SERBUK Bongkar Dugaan Persoalan Jaminan Sosial di Lingkungan PTPN
JAKARTA, 3 September 2026 — Kasus yang dialami Marni, istri Periyanus, pekerja PTPN IV Bukit Kausar, Jambi, menjadi pintu masuk bagi Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia untuk mengungkap persoalan yang lebih luas terkait perlindungan jaminan sosial pekerja di lingkungan Perusahaan Perkebunan Negara.Dalam pertemuan SERBUK Indonesia dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Kamis (3/9/2026), persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut dugaan masalah pelayanan kesehatan terhadap Marni hingga berujung pada meninggalnya janin dalam kandungannya. Pertemuan tersebut juga mengungkap dugaan persoalan kepesertaan, pelaporan pekerja, dan iuran jaminan sosial di lingkungan PTPN.
Yang paling mengejutkan, muncul potensi perbedaan nilai iuran jaminan sosial yang nilainya mencapai lebih dari Rp5 triliun.
Namun, angka tersebut perlu ditegaskan: potensi perbedaan atau dugaan fraud yang disampaikan dalam pertemuan bukan ditujukan kepada PTPN IV Bukit Kausar secara khusus, melainkan berkaitan dengan PTPN sebagai holding.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyampaikan adanya potensi perbedaan nilai iuran dalam jumlah yang sangat besar.
“Ada potensi perbedaan jumlah iuran hingga di atas Rp5 triliun,” ungkap Agung dalam pertemuan tersebut.
Angka tersebut tentu bukan persoalan kecil. Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan kewajiban iuran yang seharusnya dibayarkan, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius, transparan, dan menyeluruh.
Kasus Marni Membuka Persoalan yang Lebih Besar
Kasus Marni menjadi perhatian SERBUK Indonesia setelah adanya dugaan persoalan dalam penanganan kondisi darurat yang dialaminya.Ketua DJSN, Dyah Tri Kumolosari, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas dalam pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit, dengan alasan apapun, tidak boleh menolak pasien,” tegas Dyah.
Bagi SERBUK, kehilangan yang dialami Marni dan keluarganya tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan pelayanan kesehatan. Kasus ini menjadi momentum untuk mempertanyakan sejauh mana sistem jaminan sosial benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
Koordinator Wilayah SERBUK Jambi, Masta Aritonang, menyampaikan bahwa dampak kasus tersebut sangat berat bagi keluarga pekerja.
“Marni, istri Ferianus, harus kehilangan janin dalam kandungannya,” ujar Masta.
Data Peserta BPJS Juga Dipertanyakan
Dalam pertemuan tersebut, DJSN turut menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai persoalan jaminan sosial yang dilaporkan SERBUK.Dari pembahasan tersebut, ditemukan adanya persoalan terkait data kepesertaan dan pelaporan pekerja.
Di sisi BPJS Kesehatan, PTPN IV disebut hanya melaporkan sekitar 231 pekerja sebagai peserta, sementara jumlah pekerja diperkirakan mencapai sekitar 500 orang.
Perbedaan data tersebut menimbulkan pertanyaan serius: ke mana pekerja lainnya terdata dan bagaimana pemenuhan kewajiban jaminan sosial mereka?
Sementara itu, persoalan yang muncul di BPJS Ketenagakerjaan memiliki skala yang jauh lebih besar karena menyangkut lingkungan PTPN sebagai holding, dengan potensi perbedaan iuran yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun.
Bukan Sekadar Masalah Administrasi
SERBUK menilai persoalan jaminan sosial tidak boleh diperlakukan hanya sebagai kesalahan administrasi atau perbedaan angka dalam laporan.Di balik data kepesertaan dan iuran terdapat hak pekerja yang seharusnya dilindungi.
Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, sakit, atau ketika anggota keluarganya membutuhkan pelayanan kesehatan, sistem jaminan sosial harus hadir memberikan perlindungan.
Anggota DJSN dari unsur serikat pekerja, Hermansyah, juga menegaskan bahwa persoalan buruh perkebunan jauh lebih luas.
“Selain kepesertaan BPJS, buruh perkebunan mengalami kerentanan seperti persoalan upah dan kondisi K3,” jelas Hermansyah.
Artinya, pekerja perkebunan menghadapi persoalan yang saling berkaitan: jaminan sosial, upah, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan terhadap keluarga pekerja.
SERBUK Minta Dugaan Rp5 Triliun Diusut
Ketua Umum SERBUK Indonesia, Abdul Gopur, menegaskan bahwa temuan dalam pertemuan dengan DJSN harus ditindaklanjuti.“Kita mendorong penegakan hukum dan perbaikan atas temuan yang dilaporkan,” tegas Abdul Gopur.
SERBUK meminta agar dugaan ketidaksesuaian data dan iuran tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh lembaga yang berwenang.
Bukan hanya kasus Marni yang harus mendapatkan kejelasan. Persoalan data pekerja PTPN IV, kepesertaan BPJS, kewajiban pembayaran iuran, hingga potensi perbedaan iuran dalam skala holding PTPN harus dibuka secara transparan.
Jika benar terdapat potensi fraud atau ketidaksesuaian iuran hingga lebih dari Rp5 triliun, maka persoalan tersebut harus diusut berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus Marni Tidak Boleh Berhenti di Meja Pertemuan
Bagi SERBUK Indonesia, kasus Marni telah membuka pintu pada persoalan yang lebih besar.Kehilangan yang dialami satu keluarga pekerja tidak boleh berhenti sebagai sebuah kasus individual. Peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi sistem perlindungan sosial bagi seluruh pekerja perkebunan.
SERBUK Indonesia akan terus mengawal persoalan ini, termasuk dugaan ketidaksesuaian kepesertaan dan iuran jaminan sosial di lingkungan PTPN.
Karena jaminan sosial bukan sekadar angka dalam laporan.
Jaminan sosial menyangkut hak pekerja, keselamatan keluarga, dan perlindungan ketika risiko kehidupan benar-benar terjadi.
“Jaminan sosial bukan sekadar kartu kepesertaan. Jaminan sosial adalah hak pekerja dan bentuk perlindungan bagi pekerja beserta keluarganya.”