Janji November; Catatan Tentang Sejarah Penerapan Upah Minimun Buruh di Indonesia.

 


Biasanya, mulai bulan September di setiap tahunnya, isu perburuhan selalu diramaikan dengan tuntutan kenaikan upah minimum buruh. Upah yang merupakan jaring pengaman dari kesejahteraan buruh, merupakan salah satu isu krusial perburuhan. Momen penentuan kenaikan upah, menjadi momen yang menentukan nasib buruh dalam satu tahun ke depan.

Jika melihat kondisi terkini, isu tentang tuntutan kenaikan upah masih terbilang sepi, jika dibandingkan dengan tahun-tahun lalu. Pasalnya, Peraturan Pemerintah No. 78 tentang Pengupahan, telah diberikan ‘hak’ untuk menentukan besaran upah. Upah minimum ditambah dengan jumlah dari persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebesar itulah upah buruh di tahun 2017 nanti.

Namun tahukah kita, bagaimana cerita dari gagasan tentang upah minimum ini muncul? Dalam buku berjudul “Buruh, Serikat, dan Politik”, yang ditulis oleh John Ingleson, dijelaskan tentang gagasan munculnya tuntutan upah minimum.

Pada kisaran tahun 1920-an, gerakan buruh di Indonesia sedang mengalami satu fase pentingnya. Fase dimana gerakan buruh terus membesar, dan berbagai perlawanan buruh dalam macam-macam bentuknya muncul. Protes dalam bentuk mogok kerja, menjadi idola bagi buruh untuk memperjuangkan nasibnya di tangan pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Pada masa kolonial, isu tentang upah juga merupakan salah satu pemantik bagi buruh untuk melakukan pemogokan. Bentuk protes dan posisi tawar dari buruh, yang sampai saat ini masih hidup dan dapat dikatakan cukup efektif untuk mewujudkan tuntutannya. Industri gula milik kolonial di Jawa, adalah industri yang sangat besar dan kerap kali menerima pukulan dari buruhnya dalam bentuk mogok kerja.

Gerakan buruh yang terus tumbuh itu, memang beriring jalan dengan industrialisasi yang juga terus merebak. Bukan hanya di Nusantara, namun juga di dunia. Tak terkecuali pula yang terjadi di belahan Eropa, dan salah satunya adalah yang terjadi di Rusia.

Revolusi Bolshevik yang terjadi di Rusia pada tahun 1917, seperti hantu bagi kapitalisme di Eropa. Bangsa-bangsa Eropa merasa khawatir, perubahan fundamental dari sistem ekonomi dan politik yang terjadi di Rusia, akan menyebar dan menularkan virus-virus revolusi di Eropa, atau juga di belahan-belahan negeri lain yang dijajah oleh bangsa Eropa. Demikian juga di tanah Nusantara, yang dikuasai oleh Hindia Belanda.

Adalah Gubernur Jenderal Van Limburg Stirum, yang merupakan representasi penguasa Belanda di Nusantara, pada tahun 1918 mengumumkan sebuah kebijakan yang dikenal dengan nama “Janji November”. Mencangkup pelibatan lebih besar orang pribumi dalam pemerintahan Hindia Belanda, peninjauan kembali kondisi kerja dan hubungan industrial, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih luas bagi buruh Indonesia.

Selain itu, “Janji November” juga memandatkan dibentuknya sebuah komisi untuk melakukan penyelidikan tentang kemungkinan ditetapkannya upah minimum di Jawa pada tahun 1919.


Komisi Kenaikan Upah

Komisi yang dibentuk oleh Van Limburg Stirum kemudian melakukan sebuah survei. Isi dari survei tersebut diantaranya adalah tentang apa saja kebutuhan dasar keluarga Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada kerja upahan. Tentang apakah upah yang berlaku cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Dan berbagai pertanyaan lain yang berhubungan dengan upah.

Laporan dari hasil penyelidikan, merekomendasikan agar upah minimum dapat ditetapkan secara legal oleh pemerintah kolonial. Dimana dalam laporan tersebut juga tertulis, bahwa upah riil buruh pribumi terus merosot sejak tahun 1905, dan kemerosotan tersebut salah satunya diakibatkan oleh iflasi paska perang dunia I.

