Federasi SERBUK Komwil Jambi Gelar Pendidikan untuk Pengurus SBA SERBUK PT IIS

Advokasi, upaya pembelaan yang tersistematis, menjadi hal yang semakin dibutuhkan. Hal ini menandakan bahwa advokasi di kehidupan bermasyarakat dengan segala kerentanannya penting untuk terus menerus dioptimalkan. Terlebih, kondisi negara hari ini yang semakin hari semakin meninggalkan keberpihakannya terhadap masyarakat yang rentan tersebut secara terang terangan. 

Tak jarang advokasi dipandang sebagai kegiatan yang identik dengan orang- orang hukum dan akademisi, hal yang jauh dari jangkauan masyarakat biasa. Padahal advokasi adalah praktek yang bisa dilakukan oleh siapa saja dengan pembekalan informasi yang memadai dan pengalaman konkrit yang terus dilakukan di lapangan.

Buruh, sebagai bagian dari masyarakat rentan dan sangat dekat dengan pengusaha yang punya kuasa dinilai sangat perlu untuk bisa saling mendampingi melalui jalan advokasi yang tepat dan berkelanjutan. Maka dari itu, berangkat dari semangat mengoptimalkan advokasi, kegiatan Pendidikan advokasi terhadap buruh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu (9-10/09/2023) oleh SBA (Serikat Buruh Anggota) Federasi SERBUK PT IIS (Inti Indosawit Subur) di sekertariat SBA SERBUK PT IIS Jambi. 

Kegiatan yang dihadiri oleh 25 orang yang semuanya adalah pengurus SBA SERBUK PT IIS ini diisi oleh Masta Melda Aritonang S.H sebagai ketua Komite Wilayah SERBUK di wilayah Jambi dan Surya Pranata sebagai bagian dari divisi advokasinya. Tema yang diusung adalah ‘Pelatihan Advokasi Menuju Pekerja yang Lebih Bermartabat.’ Dengan pendidikan ini diharapkan SBA SERBUK PT.IIS terutama pengurusnya mampu melindungi anggotanya melalui jalur advokasi yang tepat.

Secara keseluruhan, kegiatan pendidikan ini berlangsung dengan santai, tertib, dan khidmat. Peserta terlibat aktif mengajukan pertanyaan dan respon yang membuat diskusinya semakin aktif. Beragam contoh kasus dan masalah juga diuraikan dengan pendekatan advokasi agar pembelajarannya mudah terpahami. Pendidikan ini diharapkan agar dengan berserikat, buruh tidak lagi takut apabila harus berhadapan dengan perusahaan yang tidak bertanggungjawab. Sehingga aktivitas aktivitas penghilangan hak-hak pekerja tidak terus terjadi. (Wn)