Serbuk Indonesia Serukan Aksi Global untuk Buruh Lafargeholcim

 


Jakarta – Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia, menyerukan kepada kaum buruh di dunia, untuk secara serentak melakukan aksi pada tanggal 9 Desember 2016. Seruan aksi tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada para buruh di perusahaan LafargeHolcim, atas jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Serbuk Indonesia yang berafiliasi pada jaringan Building and Wood Workers International Global Union (BWI) menilai bahwa perusahaan LafargeHolcim banyak melakukan pelanggaran terhadap hak para buruhnya. Mereka mencontohkan di Kanada dan Uganda, LafargeHolcim tidak memberikan hak buruh sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Kritik lain yang juga disampaikan Serbuk Indonesia melalui Ketua Umumnya Riki adalah praktek dari perusahaan yang semakin banyak mempekerjakan sub-kontraktor di seluruh dunia. Dan salah satu tujuan dari aksi global pada tanggal 9 Desember 2016 nanti adalah pembatasan penggunaan sub-kontraktor.

Dengan melakukan pembatasan sub-kontraktor, maka diartikan bahwa buruh akan menjadi salah satu prioritas utama dari perusahaan. Dimana prioritas tersebut diantaranya adalah memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dan juga membuka perundingan perjanjian kerja bersama antara buruh dan perusahaan.

Riki Hermawan menganggap bahwa LafargeHolcim yang bergerak pada industri semen, telah mengeruk banyak keuntungan, namun melalaikan hak-hak perihal keselamatan dan kesehatan kerja para buruhnya. “Aksi global ini merupakan bentuk solidaritas kepada buruh Lafargeholcim di seluruh dunia yang bergerak menuntut hak-haknya. Perusahaan berlaku semena-mena terhadap buruh, dan atas nama kemanusiaan hal ini harus dihentikan,” tegas Riki kepada Kabar Buruh.

Sementara itu, menurut Fajar Setyo Nugroho dari Serikat Buruh Konstruksi Indonesia (SBKI) – Yogyakarta, sektor konstruksi, termasuk diantaranya adalah industri semen, merupakan penyumbang terbesar kematian buruh akibat kecelakaan kerja. Selain itu, perihal kesehatan kerja juga kerap terjadi akibat debu kotoran, getaran dan kebisingan mesin.

“Dalam industri konstruksi dan semen, rentan terjadi kecelakaan kerja, yang memiliki potensi buruk sampai berakibat pada meninggalnya buruh. Tuntutan kepada LafargeHolcim adalah hal yang sangat normatif, maka selayaknya perusahaan dapat segera memenuhinya,” pungkas Fajar. (yud)