Pada tanggal 12 Juni sampai 15 Juni 2024, bertempat di Pusdiklat FSPMI Cisarua, Bogor, Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh mengadakan acara pembahasan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan Pemerintah dan Legislatif membuat Undang-undang Ketenagakerjaan baru dengan rentang waktu 2 (dua) tahun sejak putusan dibacakan.
Hadir dalam acara ini, para delegasi Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh dari seluruh wilayah Indonesia dan organisasi jaringan. Termasuk Federasi Serbuk Indonesia yang berafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia KPBI, yang di wakili oleh Zaenal Arifin sebagai delegasi
Pada hari pertama, acara dibuka dengan sambutan dewan presidium partai Buruh, kemudian dilanjutkan dengan presentasi draft dari beberapa organisasi.
Ada isu menarik yang disampaikan oleh para peserta terutama terkait hubungan kerja dan definisi pekerja/buruh. Selama ini para pekerja kelautan, pendidikan, tenaga medis, pekerja pendidikan/kampus, pekerja kemitraan, para pekerja digital platform, pekerja seni, dan lain sebagainya tidak tersentuh oleh Undang-undang Ketenagakerjaan. Pada kesempatan ini, para delegasi sepakat untuk memasukkan semua pekerja atau buruh agar dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan.
Hari kedua, para delegasi dibagi menjadi beberapa kelompok untuk membahas dan mendiskusikan beberapa isu untuk dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang akan diajukan ke Badan Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Target Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh awal tahun 2026 rancangan undang-undang ketenagakerjaan selesai, sehingga pada momen hari buruh 1 Mei 2026 Badan Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bisa mengesahkan RUU ketenagakerjaan ini.