Serbuk Indonesia Mengadakan FGD Mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memperkirakan setiap hari enam orang buruh meninggal dunia di tempat kerja. Secara rata-rata, setiap tahunnya terjadi 98,000-100,000 kasus kecelakaan kerja dan 2400 kasus diantaranya berakibat kematian. Pada tahun 2015 angka kecelakaan kerja mencapai 105.182 kasus dan sebanyak 2.375 kasus mengakibatkan hilangnya nyawa buruh.  Hal tersebut terungkap dalam diskusi terfokus mengani Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diselenggaran di Ruang Rapat LBH Jakarta Jalan Diponegoro 74 Jakarta Pusat.

FGD ini dimaksudkan  untuk menyusun rencana kerja tahun 2017 berkaitan dengan advokasi dan kampanye. Subono, Sekretaris Jenderal SERBUK Indonesia mengungkapkan bahwa issu K3 sangat penting tetapi kurang populer dan banyak kasus K3  terutama yang berujuan kematian tidak diadvokasi secara tuntas sehingga kita harus memulainya dari sekarang.

Sementara Sasmito, Ketua Umum Serikat Pekerja Media Independen yang hadir dalam diskusi tersebut menyebutkan ancaman yang sama bagi pekerja media ketika melakukan peliputan. “Kami, tidak bisa menolak ketika perusahan menugaskan kami untuk meliput ke daerah konflik dan wilayah berbahaya lainnya,” ungkapnya. Wartawan, tak jarang mengalami kecelakaan kerja, mengalami represi dan mendapatkan penyakitr akibat memasuki wilayah berbahaya.Maka, K3 juga harus menjadi fokus utama serikat media.

Berkaitan dengan penegakan hukum, Wirdan fauzi, seorang pengacara publik perburuhan yang selama ini aktif dalam advokasi hak-hak buruh menjelaskan betapa K3 bagi buruh adalah barang mahal. Banyak kasus, tak jarang berujung kematian tetapi susah untuk menyeret pelakunya ke ranah pidana. Pelaku yang dimaksudkan oleh Wirdan tentu saja pengusaha yang secara hyukum bertanggungjawab atas terlaksananya K3 di perusahaan.

FGD yang berlangsung selama 5 jam tersebut akhirnya merekomendasikan beberapa kerja penting, antara lain : penyusunan data base korban K3, penyusunan rencana kampanye media dan mengajak korban K3 sebagai tampil ke depan bersuara, mendesak pemerintah mengambil langkah strategis mengatasi darurat K3 di Indonesia.

Okky Siagian, pengacara publik dari LBH Jakarta menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yuang menyebabkan pelaksanaan K3 di Indonesia terhambat adalah karena UU 1 tahun 1970 tentang K3 sudah tidak update sehingga tidak mampu mengakomodir berbagai perkembangan yang terjadi. “undang-undang ini, harus diganti dan ini menjadi tugas utama serikat buruh untuk mendesak pemerintanh,” jelas Okky.