Tenaga Alih Daya PT PLN Persero Bergerak Lagi: Cabut PERDIR 0219 dan EDIR 019!
Senin (10/7/23), sedang dilangsungkan aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat PT PLN Persero. Aksi yang diinisiasi oleh SPEE-FSMI menuntut Cabut Peraturan Direksi (PERDIR 0219) Tahun 2019 dan Edaran Direksi (EDIR 019) Tahun 2022 yang membuat sistem pekerjaan Tenaga Alih Daya (TAD) hanya berdasarkan Volume (Volume Based). Dari kedua kebijakan yang bersumber dari Kantor Pusat ini membuat kesejahteraan TAD menurun, terutama besaran upah yang didapatkan semakin menurun dan kondisi kerentanan pekerja yang semakin bertambah. Sebelumnya berkaitan dengan Hak Pekerja yang sudah diatur melalui SK DIR 500, Upah pokok TAD besarannya 110% dari UMK/UMR tetinggi yang ada di wilayah UP3 PT PLN. Sekarang upah pokok hanya dihitung sebesar UMK/UMR setempat.
Aksi
yang diikuti lebih dari 500 orang ini juga menuntun untuk dipekerjakannya
kembali 138 TAD PT PKP (perusahaan vendor dari PT PLN) yang melakukan PHK terhadap
pekerjanya dikarenakan menggunakan peraturan yang berdasarkan volume (volume
based).
Aksi demonstrasi hari ini adalah aksi yang ketiga kalinya dilakukan oleh SPEE-FSPMI karena sampai saat ini baik Direksi maupun Pimpinan PT PLN Persero tidak mau memenuhi tuntutan tersebut dengan tidak adanya kesepakatan atau perjanjian bersama antar pihak.
Aksi
ini dipimpin langsung oleh Sekjend SPEE-FSPMI Bung Slamet, dalam orasi
pembukanya beliau menyampaikan bahwa "kami akan tetap konsisten melawan
kebijakan PT PLN yang semakin membuat kehidupan TAD semakin menderita. Beban
kerja semakin bertambah, namun berbanding terbalik dengan kesejahteraan yang
seharusnya didapatkan oleh TAD".
Perlu diketahui bersama bahwa PERDIR 0219 dan EDIR 019 ini jika dibiarkan akan membuat hubungan kerja yang semakin buruk antara Tenaga Alih Daya dan pemberi kerja. Selain hubungan kerjanya yang semakin fleksibel, besaran upah yang didapatkan TAD bisa menjadi lebih rendah dari upah minimum, padahal beban kerjanya semakin meningkat. Kondisi ini penting menjadi perhatian bagi TAD lain untuk juga mengkritisi aturan ini dan mengambil peran untuk ambil bagian dalam pergerakan untuk menolak dan mencabut regulasi yang tidak memihak ini.
Aksi
yang sudah berlangsung ketiga kali ini tidak menutup kemungkinan akan juga
membuat gelombang perlawanan yang semakin besar, baik di kantor PLN pusat atau
di daerah-daerah. PT PLN Persero sebagai BUMN dengan banyak sekali pekerja
outsourcing di dalamnya ini harus terus dikawal dengan ketat agar tidak semakin
menerapkan kebijakan yang merendahkan harkat dan martabat pekerjanya!
Reporter: Fajar Setyo N
Posting Komentar