Sebuah catatan menjelang peringatan : “Marsinah Sebagai Pahlawan Buruh Nasional”


 Marsinah adalah buruh perempuan yang bekerja di PT Catur Putra Surya, Porong, Sidoarjo, seorang aktivis dalam pemogokan kerja secara massal pada 3-4 Mei 1993 untuk menuntut kenaikan upah 20% dari gaji pokok sesuai dengan Surat Edaran Gubernur KDH Tingkat I, Jawa Timur., No. 50/Th. 1992 . Dilahirkan pada 10 April 1969 di Nganjuk dan kemudian ditemukan jasadnya oleh anak-anak pada 8 Mei 1993 di desa Jegong, Wilangan, Nganjuk. Menurut otopsi yang pertama dan kedua jenazah Marsinah oleh Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.


Peristiwa Marsinah tersebut menyentak perasaan terdalam masyarakat dan terutama mendorong berbagai elemen gerakan demokrasi pada masa itu untuk menuntut keadilan. Sampai sekarang, setelah hampir 24 tahun kemudian, peristiwa Marsinah lenyap dalam pasang surut reformasi. Kita tak pernah tahu siapa pelaku pembunuhan Marsinah, sedangkan tuduhan terhadap managemen PT CPS pada masa itu hanya suatu rekayasa yang tak terbukti dan telah dianulir oleh Mahkamah Agung.

Namun demikian, Marsinah telah tertanam dalam ingatan kolektif masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Timur, dan setiap 8 Mei digelar peringatan untuk Marsinah. Belum pernah ada seorang buruh –apalagi perempuan, di Indonesia, yang masih dikenang oleh masyarakat –hampir 24 tahun lamanya. Ada banyak teladan dan semangat kejuangan yang ditunjukkan rakyat Indonesia dalam pembangunan negara dan bangsa selama ini, namun hanya Marsinah yang tidak lenyap dalam memori kolektif masyarakat sebagai martir atas kejuangannya untuk keadilan.

Marsinah adalah martir industrialisasi di Indonesia. Marsinah adalah pengingat bersama tentang keadaan buruh kita saat ini, termasuk buruh-buruh yang kita sanjung sebagai ‘pahlawan devisa negara’ –yang mengucurkan keringat dan darah di negara-negara penerima tenaga kerja namun tanpa perlindungan negara yang serius.

Dikutip dengan beberapa penyesuaian dari dokumen pengantar, Resolusi Pengajuan Marsinah Sebagai Pahlawan Buruh Nasional oleh Solidaritas Nasional untuk Marsinah (SNM) tertanggal Jakarta, 20 Juni 2011.