Nasib 58 Buruh PT Maya Muncar: Potret Hitam Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia

Melalui Tim Pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, sebanyak 58 orang buruh PT Maya Muncar di Banyuwangi, melayangkan gugatan Pra Peradilan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Ketenagakerjaan. Alasan utama dilayangkannya gugatan karena PPNS pada Kemnaker RI tersebut mengentikan penyidikan yang tidak transparan dan akuntabel terhadap laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan pasal 93 ayat 2 huruf (f) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. 

7 tahun silam, tepatnya pada 6 Oktober 2015, 58 orang buruh PT Maya Muncar Banyuwangi mengadukan kasus yang mereka alami di perusahaan kepada Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan. Datang ke Jakarta, melampaui jarak sangat jauh mereka lakukan karena Pengawas Ketenagakerjaan di Kabupaten Banyuwangi dan Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Propinsi Jawa Timur tidak mampu menyelesaikan pelaporan yang sudah dilakukan oleh pihak buruh.

Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI telah melakukan upaya pemanggilan Perusahaan, mengeluarkan nota pemeriksaan yang pada intinya menyatakan buruh harus dipekerjakan kembali dan memperoleh upah selama diliburkan karena para buruh adalah pekerja dengan status hubungan kerja waktu tidak tertentu. Namun, pembinaan yang dilakukan diabaikan pihak Perusahaan, sehingga Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada Juli 2016 bernomor Sprin.Sidik/02/VII/2016/PPNS-Naker. 

Berharap mendapatkan keadilan dan pembayaran atas hak-hak yang dirampas perusahaan, 58 pekerja justru mendapatkan kabar buruk sebab PPNS Kemnaker RI justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Februari 2023. SP3 yang diterbitkan oleh PPNS Kemnaker RI tidak disertai bukti-bukti hukum sebagai dasarnya. Pihak buruh telah melayangkan surat agar PPNS mengirimkan notulensi hasil gelar perkara dan pendapat ahli yang dijadikan alasan penyidikan, namun tidak memperoleh jawaban yang prosedural. 

Gugatan Pra Peradilan yang dilakukan para buruh menyebutkan tuntutan penting agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan proses SP3 yang dilakukan pengawas tidak memiliki dasar hukum dan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI melanjutkan proses penyisikan. Jalan berliku nan panjang yang dilalui para buruh (yang sebagian besar sudah lanjut usia ini) dapat menemukan muara keadilan. 

Sidang Pra Peradilan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14-21 November 2023 dan berharap mendapatkan dukungan dari serikat buruh lainnya.