Ikuti kami di Instagram         Tetap Terhubung
Postingan

Hari Kedua Pendidikan Tematik SERBUK Indonesia Komwil Jateng-DIY: Memahami Politik Hukum Perburuhan dan Pentingnya Mobilisasi Kolektif

YOGYAKARTA, 13 September 2026 — Pendidikan tematik serikat pekerja Federasi SERBUK Indonesia Komite Wilayah Jawa Tengah-DIY memasuki hari kedua pada Minggu (13/9/2026). Bertempat di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pendidikan kali ini mengangkat tema “Politik Hukum Perburuhan dan Pentingnya Mobilisasi Kolektif.”

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian pendidikan serikat pekerja yang sebelumnya telah dimulai pada hari pertama dengan tema “Strategi Pengorganisiran dan Penguatan Serikat Pekerja.” Selain pendidikan, agenda hari kedua juga dirangkaikan dengan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Federasi SERBUK Indonesia Komwil Jateng-DIY untuk membahas evaluasi serta program kerja organisasi ke depan.

Pendidikan dimulai pukul 09.00 WIB dengan materi yang disampaikan oleh Maulana Husain, Sekretaris Jenderal Federasi SERBUK Indonesia, dan Happy Nur Widyatmoko, Bendahara Federasi SERBUK Indonesia.

Materi dibuka dengan sejumlah pertanyaan mendasar yang kemudian menjadi pemantik diskusi peserta: Apakah hukum yang berlaku saat ini benar-benar telah berpihak kepada pekerja dan serikat pekerja? Bagaimana sistem kapitalisme terus dipertahankan di Indonesia? Dan mengapa mobilisasi kolektif menjadi penting dalam mendorong perubahan sosial?

Apakah Hukum Sudah Berpihak kepada Pekerja?

Pada sesi pertama, Maulana Husain mengajak peserta untuk tidak sekadar memahami hukum sebagai kumpulan aturan tertulis, tetapi juga melihat bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan nyata.

Peserta diajak mempertanyakan kembali: sejauh mana aturan hukum ketenagakerjaan benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja dan menjamin kebebasan serikat pekerja?

Dalam pemaparannya, Maulana menjelaskan bahwa masih terdapat berbagai aturan yang dapat ditafsirkan secara berbeda. Kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi terjadinya pelanggaran maupun praktik yang pada akhirnya merugikan pekerja.

Untuk memperdalam pemahaman, peserta kemudian diberikan sejumlah contoh kasus dan penerapan aturan ketenagakerjaan untuk didiskusikan bersama. Diskusi berlangsung cukup dinamis karena masing-masing peserta memiliki pengalaman berbeda dalam menghadapi persoalan di tempat kerja.

Dari diskusi tersebut muncul satu kesimpulan penting: keberadaan hukum perburuhan yang cukup banyak tidak otomatis menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja.

Persoalannya bukan hanya terletak pada ada atau tidaknya aturan, tetapi juga pada bagaimana aturan tersebut diterapkan, diawasi, dan ditegakkan.

Hal yang sama terlihat dalam persoalan kebebasan berserikat. Secara normatif, kebebasan pekerja untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja telah mendapatkan perlindungan. Namun dalam praktiknya, masih terdapat berbagai persoalan yang membuat kebebasan tersebut belum sepenuhnya berjalan sebagaimana prinsip demokrasi dan hak-hak pekerja.

Kapitalisme di Indonesia Tidak Berdiri Sendiri

Sesi berikutnya disampaikan oleh Happy Nur Widyatmoko dengan membedah sistem kapitalisme dan kaitannya dengan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.

Happy mengawali materinya dengan pertanyaan sederhana: apa sebenarnya sistem kapitalisme itu?

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem ekonomi kapitalisme, kepemilikan modal memiliki posisi penting dalam menentukan penguasaan terhadap proses produksi dan pasar.

