Jambi - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Federasi SERBUK) Indonesia Provinsi Jambi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, pada Senin (15/09/25). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran hak-hak pekerja oleh PT KDJP.
Dalam orasinya, Ketua Komite Wilayah (Komwil) Federasi Serbuk Jambi, Masta Melda Aritonang, menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan pihak terkait, meliputi:
- Desakan untuk mencopot Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jambi yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan,
- Memerintahkan PT KDJP untuk membayar hak pekerja, termasuk upah lembur, uang makan, pesangon, dan penyediaan fasilitas kerja yang layak. Serta
- Menindak tegas PT KDJP dengan memblokir perusahaan dari seluruh proyek pemerintah di Jambi apabila mengabaikan tuntutan pekerja.
Menurut Masta, PT KDJP telah mengabaikan sejumlah kewajiban normatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa Federasi SERBUK akan terus mengawal tuntutan tersebut.
“Kami menuntut agar hak-hak pekerja dihormati dan dipenuhi oleh PT KDJP. Mulai dari uang makan, lembur, hingga jam kerja sesuai aturan undang-undang. Jika dalam 30 hari tidak ada tindak lanjut, maka pekerja berhak bekerja sesuai jam kerja normal, yaitu 7 jam sehari, tanpa dipaksa bekerja di hari Minggu maupun hari libur,” tegas Masta Melda Aritonang di tengah aksi.
Mediasi dengan Disnakertrans
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan kondusif. Setelah beberapa jam, perwakilan Federasi SERBUK Komwil Jambi akhirnya dipertemukan dengan manajemen PT KDJP melalui mediasi yang difasilitasi oleh Disnakertrans Provinsi Jambi.
Dari hasil mediasi tersebut, dicapai beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam notulen resmi, yakni:
- Disnakertrans Provinsi Jambi akan memproses pengaduan dugaan pelanggaran di PT KDJP sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 30 hari setelah pertemuan.
- Federasi SERBUK meminta agar uang makan tetap diberikan selama proses penyelidikan berlangsung. Jika tidak dipenuhi, pekerja hanya akan bekerja sesuai jam kerja normal.
- Jika dalam satu bulan uang makan tidak diberikan, maka karyawan PT KDJP tetap bekerja dengan jam kerja normal tanpa ada penambahan waktu.
- PT KDJP berkomitmen tidak akan melakukan intimidasi terhadap pekerja, khususnya anggota Federasi SERBUK Indonesia Provinsi Jambi.
Dengan adanya mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menunggu langkah investigasi dari Disnakertrans. Federasi SERBUK menegaskan akan tetap mengawal notulen yang telah disepakati bersama agar keadilan bagi pekerja bisa terwujud dengan nyata.
Aksi ini menjadi salah satu bentuk perlawanan buruh terhadap praktik perusahaan yang dinilai melanggar hak-hak pekerja. Federasi SERBUK berharap pemerintah benar-benar serius menegakkan aturan ketenagakerjaan, sehingga kesejahteraan buruh di Jambi dapat terjamin.