Rekomendasi dari komisi untuk menaikan upah buruh, tak selamanya memuaskan keinginan kaum buruh. Pasalnya, isi dari rekomendasi tidak menetapkan konsep upah minimum untuk sebuah keluarga buruh. Karena dianggap kenaikan berdasarkan kebutuhan satu keluarga akan memberikan efek kenaikan upah yang cukup tinggi, setidaknya naik 3 sampai 4 kali lipat, dan hal itu akan memberatkan industri.

Alhasil, komisi tersebut merekomendasikan tingkat upah minimum yang berbeda berdasarkan jenis kelamin dan wilayah. Disinilah sejarah dimulai bentuk diskriminasi sistem pengupahan antara buruh laki-laki dan buruh perempuan secara legal, yang terus langgeng hingga kini.

Besaran upah minimum untuk buruh laki-laki mencangkup kebutuhan dasar hidup, yang ditentukan dari besarnya biaya hidup di tingkat lokal/wilayah. Nilainya adalah 50 sen. Sementara upah untuk buruh perempuan, besarnya adalah 80% dari upah minimum laki-laki. Sementara untuk buruh dengan kategori anak – usia 12 hingga 16 tahun – mendapat upah minimum 60% dari upah buruh laki-laki.

Upah minimum tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja selama 10 jam kerja setiap harinya, dengan jumlah hari kerja sebanyak 6 hari berturut-turut. Dan dalam penerapan upah minimum secara legal itu, masih memberikan keringanan kepada industri. Bentuk keringanan tersebut adalah pemberlakukan kenaikan upah yang dilakukan secara bertahap, mulai dari dua setengah sen setiap bulannya, hingga mencapai tingkat upah minimum.

Pada masa kini, keringanan kenaikan upah tersebut yang diberikan kepada industri juga masih ada. Bentuknya adalah penangguhan upah. Perusahaan yang tidak sanggup membayar kenaikan upah di tahun mendatang, dapat mengajukan penangguhan upah kepada pemerintah dengan persetujuan buruh.

Apakah besaran upah minimum tersebut telah menjadikan buruh di Indonesia sejahtera? Ternyata jawabannya tidak. Karena dalam penyusunan laporan dan rekomendasi dari komisi tersebut, menempatkan dua asumsi dasar.

Pertama, upah minimum harus ditetapkan sedikit lebih rendah dibandingkan dengan upah yang ideal. Pertimbangannya adalah industri kolonial yang dianggap tidak akan mampu memenuhi tingkat upah minimum yang ideal, sesuai dengan kebutuhan dari buruh dan keluarga buruh.

Dan yang kedua, asumsi bahwa jika kenaikan upah minimum yang ditetapkan cukup besar nilainya, pada akhirnya justru akan membuat buruh-buruh menghambur-hamburkan uang mereka. Sebuah asumsi yang didasari sikap merendahkan buruh pribumi, ketika dihadapkan dengan peningkatan upah yang tiba-tiba.

Sikap tersebut seperti tertulis dalam laporan; Verslag van de Commissie Betreffende de Wettelijke Vaststelling van Minimummloonen voor Werknemers op Jawa en Madeora (Laporan dari Komisi Mengenai Pembentukan Hukum Upah Minimum Pekerja di Jawa dan Madeora), menyebutkan:

“Bahkan dalam situasi kemiskinan yang paling dalam, peningkatan tak seimbang dalam pendapatan, akan dibelanjakan bukan untuk kebutuhan makan dan tempat tinggal dan sebagainya. Tetapi akan berujung pada membolos kerja, mabuk-mabukan, perjudian dan foya-foya lainnya.”

Satu cara pandang skeptis dan sinis, yang ternyata sampai saat ini juga masih banyak dimiliki oleh publik ketika merespon aksi-aksi buruh dalam perjuangannya menuntut kenaikan upah yang layak.

Walau penerapan upah minimum secara legal akhirnya diberlakukan dan dijalankan. Nampak bahwa hal itu tak mampu mengangkat kesejahteraan kehidupan buruh pada masa itu. Sehingga pada tahun-tahun selanjutnya, gerakan buruh masih tetap melancarkan aksi-aksi mogok kerja, dengan salah satu tuntutannya adalah kenaikan upah.