Ikuti kami di Instagram         Tetap Terhubung
Postingan

Tim Advokasi Federasi SERBUK Kalbar Desak PT Dangau Selaras Patuhi Nota Pemeriksaan Ketenagakerjaan

 

(sumber gambar : corongkasus.com)
Singkawang, Kalimantan Barat – Tim Advokasi Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Komite Wilayah Kalimantan Barat menegaskan bahwa PT Dangau Selaras (eks Dangau Hotel dan Resort Singkawang) tidak boleh mengabaikan Nota Pemeriksaan Pengawasan Ketenagakerjaan yang telah diterbitkan oleh pengawas ketenagakerjaan. Nota tersebut memuat temuan adanya pelanggaran norma pengupahan berupa kekurangan pembayaran upah terhadap pekerja.

Penegasan ini disampaikan oleh Mahisha Agni, atau yang akrab disapa Bung Mesa, selaku Tim Advokasi SERBUK Komwil Kalimantan Barat, menanggapi sikap perusahaan yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan resmi negara.

Menurut Mesa, Nota Pemeriksaan Pengawasan Ketenagakerjaan bukanlah sekadar imbauan moral, melainkan produk hukum administrasi negara yang memiliki kekuatan mengikat dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan.

“Nota pemeriksaan adalah hasil pengawasan resmi negara. Mengabaikannya sama dengan mengabaikan hukum dan merampas hak normatif pekerja,” tegas Mesa.
Produk Hukum Negara yang Mengikat

Mesa menjelaskan bahwa temuan kekurangan upah dalam Nota Pemeriksaan lahir melalui proses pemeriksaan yang sah, mulai dari pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, hingga pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar kekurangan upah, maka pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk meningkatkan penanganan ke tahap penegakan hukum.

“Negara sudah hadir melalui mekanisme pengawasan. Jika perusahaan tetap membandel, konsekuensinya jelas: sanksi administratif hingga pidana ketenagakerjaan,” ujarnya.
Berpotensi Melanggar Peraturan Perundang-undangan

Lebih lanjut, Mesa menilai pengabaian Nota Pemeriksaan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah sesuai ketentuan hukum, dan pelanggaran terhadap norma pengupahan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan keberlangsungan hidup pekerja.
SERBUK Kawal Pemulihan Hak Pekerja

Tim Advokasi SERBUK Komwil Kalimantan Barat menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga hak-hak pekerja dipulihkan sepenuhnya. SERBUK juga mendorong pengawas ketenagakerjaan agar mengambil langkah tegas apabila perusahaan tetap tidak mematuhi hasil pemeriksaan.

“Kami tidak ingin muncul preseden buruk, di mana hasil pengawasan negara bisa diabaikan begitu saja. Ini bukan hanya soal PT Dangau Selaras, tetapi menyangkut wibawa hukum dan penegakan keadilan ketenagakerjaan di Kalimantan Barat,” pungkas Mesa.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Dangau Selaras (eks Dangau Hotel dan Resort Singkawang) belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pengabaian Nota Pemeriksaan Pengawasan Ketenagakerjaan tersebut.

Sumber: Mahisha Agni (Tim Advokasi Federasi SERBUK Komwil Kalimantan Barat)

Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.