Ikuti kami di Instagram         Tetap Terhubung
Postingan

Keselamatan Kerja dan Martabat Buruh


Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar seperangkat aturan teknis di tempat kerja. Ia adalah cerminan paling nyata dari bagaimana martabat buruh dipandang dalam sistem produksi. Setiap kecelakaan kerja, setiap penyakit akibat kerja, dan setiap nyawa yang hilang bukanlah takdir semata, melainkan konsekuensi dari pilihan sosial, ekonomi, dan politik yang menempatkan keuntungan di atas keselamatan manusia.

Di Indonesia, persoalan keselamatan kerja masih menjadi masalah struktural. Data kecelakaan kerja yang terus meningkat dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa K3 belum sepenuhnya menjadi budaya, melainkan masih dianggap sebagai beban biaya oleh banyak pengusaha. Dalam situasi ini, buruh sering dipaksa bekerja dalam kondisi berbahaya, dengan alat pelindung diri yang minim, jam kerja panjang, serta target produksi yang menekan. Ketika kecelakaan terjadi, buruh kerap menjadi pihak yang paling dirugikan kehilangan kesehatan, penghasilan, bahkan nyawa. Sementara sistem jarang benar-benar meminta pertanggungjawaban yang adil.

Keselamatan kerja sejatinya adalah hak asasi buruh. Hak untuk pulang ke rumah dalam keadaan selamat setelah bekerja bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan hak dasar yang melekat pada setiap manusia yang menjual tenaga kerjanya. Dalam perspektif kerja layak (decent work) sebagaimana ditegaskan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), K3 merupakan pilar utama bersama dengan upah layak, jaminan sosial, dan kebebasan berserikat. Tanpa keselamatan kerja, kerja layak kehilangan maknanya.

Lebih jauh, keselamatan kerja berkaitan langsung dengan martabat buruh. Buruh yang dipaksa bekerja dalam kondisi tidak aman diperlakukan bukan sebagai manusia bermartabat, melainkan sebagai alat produksi yang bisa diganti kapan saja. Praktik ini mencerminkan relasi kuasa yang timpang dalam hubungan industrial, di mana suara buruh sering diabaikan dan keselamatan dianggap urusan nomor sekian. Martabat buruh dirampas ketika keselamatan mereka dinegosiasikan demi efisiensi dan keuntungan.

Dalam konteks inilah peran serikat pekerja menjadi sangat penting. Serikat pekerja bukan hanya alat perjuangan untuk upah dan kontrak kerja, tetapi juga benteng utama perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Melalui organisasi kolektif, buruh memiliki posisi tawar untuk menuntut penerapan K3 secara konsisten, membentuk panitia pembina K3, serta mengawasi pelaksanaannya di tempat kerja. Pengalaman berbagai serikat menunjukkan bahwa tempat kerja yang memiliki serikat aktif cenderung lebih aman karena ada kontrol sosial dan tekanan kolektif terhadap pengusaha.

Namun, tantangan di lapangan tidak kecil. Masih banyak buruh yang bekerja dengan status kontrak, alih daya, atau harian lepas, sehingga rentan kehilangan pekerjaan jika berani bersuara soal keselamatan. Dalam situasi ini, negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sekadar regulator formal. Pengawasan ketenagakerjaan yang lemah, sanksi yang tidak tegas, serta kompromi politik terhadap pelanggaran K3 hanya akan memperpanjang daftar korban di dunia kerja.

Peringatan Bulan K3 setiap 12 Januari seharusnya tidak berhenti pada seremoni dan slogan. Ia harus menjadi momentum refleksi dan aksi nyata bahwa keselamatan kerja wajib diterapkan kapanpun dan dimanapun, di semua sektor tanpa kecuali. Lebih dari itu, K3 harus dipahami sebagai bagian dari perjuangan kelas buruh untuk mempertahankan martabatnya. Selama keselamatan masih dikalahkan oleh target produksi dan efisiensi biaya, maka kecelakaan kerja akan terus berulang.

Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (SERBUK Indonesia) memandang bahwa perjuangan keselamatan kerja adalah perjuangan mempertahankan nilai kemanusiaan di tempat kerja. Buruh bukan angka statistik, bukan komponen mesin produksi, melainkan manusia yang memiliki keluarga, masa depan, dan hak untuk hidup layak. Oleh karena itu, memperjuangkan K3 berarti memperjuangkan martabat buruh itu sendiri.

Ke depan, penguatan organisasi buruh, pendidikan K3 berbasis serikat, serta solidaritas lintas sektor menjadi kunci untuk mendorong perubahan. Keselamatan kerja tidak akan pernah diberikan secara cuma-cuma; ia harus diperjuangkan secara kolektif. Ketika buruh bersatu dan berani bersuara, keselamatan bukan lagi tuntutan moral semata, tetapi kekuatan politik yang mampu memaksa perubahan.

Karena pada akhirnya, kerja yang aman adalah bentuk paling dasar dari penghormatan terhadap martabat buruh. Tanpa keselamatan, tidak ada keadilan. Tanpa martabat, tidak ada kerja layak.
Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.