“Dalam sistem ekonomi kapitalisme, siapa yang memiliki modal lebih besar akan menguasai pasar. Selain itu, orang yang paling banyak berpartisipasi pada tahap produksi justru mendapatkan timbal balik yang rendah atau upah rendah. Sebaliknya, orang yang paling berkuasa atas modal akan menerima keuntungan yang besar pula,” ungkap Happy.

Menurutnya, kapitalisme yang berkembang di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari dinamika kapitalisme global. Indonesia memiliki tenaga kerja yang besar, bahan baku yang tersedia, serta pasar yang luas sehingga menjadi bagian dari rantai produksi dan distribusi kapital global.

Dalam kondisi tersebut, kebijakan negara juga menjadi salah satu faktor penting yang menentukan bagaimana hubungan antara modal dan tenaga kerja berlangsung.

Happy menyoroti sejumlah kebijakan ketenagakerjaan, termasuk regulasi yang lahir melalui skema Omnibus Law, sebagai bagian dari perdebatan mengenai arah politik hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

“Mereka (penguasa kapitalisme global) punya tujuan untuk memiliki distribusi keuntungan yang besar. Indonesia punya tenaga kerja murah dan melimpah, bahan baku murah, serta sasaran pasar tumpah ruah. Kemudian datang UU Omnibus Law yang seakan-akan membuat situasi tersebut terus terjadi di Indonesia,” tambahnya.

Bagi SERBUK, memahami persoalan tersebut menjadi penting agar perjuangan serikat pekerja tidak berhenti pada penyelesaian persoalan individual di tempat kerja, tetapi juga mampu melihat hubungan antara persoalan pekerja dengan kebijakan ekonomi dan politik yang lebih luas.

Mobilisasi Kolektif sebagai Kekuatan Perubahan

Pembahasan kemudian diarahkan pada pertanyaan mengenai bagaimana pekerja dapat mendorong perubahan ketika aturan maupun kebijakan belum memberikan perlindungan yang memadai.

Happy menekankan pentingnya mobilisasi kolektif sebagai kekuatan rakyat untuk mendorong perubahan sosial dan kebijakan.

“Negara ini sejujurnya hanya dikuasai oleh segelintir orang atau keluarga yang itu-itu saja. Maka diperlukan adanya kekuatan mobilisasi, atau aksi secara kolektif untuk mendorong perubahan pada masyarakat yang lebih baik. Tak hanya itu, kekuatan mobilisasi juga dapat mendorong perubahan kebijakan,” jelasnya.

Menurutnya, pekerja tidak dapat menghadapi ketidakadilan secara sendiri-sendiri. Kekuatan pekerja justru terletak pada kemampuan untuk membangun persatuan, mengorganisir anggota, serta mengonsolidasikan kekuatan secara kolektif.

Serikat pekerja bukan sekadar tempat menyelesaikan persoalan anggota, tetapi juga alat perjuangan untuk membangun kekuatan kolektif pekerja.

Karena itu, mobilisasi tidak hanya dipahami sebagai aksi turun ke jalan. Mobilisasi juga mencakup kemampuan organisasi dalam mengonsolidasikan anggota, membangun solidaritas, menyusun tuntutan, melakukan kampanye, serta memberikan tekanan politik dan sosial untuk mendorong perubahan.

“Hukum Itu Pasif, Maka Perlu Digerakkan”

Menjelang akhir sesi, Maulana Husain kembali mengajak peserta melihat hukum dari perspektif perjuangan pekerja.

“Kita tahu ada aturan hukum, tetapi hukum itu pasif jika tidak ada yang menggerakkannya,” ungkap Maulana.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pendidikan hari kedua. Sebab, keberadaan aturan saja tidak cukup apabila tidak disertai kekuatan sosial yang mampu memastikan aturan tersebut dijalankan dan diperjuangkan.

Dalam konteks gerakan buruh, kekuatan tersebut adalah organisasi dan mobilisasi kolektif.

