Jakarta Utara, 16 Agustus 2026 — Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia hadir dalam aksi solidaritas untuk mendukung perjuangan Serikat Buruh Asia Indonesia (SBAI) PT Asia Palm Oleo Jaya, perusahaan yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara.
SBAI PT Asia Palm Oleo Jaya merupakan bagian dari Federasi Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI)–KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia). Saat ini, para pekerja tengah menjalankan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 89 pekerja yang oleh perusahaan disebut terjadi karena berakhirnya masa kontrak.
Namun, menurut SBAI, persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Bersama (PB) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 12 Januari 2026. PB tersebut memuat kesepakatan mengenai status pekerja berdasarkan masa kerja, termasuk mekanisme pengangkatan pekerja dari status PKWT menjadi PKWTT.
Perjanjian Bersama Menjadi Pokok Perselisihan
Salah satu isi penting dalam PB yang disampaikan SBAI menyebutkan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja selama dua tahun ditetapkan sebagai karyawan tetap.
Dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan bahwa pekerja yang belum mencapai masa kerja dua tahun tetap berstatus PKWT dan masa kerjanya dihitung sejak awal untuk memenuhi masa kerja dua tahun. Setelah masa kerja tersebut terpenuhi, pekerja ditetapkan menjadi PKWTT.
PB juga memuat ketentuan bahwa tidak ada PHK terhadap anggota serikat yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun, kecuali melakukan pelanggaran berat atau tindak pidana.
PB tersebut ditandatangani oleh Joko, Roby, dan Sylvie selaku HRD, sebagaimana keterangan yang disampaikan pihak SBAI.
Bagi para pekerja, kesepakatan tersebut merupakan dasar yang seharusnya menjadi pedoman bersama antara pekerja dan perusahaan.
Namun, menurut SBAI, perusahaan kemudian tidak menjalankan isi PB tersebut. Pihak perusahaan beranggapan bahwa PB tersebut tidak dapat diterima oleh perusahaan dan mempertanyakan kedudukan pihak yang menandatanganinya.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik hubungan industrial dan berujung pada PHK terhadap 89 pekerja dengan alasan berakhirnya masa kontrak.
89 Pekerja Di-PHK dengan Alasan Habis Kontrak
Dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan bahwa pekerja yang belum mencapai masa kerja dua tahun tetap berstatus PKWT dan masa kerjanya dihitung sejak awal untuk memenuhi masa kerja dua tahun. Setelah masa kerja tersebut terpenuhi, pekerja ditetapkan menjadi PKWTT.
PB juga memuat ketentuan bahwa tidak ada PHK terhadap anggota serikat yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun, kecuali melakukan pelanggaran berat atau tindak pidana.
PB tersebut ditandatangani oleh Joko, Roby, dan Sylvie selaku HRD, sebagaimana keterangan yang disampaikan pihak SBAI.
Bagi para pekerja, kesepakatan tersebut merupakan dasar yang seharusnya menjadi pedoman bersama antara pekerja dan perusahaan.
Namun, menurut SBAI, perusahaan kemudian tidak menjalankan isi PB tersebut. Pihak perusahaan beranggapan bahwa PB tersebut tidak dapat diterima oleh perusahaan dan mempertanyakan kedudukan pihak yang menandatanganinya.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik hubungan industrial dan berujung pada PHK terhadap 89 pekerja dengan alasan berakhirnya masa kontrak.
89 Pekerja Di-PHK dengan Alasan Habis Kontrak
SBAI menilai alasan berakhirnya kontrak tidak dapat dilepaskan dari kesepakatan yang telah dituangkan dalam PB.
Menurut keterangan SBAI, perusahaan beranggapan bahwa pihak yang menandatangani PB bukan merupakan pekerja PT Asia Palm Oleo Jaya dan bahwa proses penandatanganan dilakukan di bawah tekanan.
Sementara itu, pihak SBAI berpegang pada PB yang telah ditandatangani sebagai kesepakatan bersama yang harus dijalankan.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu titik utama perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Bagi SBAI, persoalannya bukan semata-mata mengenai habis atau tidaknya masa kontrak, tetapi mengenai pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat dan perlindungan terhadap keberlanjutan status kerja para pekerja.
Mogok Kerja Memasuki Hari ke-18
Sebagai bentuk perjuangan atas persoalan tersebut, SBAI menjalankan aksi mogok kerja yang dimulai pada 30 Juli 2026.
Hingga 16 Agustus 2026, aksi tersebut telah berlangsung selama 18 hari.
Dalam surat mogok kerja, SBAI menyampaikan tujuh poin tuntutan. Salah satu tuntutan utamanya adalah agar seluruh pekerja PT Asia Palm Oleo Jaya diangkat menjadi karyawan tetap, dengan mengacu pada ketentuan hubungan kerja dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya ketentuan mengenai PKWT.
