Saatnya Tiba, SERBUK PLTU Gunung Raja Mogok Kerja

Walaupun regulasi sudah jelas mengatur tentang hak normatif, namun pada kenyataan masih banyak masalah pelanggaran hak normatif pekerja yang terjadi sampai saat ini. Diantaranya masih banyak pelanggaran-pelanggaran hak normatif yang terjadi PLTU Gunung Raja. Perusahaan pemberi kerja yang terdiri dari perusahaan-perusahaan vendor semakin tidak mengindahkan aturan yang berlaku, perusahaan semakin abai akan kewajibannya dalam pemberian hak-hak normatif kepada pekerja yang sebenarnya sudah diatur oleh Perundang-undangan. 

PLTU Gunung Raja ini dibangun di atas tanah desa. Sudah semestinya mampu mensejahterakan warga sekitarnya. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Perusahan-perusahaan vendor yang ada di PLTU Gunung raja malah semakin membuat pekerja yang mayoritasnya adalah masyarakat desa Gunung Raja ini menderita. Terlebih PT GHEMM Indonesia sebagai perusahaan induk yang melakukan kerja sama dengan vendor-vendor tersebut terkesan ada pembiaran dan lepas tangan terhadap berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang ada.

Pelanggaran tersebut diantaranya di perusahaan yang menangani pekerja Pemadam Kebakaran. PT Sinergi Poin Sumatra sebagai perusahaan pemberi kerja  belum membayarkan upah kepada pekerjanya yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP Damkar). Tidak hanya itu, di pekerjaan yang bertaruh nyawa ini masih ada pekerjanya yang tidak didaftarkan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. 

Kemudian PHK sepihak dilakukan oleh PT Denka Lintas Indonesia kepada  2 (dua) pekerjanya. Bahkan ketika pihak serikat pekerja mengajukan surat perundingan bipartit berkali-kali tapi tidak direspon oleh perusahaan pemberi kerja.

Selain itu ada pula dugaan pelanggaran Upah atas pekerja yang sakit di PT Topkey dan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diajukan oleh Serikat Pekerja PT Topkey (SP Topkey) tidak dipenuhi oleh perusahaan. 

20 Desember 2022, SP-Sinergi Poin Sumatera, SP-Denka, dan SP Topkey yang tergabung dalam SERBUK Gunung Raja dalam arahan Federasi SERBUK Komwil Sumatra Selatan melakukan Aksi unjuk rasa di depan PT. GHEMM Indonesia dan diajak berunding oleh pihak perusahaan induk dan perusahaan vendor, tapi hasilnya masih belum ada kesepakatan dan perundingan di jadwalkan ulang tanggal 22 November 2022. Namun hasilnya masih saja tidak ada kesepakatan. 

Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan. Oleh karenanya, kami memutuskan untuk tidak diam. Maka, kami SP-Sinergi Poin Sumatera, SP-Denka, dan SP Topkey yang tergabung dalam SERBUK PLTU Gunung Raja di Komite Wilayah Sumatra Selatan dan terafiliasi dengan Federasi SERBUK Indonesia, Kami mengambil sikap tegas untuk menuntut keadilan dengan melakukan Aksi mogok kerja mulai 27 Desember 2022 Sampai dengan  24 Januari 2023. Meminta agar PT GHEMM Indonesia mengambil sikap tegas kepada vendor- vendor yang ada di PLTU Gunung Raja, Serta menjamin keberlangsungan kerja para  pekerja yang ada di PLTU Gunung Raja.


Reporter: Abdul Gopur