Membangun Indonesia: Mulai dengan Penuhi Cuti Haid Bagi Perempuan Buruh!

 


Cuti Haid : Wajib hukumnya untuk Masa depan Bangsa Seringkali Perempuan Buruh tidak menyadari akan arti penting cuti haid dari sisi biologis dan aturan. Hal ini lebih dikarenakan kondisi ekonomi dan tuntutan sosial yang membuat perempuan abai (tepatnya kurang mempedulikan) dirinya. Terlebih lagi karena perempuan memiliki rasa tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Disisi lain negara dan aparaturnya lalai terhadap kewajiban melindungi kaum Perempuan dari “keterasingan” pada tubuh dan dunia perempuan sendiri.

Haid adalah siklus biologis kaum Perempuan dimana terjadi pergantian dan pembaharuan pada darah perempuan. Pembaharuan pada sel-sel darah ini menentukan kualitas tubuh pada perempuan. Karena darah sedang dalam perbaikan maka perempuan membutuhkan energi yang lebih ditubuh. Dalam proses pembaharuan darah inilah kejiwaan perempuan sering labil dan kesehatan menurun, maka diperlukan istirahat bagi tubuh perempuan dalam masa haid tersebut khususnya dihari pertama dan kedua.

Bila tubuh perempuan terus dipaksakan beraktifitas seperti biasa, maka akan mengganggu proses pembaharuan darah ditubuhnya. Terganggunya proses pembaharuan darah, maka akan mengganggu reproduksi tubuh perempuan. Gangguan inilah yang pada akhirnya akan melahirkan kualitas yang kurang bagus pada keturunan. Karena kualitas kesehatan keturunan ditentukan oleh kesehatan seorang permpuan, kesehatan jasmani dan psikologis. Inilah titik tekan penting mengapa buruh Perempuan harus diberikan istirahat kerja/cuti pada hari pertama dan kedua saat haid.

Menghalang-halangi atau melarang cuti haid berarti telah mematikan masa depan bangsa. Karena mayoritas perempuan Indonesia hari ini adalah buruh dan pekerja, ditengah sulitnya pekerjaan bagi kaum laki-laki. Namun alam neoliberlisme (penjajahan modal) telah mencengkeram Indonesia, akibatnya nilai-nilai kemanusiaan dan kejiwaan manusia telah dihilangkan. Bentuk penghilangan nilai kejiwaan (psikologis dan biologis) adalah dengan pembatasan melalui Undang-Undang.

Masa sekarang Undang-Undang dirasakan sangat tidak berpihak pada kaum perempuan pekerja, sekaligus ini menunjukkan bahwa kapitalisme yang telah menyempurnakan dirinya menjadi neoliberlisme menjadikan tubuh perempuan sebagai tempat eksploitasi untuk keuntungan sebesar besarnya kaum pemodal.

Selain undang-undang yang dipakai landasan legitimasi, struktur birokrasi negara adalah alat pelaksana paling efektif represifitas terhadap perempuan. Dalam pengertian umum, pelaksanaan UU harusnya dikerjakan oleh aparatur birokrasi negara, tetapi kenyataan kita terima lain. Pada kenyataan, UU walau terbatas sudah mengatur tentang cuti haid, tetapi pada prakteknya banyak perusahaan menghambat bahkan tidak memberikan cuti haid bagi Perempuan Buruh. Dan lebih menyakitkan adalah disnaker sebagai aparat pengawas tidak berbuat untuk memberi sanksi kepada perusahaan.

Cuti Haid tidak terpisah dari hak-hak kaum buruh secara umum, maka Disnaker sebagai pengawas pelaksanaan Undang Undang harus pro aktif Mengingatkan dan memerintahkan kepada perusahaan serta memberi sanksi pada yang melanggaranya.

Jika mencermati UUK No.13 Tahun 2003 dan membandingkannya dengan UU Kerja No. 12 Tahun 1948, sangat nyata bagaimana persepektif negara memandang hak cuti bagi perempuan. Dalam UUK 13/2003, pasal 80 menyebutkan; Pertama, Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Kedua, Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Bandingkanlah dengan UU Kerja No 12/1948 berbunyi, Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid.

Mengikuti alur logika UU Kerja 12/1948 dengan sendirinya yang diberikan kewenangan melarang buruh perempuan melakukan pekerjaan pada hari pertama dan hari kedua waktu haid itu adalah majikan. Apabila ada pemberitahuan dari perempuan buruh, maka majikan tidak boleh menyuruh perempuan untuk melakukan pekerjaan. Artinya buruh perempuan itu mempunyai kebebasan secara sukarela atas kemauan sendiri melakukan pekerjaan atau tidak melakukan pekerjaa.

