Ikuti kami di Instagram         Tetap Terhubung
Postingan

Tim Advokasi Federasi SERBUK Komwil Kalimantan Barat Dampingi Pekerja PT Dangau Selaras dalam Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan



Singkawang - Tim Advokasi Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Komwil Kalimantan Barat mendampingi pekerja dari PT Dangau Selaras Singkawang dalam proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, beserta peraturan pelaksananya.

Tim Advokasi Federasi SERBUK Komwil Kalbar menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh agar memperoleh jaminan atas hak-hak normatifnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk hak atas upah yang layak, waktu kerja dan istirahat, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta hak berserikat.

Sanksi Hukum bagi Pelanggaran Hak Normatif

Apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
  1. Sanksi Administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, meliputi:
    - Teguran tertulis;
    - Pembatasan kegiatan usaha;
    - Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
    - Pembekuan kegiatan usaha.

  2. Sanksi Pidana, bagi pelanggaran yang berkaitan dengan hak-hak mendasar pekerja, antara lain:
    - Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: Pengusaha yang dengan sengaja tidak membayar upah sesuai ketentuan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
    - Pasal 186 UU Ketenagakerjaan: Pengusaha yang melanggar ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, atau cuti dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Tim Advokasi Federasi SERBUK Komwil Kalbar menyerukan agar proses pemeriksaan berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan, serta mendorong pihak Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.