Ikuti kami di Instagram         Tetap Terhubung

Jangan Sampai BPJS-mu Diabaikan!



BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas atau potongan dalam slip gaji. Ia adalah jaring pengaman hidup yang menjamin keselamatan saat kecelakaan kerja, hak atas masa tua, hingga perlindungan keluarga jika pekerja meninggal dunia. Namun ironisnya, masih banyak perusahaan yang dengan sengaja tidak membayar iuran BPJS pekerjanya, bahkan setelah memotong gaji bulanan. Ini bukan hanya pengabaian, ini adalah perampokan hak masa depan buruh.


Banyak pekerja baru menyadari pelanggaran ini saat hendak mencairkan JHT, mengajukan klaim JKK, atau saat mengalami musibah. Ketika dicek, status keanggotaan mereka nonaktif karena iuran tak pernah dibayarkan perusahaan. Ini bukan keteledoran kecil ini adalah pelanggaran hukum serius.


Secara hukum, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Pasal 15), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 99), dan diperkuat oleh PP No. 86 Tahun 2013, yang bahkan mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi pemberi kerja yang lalai. Ketika kewajiban ini dilanggar, itu berarti hak perlindungan buruh juga sedang dilucuti.


Karena itu, pekerja harus waspada dan sadar hukum. Segera cek status kepesertaanmu lewat aplikasi JMO. Tanyakan ke bagian HR soal pembayaran iuran. Jika ada kecurigaan atau pelanggaran, jangan diam laporkan ke BPJS atau ke Dinas Ketenagakerjaan. Yang lebih penting, bangun kekuatan kolektif melalui serikat pekerja untuk mendesak dan menindak perusahaan yang mengabaikan hak.


Di tengah berbagai tekanan terhadap buruh hari ini, diam adalah bentuk pembiaran.
BPJS adalah hak, bukan bonus. Jika perusahaan tidak membayar, maka mereka sedang merampas bagian dari hidupmu.
Sudah saatnya kita bersatu, bersuara, dan menuntut keadilan sosial yang dijamin oleh hukum.

Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.