.png)
Sebagaimana kita ketahui bersama, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seringkali diabaikan dan tidak menjadi Prioritas, hal ini menyebabkan angka kecelakaan kerja terus meningkat.
Secara regulasi, pemerintah Indonesia telah menetapkan UU K3 No.1 tahun 1970 yang bertujuan untuk melindungi para pekerja serta menjamin penggunaan sumber produksi secara aman. Namun pada kenyataannya, keselamatan dan kesehatan para pekerja belum juga menunjukkan treckrecords yang baik. Melihat rekam jejak ini, mau-tidak mau, suka-tidak suka, situasinya benar-benar menghawatirkan.
Data terbaru menunjukkan peningkatan kasus kecelakaan kerja di Indonesia pada awal tahun 2025 dengan angka kenaikan sekitar 9,4℅ hingga maret 2025. Kenaikan ini melejit tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 5.632 kasus. Lalu, total hingga April 2025, angkanya telah mencapai 47.300 kasus atau meningkat sekitar 12℅ dari tahun sebelumnya.
Narasi yang berkembang perihal kasus kecelakaan kerja sering diduga karena kelalaian pekerja dan manajemen perusahaan. Sementara dari sisi pekerja, masih ada yang abai terhadap keselamatan bekerja, misalnya tidak patuh petunjuk K3 dan tidak perduli terhadap lingkungan kerja yang aman dan sehat. Sementara dari sisi perusahaan, masih ada beberapa manajemen tidak menekankan terhadap sistem K3 sehingga peralatan, mesin, dan lingkungan kerja tidak terkontrol rutin.
Ada juga situasi yang perlu dikritisi dari sisi pemerintah adalah pegawai pengawas K3 tidak rutin melakukan pemantauan dan evaluasi K3 ke perusahaan-perusahaan secara berkala, yang mengakibatkan ketika terjadi kecelakaan kerja termasuk kebakaran dan lain sebagainya di suatu perusahaan, pengawas K3 cenderung lambat dan tidak ada tindakan tegas.
Secara keseluruhan, tingginya angka kecelakaan kerja disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan kesadaran K3 di kalangan pekerja dan pengusaha, penegakan hukum yang lemah, keterbatasan sumber daya yang terbatas yang sering menjadi kendala bagi perusahaan dalam K3 seperti penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan lain sebagainya.
Oleh karena itu perlu upaya dan solusi terkait K3 antara lain: libatkan serikat pekerja secara aktif dalam pendidikan dan pelatihan K3, program K3 nasional, pengembangan budaya K3, penguatan pengawasan dan penegakan hukum, revisi UU K3 (UU No.1 tahun 1970) dan pemanfaatan teknologi.
Perlu di ingat, kecelakaan kerja bukan hanya sulit tidaknya untuk mengklaim jaminan kecelakaan kerja melainkan kecelakaan kerja merupakan masalah kemanusiaan bagi pekerja yang menjadi korban kecelakaan dan keluarganya. Salah satu contoh kecelakaan fatal seperti pekerja cacat total atau meninggal dunia, inilah permasalahan bagi keluarga si pekerja yang mengalami kecelakaan.
Mari kita kawal terkait K3 agar kasus kecelakaan kerja saat ini dapat menurun dengan kawalan beberapa aspek dan seluruh elemen yang terkait, baik itu pekerja, perusahaan, BPJS ketenagakerjaan, menteri ketenagakerjaan.
PEKERJA BUKAN BUDAK. PEKERJA ADALAH ASET UTAMA. SAATNYA SERIKAT PEKERJA TERLIBAT AKTIF MENEGAKKAN K3 SEADIL-ADILNYA!