Maulana kemudian memberikan sejumlah contoh dari berbagai negara mengenai bagaimana kekuatan kolektif serikat pekerja dan gerakan pekerja dapat berkontribusi terhadap perubahan kebijakan.

Ia mencontohkan perkembangan kebijakan waktu kerja di sejumlah negara, perubahan kebijakan outsourcing di Korea Selatan, serta penerapan upah minimum nasional di Malaysia sebagai bahan pembelajaran bagi peserta.

Pesannya jelas: perubahan kebijakan tidak lahir begitu saja. Di belakangnya terdapat proses perjuangan, pengorganisasian, konsolidasi, dan kekuatan kolektif.

Belajar dari Masalah, Menguatkan Organisasi

Setelah penyampaian materi, peserta mengikuti diskusi kelompok melalui metode “dompet masalah”. Peserta diminta mengidentifikasi persoalan yang mereka hadapi, mengurai akar masalah, serta mendiskusikan kemungkinan strategi yang dapat dilakukan secara kolektif.

Metode tersebut membuat proses pendidikan tidak berhenti pada pemahaman teori. Pengalaman konkret anggota menjadi bahan utama untuk melihat hubungan antara persoalan di tempat kerja, hukum ketenagakerjaan, posisi serikat, dan strategi perjuangan.

Pada sesi refleksi, sejumlah peserta mengungkapkan bahwa pendidikan ini memberikan pemahaman baru mengenai serikat pekerja dan hukum perburuhan.

Terlebih, pendidikan kali ini diikuti sejumlah wajah baru dari anggota serikat yang baru pertama kali mengikuti pendidikan organisasi.

Bagi sebagian peserta, bergabung dengan serikat pekerja telah membawa perubahan nyata dalam kehidupan dan pekerjaan mereka. Serikat tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai hak-hak ketenagakerjaan, tetapi juga membangun keberanian anggota untuk menghadapi persoalan di tempat kerja.

Melalui serikat, pekerja belajar memahami hukum perburuhan, menyelesaikan persoalan bersama, serta membangun posisi tawar terhadap pemberi kerja.

Salah satu pengalaman yang disampaikan peserta adalah bagaimana kekuatan serikat dapat memberikan tekanan dalam memperjuangkan penyetaraan upah.

Pengalaman-pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa pendidikan, pengorganisasian, dan perjuangan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Rakerwil: Menyatukan Langkah Perjuangan

Selain pendidikan, hari kedua juga menjadi momentum bagi Federasi SERBUK Indonesia Komwil Jateng-DIY untuk melaksanakan Rapat Kerja Wilayah.

Rakerwil menjadi ruang untuk melakukan evaluasi terhadap kerja organisasi sekaligus menyusun program kerja ke depan. Pendidikan dan Rakerwil kemudian saling melengkapi: pendidikan memperkuat kapasitas anggota dan pengurus, sementara Rakerwil memastikan hasil pembelajaran tersebut diterjemahkan menjadi agenda organisasi.

Setelah penyampaian program kerja, Ari selaku Ketua Federasi SERBUK Indonesia Komwil Jateng-DIY memberikan semangat kepada seluruh peserta.

“Semangat kawan-kawan, perjuangan kita harus terus berjalan.”

Sementara itu, Wahyu Nur Huda, Koordinator Departemen Pendidikan Federasi SERBUK Indonesia, memberikan refleksi sekaligus pesan penutup dari rangkaian pendidikan.

“Mari rawat anggota, perkuat organisasi, dan perluas serikat.”

Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pendidikan bukanlah kegiatan yang berhenti ketika acara selesai. Pengetahuan yang diperoleh harus dibawa kembali ke tempat kerja, diterjemahkan dalam kerja-kerja pengorganisiran, dan digunakan untuk memperkuat anggota serta organisasi.

Merawat anggota, memperkuat organisasi, dan memperluas serikat menjadi pekerjaan yang harus terus dilakukan.

SERBUK Indonesia!
Berani Berjuang!
Pasti Menang!


Penulis ; Pamungkas Ramadani

Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.