Sementara di UUK 13/2003 titik tekannya adalah apabila Perempuan Buruh yang sakit dihari pertama dan kedua haid yang tidak wajib bekerja. Kedua, struktur kalimat yang berbeda dalam kedua UU tersebut akan berimbas pada praktek pemberian (atau pengambilan) Cuti haid oleh Perempuan Buruh ditempat kerja.

Cuti haid merupakan hak setiap perempuan pekerja, terutama bagi mereka yang mengalami keluhan sakit saat menstruasi. Memang, tidak semua perempuan mengalami keluhan haid, namun hak cuti itu tetap berlaku, terserah apakah hak itu akan mereka gunakan atau tidak.

Saat cuti, perusahaan harus tetap membayar penuh gaji. Bagi perempuan yang bekerja di kantor yang nyaman dan berpendingin ruangan, dengan akses menuju kamar mandi yang mudah, mungkin haid bukan menjadi hambatan. Namun, akan sangat berbeda keadaannya dengan para buruh yang harus melakukan pekerjaan selama tujuh hingga delapan jam dengan pengawasan ketat dari mandor. Sehingga ia tidak dapat leluasa bahkan hanya untuk mengganti pembalut di kamar mandi.

Banyak perusahaan yang sangat ketat memberlakukan cuti haid saat ini, karena khawatir akan disalahgunakan untuk membolos. Namun, sebenarnya hal itu dapat diatasi dengan mendata periode menstruasi setiap karyawan perempuan. Data ini memberikan informasi kapan waktu ia mendapat haid, sehingga diketahui apakah karyawan yang meminta cuti haid benar-benar sedang menstruasi atau ia hanya menjadikannya alasan untuk membolos kerja.

Jika alasannya perusahaan takut merugi, karena produktivitas karyawan berkurang, hal itu berarti perusahaan telah melanggar hak karyawan. Berbagai hambatan menghadang pemberlakuan undang-undang ini secara maksimal. Seringkali karena keterbatasan, hak itu diabaikan. Jaminan hak cuti hanya berlaku bagi karyawan yang bekerja bulan-an.

Ketika upah pekerja dihitung secara harian, pasti banyak yang memaksakan diri tetap bekerja, meski kondisi tubuh tidak fit saat haid, demi mendapatkan upah yang lebih baik. Pada prakteknya Cuti haid dipersulit dengan berbagai alasan, cuti haid disamakan dengan cuti sakit, cuti haid diberikan tetapi tidak dibayarkan. Cuti haid, bahkan cuti hamil dan hak bagi perempuan buruh tidak diberikan kepada pekerja perempuan yang sistem kerjanya kontrak.

Sungguh kenyataan yang sangat menyakitkan bagi kehidupan kaum perempuan dan suram bagi masa depan bangsa ini. Juga, seringkali perempuan pekerja sendiri yang tak paham haknya, terutama kalangan buruh rendahan tak berpendidikan. Hal ini disebabkan kurangnya informasi yang diberikan perusahaan mengenai hak-hak para pekerja. Kalaupun ada yang tahu, seringkali mereka takut untuk meminta haknya, karena khawatir akan memengaruhi upah. Ada pula yang mencantumkannya dalam peraturan perusahaan, namun terkesan mempersulit pelaksanaannya.

Berbagai prosedur yang terkadang tak masuk akal harus dilalui sebelum akhirnya perusahaan memberikan cuti kepada pekerjanya. Lina, mahasiswi Universitas Padjajaran Bandung yang pernah bekerja di pabrik sepatu mengatakan, ada pabrik yang menuntut buruh perempuannya harus memperlihatkan pembalut yang dipakainya sebelum memberikan cuti haid. Tuti, buruh perempuan pabrik garmen di Bekasi mengatakan, sebelum mengambil hak cuti haid harus diperiksa di klinik perusahaan oleh dokter (perusahaan).

Akhiran harus dimulai dari diri kaum perempuan untuk memenuhi kebutuhan beristirahat saat mendapatkan haid, kesadaran ini bisa kita dapat dengan terus menerus memahami arti penting istirahat saat haid.

Ketika kesadaran sudah tumbuh maka kita sudah harus bersama sama memperjuangkannya, karena problem cuti haid, cuti hamil, hak reproduksi dan K3 adalah problem bersama. Artinya kebutuhan akan masa depan keluarga dan bangsa yang lebih berkualitas. Tetapi kesadaran dan kemauan Buruh perempuan untuk berjuang juga harus diiringi oleh pegawai disnaker dalam menegakkan aturan serta mau bekerja untu masa depan kehidupan ini.

Pengawasan yang lemah selama ini serta tidak pro aktifnya pegawai disnaker dalam melakukan pengawasan sama saja mengantarkan keterpurukan negeri ini kejurang kehidupan yang “tidak sehat” bagi masa depan bangsa ini.


Bangkitlah Kaum Perempuan Buruh untuk menuntut hak kita yang lama terampas.