Menang! SERBUK Sumsel Paksa PT HONGFA Angkat Pekerja Tetap

 


Sumatera Selatan – Melalui perundingan yang berlangsung 2 hari,  PT Hongfa Sumatra Selatan, Senin, (9/01) akhirnya tunduk pada tuntutan buruh untuk mengubah status hubungan menjadi pekerja tetap melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

“Manajemen PT. Hongfa memenuhi tuntutan kita agar 100% buruh di perusahaan diangkat menjadi PKWTT,” ujar Firnando, Ketua SP Hongfa.

Tatang,  Koordinator  SERBUK Indonesia Wilayah Sumatera Selatan, yang ikut mendampingi SP Hongfa, mengatakan ada 19 orang buruh PT Hongfa akhirnya diangkat menjadi PKWTT. Dia menjelaskan, para buruh yang baru saja diangkat menjadi pekerja tetap ini merupakan pekerja yang melakukan perawatan gedung, civil dan berbagai pekerjaan terkait dengan maintenance PT Hongfa.

Dukungan Federasi SERBUK Indonesia terhadap perjuangan buruh PT Hongfa sendiri sudah ditegaskan menjadi salah satu amanat yang diputuskan dalam konsolidasi di bulan November 2016.

“Semua SBA kita inventarisir permasalahannya dan kemudian kita tetapkan strategi perjuangannya. Untuk upah, kita merencanakan perjuangan secara serentak. Sebab 5 serikat yang ada merupakan satu kesatuan dalam perusahaan induk yang bergerak bersamaan. Sementara untuk perubahan status PKWTT akan disesaikan dengan kondisi masing-masing SBA,” tutur Muhammad Husain Maulana, Departemen Organisasi Federasi SERBUK Indonesia.

Sistem kerja kontrak yang menyalahi aturan memang bukan saja terjadi di PT Hongfa. Di Sumatra Selatan, sejumlah perusahaan memberlakukan sistem kerja kontrak padahal sistem tersebut tidak diperbolehkan untuk pekerjaan yang menjadi usaha inti perusahaan. Hal ini diketahui dari sejumlah pertemuan yang diinisiasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) di Sumatera Selatan.

Sekretaris Jenderal  SERBUK Indonesia, Subono, menjelaskan bahwa permasalahan di Serikat Buruh Anggota (Tingkat Perusahaan) pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh hubungan kerjanya. Dia mengatakan, Undang-undang  13 tahun 2003 sudah mengatur dengan sangat jelas bentuk dan syarat yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian kerja. Namun demikian, dia juga menyesalkan ternyata dalam implementasinya sangat jauh dari peraturan yang ada.

“Maka nota pemeriksaan dari Pengawas Disnaker dan kesepakatan antara Serikat dengan Manajemen menjadi sangat penting. Biasanya, perusahaan akan membedakan hak antara buruh tetap dengan buruh kontrak atau outsourcing sehingga kita memutuskan prioritas perjuangan di SBA berkaitan dengan status hubungan kerja,” jelasnya.

Dalam kongres SERBUK tahun 2016, SERBUK Indonesia Wilayah Sumatera Selatan memaparkan pemetaan masalah bersama dengan serikat buruh afiliasi SERBUK di Muara Enim. Dalam pemaparannya diketahui bahwa masalah besar di Sumatera Selatan adalah hubungan kerja yang bertahun-tahun hanya kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Pada saat kongres 2 SERBUK Indonesia tahun lalu, kami menyampaikan berbagai permasalahan yang dialami di perusahaan  dan kemudian kami memetakan bahwa permasalahan utama adalah berkaitan dengan status hubungan kerja yang selama bertahun-tahun menjadi PKWT, padahal kami bekerja di bagian inti perusahaan,” jelas Farid, Sekretaris Serbuk Sumatera Selatan.