Bagi pekerja, tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kepastian status kerja dan penghormatan terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.
Perundingan Telah Dilakukan, Perselisihan Belum Selesai
Perjuangan SBAI juga telah ditempuh melalui berbagai upaya perundingan.
Menurut keterangan SBAI, setelah aksi mogok berlangsung, telah dilakukan beberapa kali perundingan dengan pihak perusahaan. Pada 13 Agustus 2026, Polres Metro Jakarta Utara juga memfasilitasi pertemuan yang menghadirkan pihak Sudinaker dan KBN.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan SBAI, pihak-pihak yang hadir, termasuk Polres Metro Jakarta Utara, Sudinaker, dan KBN, menyampaikan pandangan bahwa PB yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak merupakan kesepakatan yang sah dan harus dijalankan.
Meski demikian, perselisihan antara pekerja dan perusahaan hingga kini belum menemukan penyelesaian.
SBAI menyatakan akan menempuh jalur hukum atau litigasi dengan melibatkan Sudinaker apabila penyelesaian melalui perundingan tidak menghasilkan titik temu.
Pekerja Mengaku Mengalami Intimidasi
Selain persoalan PHK dan status kerja, perjuangan SBAI juga diwarnai dengan dugaan intimidasi terhadap pekerja yang menjalankan aksi mogok.
Menurut keterangan SBAI, pekerja menerima Surat Peringatan (SP) secara berulang dengan alasan perusahaan menganggap aksi mogok yang dilakukan tidak sah. Pemberian SP tersebut kemudian berlanjut hingga terdapat pekerja yang menerima surat PHK.
SBAI juga menyampaikan bahwa para pekerja mengalami intimidasi dari aparat keamanan, termasuk dugaan keterlibatan pihak TNI.
Bagi gerakan buruh, situasi tersebut menjadi perhatian serius karena penyelesaian perselisihan hubungan industrial semestinya mengedepankan mekanisme hubungan industrial dan penghormatan terhadap hak pekerja untuk menyampaikan tuntutan secara kolektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SERBUK: Jangan Biarkan Kesepakatan Pekerja Diabaikan
Federasi SERBUK Indonesia menyatakan solidaritas penuh terhadap perjuangan SBAI PT Asia Palm Oleo Jaya.
Bagi SERBUK, perjuangan pekerja Asia Palm bukan hanya persoalan 89 pekerja yang terkena PHK. Persoalan ini menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama benar-benar dihormati dan dijalankan?
Jika sebuah Perjanjian Bersama telah dibuat melalui proses perundingan antara pekerja dan perusahaan, maka kesepakatan tersebut tidak boleh dengan mudah diabaikan ketika kemudian salah satu pihak merasa tidak lagi menguntungkan.
SERBUK juga menilai bahwa penyelesaian perselisihan harus dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku, bukan melalui tekanan maupun intimidasi terhadap pekerja yang sedang memperjuangkan haknya.
Solidaritas antargerakan buruh menjadi penting dalam situasi seperti ini. Ketika satu kelompok pekerja menghadapi persoalan PHK, ketidakpastian status kerja, atau dugaan intimidasi, maka perjuangan tersebut merupakan bagian dari perjuangan seluruh kelas pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, kepastian hubungan kerja, dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.
Mogok Akan Terus Berlanjut
SBAI menyatakan aksi mogok kerja akan terus dilakukan sampai terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian dan keadilan bagi para pekerja.
Salah satu tuntutan utama mereka tetap jelas: mengangkat seluruh pekerja Asia Palm menjadi pekerja tetap sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Federasi SERBUK Indonesia menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh pekerja SBAI PT Asia Palm Oleo Jaya yang tetap bertahan memperjuangkan haknya.
Perjuangan mereka adalah pengingat bahwa hak pekerja tidak akan tumbuh dengan sendirinya. Hak harus dijaga, diperjuangkan, dan dipertahankan bersama.
Solidaritas tanpa batas!
Buruh bersatu tak terkalahkan!
Hidup buruh!
Kontributor : Zaenal Arifin
Menurut keterangan SBAI, perusahaan beranggapan bahwa pihak yang menandatangani PB bukan merupakan pekerja PT Asia Palm Oleo Jaya dan bahwa proses penandatanganan dilakukan di bawah tekanan.
Sementara itu, pihak SBAI berpegang pada PB yang telah ditandatangani sebagai kesepakatan bersama yang harus dijalankan.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu titik utama perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Bagi SBAI, persoalannya bukan semata-mata mengenai habis atau tidaknya masa kontrak, tetapi mengenai pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat dan perlindungan terhadap keberlanjutan status kerja para pekerja.
