Siaran Pers : “Federasi Serikat Pekerja Media Independen”

 


Minggu, 12 Februari 2017

Metro TV Harus Pastikan Pelaku Kekerasan Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp500 juta!

Sehubungan dengan kekerasan kepada pekerja media saat meliput aksi 112, Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen meminta perusahaan media terkait terus mengawal kasus tersebut di kepolisian hingga tuntas. Perusahaan yakni manajemen Metro TV, Global TV dan Kompas TV harus memastikan para pelaku kekerasan fisik dan verbal dijerat dengan Undang-undang No 40/1999 tentang Pers. Dalam Undang-undang tersebut jelas, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan bagi pelaku yang berusaha menghalang-halangi wartawan dalam melakukan pekerjaannya dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

FSPM Independen juga mendorong agar pekerja media di Metro TV, Kompas TV dan Global TV membentuk serikat pekerja di perusahaan masing-masing. Selain untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja, serikat pekerja juga dapat menjaga independensi redaksi dari kepentingan pemodal. Independensi redaksi dapat diatur melalui perjanjian kerja bersama (PKB) seperti perusahaan media lainnya yang memiliki serikat pekerja.

Pengaturan independensi ruang redaksi melalui PKB penting karena perkembangan pers pasca era reformasi saat ini didominasi oleh kaum pemodal. Ditambah lagi, para pemodal perusahaan pers, sebagian terjun ke dunia politik, sehingga kadangkala kepentingan-kepentingan mereka masuk ke dalam ruang redaksi. Sementara itu, pekerja media tidak memiliki kemampuan untuk menolak keinginan pemodal karena tidak memiliki wadah dan aturan yang disepakati bersama.

FSPM Independen juga meminta perusahaan-perusahaan media memperhatikan keselamatan pekerja sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sebab, sepanjang 2016 kasus kekerasan terhadap jurnalis menurut catatan AJI mencapai 78 kasus. Dan menjadi yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Karena itu, penting perusahaan media memberikan jaminan keselamatan bagi jurnalis dengan alat pelindung diri sebelum liputan.

Sementara itu, bagi warga yang keberatan dengan pemberitaan-pemberitaan media agar mengadukannya ke Dewan Pers dan tidak main hakim sendiri.


Narahubung:

Ketua FSPM Independen, Sasmito (0852.8306.0088)