Mogok Kerja Memasuki Hari ke-18
Sebagai bentuk perjuangan atas persoalan tersebut, SBAI menjalankan aksi mogok kerja yang dimulai pada 30 Juli 2026.
Hingga 16 Agustus 2026, aksi tersebut telah berlangsung selama 18 hari.
Dalam surat mogok kerja, SBAI menyampaikan tujuh poin tuntutan. Salah satu tuntutan utamanya adalah agar seluruh pekerja PT Asia Palm Oleo Jaya diangkat menjadi karyawan tetap, dengan mengacu pada ketentuan hubungan kerja dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya ketentuan mengenai PKWT.
Bagi pekerja, tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kepastian status kerja dan penghormatan terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.
Perundingan Telah Dilakukan, Perselisihan Belum Selesai
Perjuangan SBAI juga telah ditempuh melalui berbagai upaya perundingan.
Menurut keterangan SBAI, setelah aksi mogok berlangsung, telah dilakukan beberapa kali perundingan dengan pihak perusahaan. Pada 13 Agustus 2026, Polres Metro Jakarta Utara juga memfasilitasi pertemuan yang menghadirkan pihak Sudinaker dan KBN.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan SBAI, pihak-pihak yang hadir, termasuk Polres Metro Jakarta Utara, Sudinaker, dan KBN, menyampaikan pandangan bahwa PB yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak merupakan kesepakatan yang sah dan harus dijalankan.
Meski demikian, perselisihan antara pekerja dan perusahaan hingga kini belum menemukan penyelesaian.
SBAI menyatakan akan menempuh jalur hukum atau litigasi dengan melibatkan Sudinaker apabila penyelesaian melalui perundingan tidak menghasilkan titik temu.
Pekerja Mengaku Mengalami Intimidasi
Selain persoalan PHK dan status kerja, perjuangan SBAI juga diwarnai dengan dugaan intimidasi terhadap pekerja yang menjalankan aksi mogok.
Menurut keterangan SBAI, pekerja menerima Surat Peringatan (SP) secara berulang dengan alasan perusahaan menganggap aksi mogok yang dilakukan tidak sah. Pemberian SP tersebut kemudian berlanjut hingga terdapat pekerja yang menerima surat PHK.
SBAI juga menyampaikan bahwa para pekerja mengalami intimidasi dari aparat keamanan, termasuk dugaan keterlibatan pihak TNI.
Bagi gerakan buruh, situasi tersebut menjadi perhatian serius karena penyelesaian perselisihan hubungan industrial semestinya mengedepankan mekanisme hubungan industrial dan penghormatan terhadap hak pekerja untuk menyampaikan tuntutan secara kolektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SERBUK: Jangan Biarkan Kesepakatan Pekerja Diabaikan
Federasi SERBUK Indonesia menyatakan solidaritas penuh terhadap perjuangan SBAI PT Asia Palm Oleo Jaya.
Bagi SERBUK, perjuangan pekerja Asia Palm bukan hanya persoalan 89 pekerja yang terkena PHK. Persoalan ini menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama benar-benar dihormati dan dijalankan?
Jika sebuah Perjanjian Bersama telah dibuat melalui proses perundingan antara pekerja dan perusahaan, maka kesepakatan tersebut tidak boleh dengan mudah diabaikan ketika kemudian salah satu pihak merasa tidak lagi menguntungkan.
SERBUK juga menilai bahwa penyelesaian perselisihan harus dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku, bukan melalui tekanan maupun intimidasi terhadap pekerja yang sedang memperjuangkan haknya.
Solidaritas antargerakan buruh menjadi penting dalam situasi seperti ini. Ketika satu kelompok pekerja menghadapi persoalan PHK, ketidakpastian status kerja, atau dugaan intimidasi, maka perjuangan tersebut merupakan bagian dari perjuangan seluruh kelas pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, kepastian hubungan kerja, dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.
Mogok Akan Terus Berlanjut
SBAI menyatakan aksi mogok kerja akan terus dilakukan sampai terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian dan keadilan bagi para pekerja.
Salah satu tuntutan utama mereka tetap jelas: mengangkat seluruh pekerja Asia Palm menjadi pekerja tetap sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Federasi SERBUK Indonesia menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh pekerja SBAI PT Asia Palm Oleo Jaya yang tetap bertahan memperjuangkan haknya.
Perjuangan mereka adalah pengingat bahwa hak pekerja tidak akan tumbuh dengan sendirinya. Hak harus dijaga, diperjuangkan, dan dipertahankan bersama.
Solidaritas tanpa batas!
Buruh bersatu tak terkalahkan!
Hidup buruh!
Kontributor : Zaenal Arifin