PERNYATAAN SIKAP KONFEDERASI PERSATUAN BURUH INDONESIA (KPBI)

 


PERPPU ORMAS No. 2 Tahun 2017

“Membatasi Peran Buruh dalam Pengaruhi Kebijakan Ekonomi Dan Ancaman Bagi Demokrasi”

Daftar antrian ormas yang akan dibubarkan oleh pemerintah menggunakan PERPPU Ormas semakin bertambah tebal. Setelah HTI, pemerintah mengaku tengah menyiapkan pembubaran ormas-ormas lainnya. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) semakin tegas menyatakan penolakan terhadap hukum yang berwatak anti-demokratik tersebut.

KPBI melihat gelagat pemerintah tersebut semakin memperjelas bahwa PERPPU Ormas bukan sekedar untuk melawan intoleransi tapi sekaligus untuk membungkam mereka yang mengkritik pemerintah. Gerakan-gerakan yang mengkritik pemerintah akan dengan mudah mendapat label anti-Pancasila atau separatis. Pasal 59 PERPPU 2/2017 itu mengancam dengan sanksi pidana penjara hingga seumur hidup bahkan berlaku dari tingkat pimpinan sampai anggota yang dianggap melanggar pasal tersebut. Pemerintah bisa dengan semena-mena membubarkan ormas dan membatasi mereka menyampaikan kritik. Akibatnya, gerakan sosial kehilangan hak untuk turut serta mengawasi pemerintah.

Anggapan di atas jelas masuk akal ketika pemerintah dapat mengambil keputusan pembubaran ormas secara sepihak tanpa mekanisme pengadilan. Mekanisme pengadilan, meskipun tidak menjamin tercapainya keadilan, setidaknya dilakukan secara terbuka dan memungkinkan adu argumen serta barang bukti.

Terlebih, pemerintah menafsirkan ormas sebagai organisasi yang luas. Berbagai macam perkumpulan adalah ormas, termasuk serikat buruh, karena “berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan.” Juga, pemerintah, bahkan lebih mundur dari pemerintahan kolonial Hindia Belanda, menafsirkan ormas yang dicabut badan hukum layak dibubarkan dan dilarang lagi bergerak bersama. HTI, bahkan tidak bisa lagi menyampaikan pendapat secara terbuka seperti melalui website, setelah badan hukumnya dicabut. Meskipun kita bukan bagian dari pada HTI namun KPBI menentang segala macam bentuk pengekangan terhadap kebebasan berfikir dan pembubaran lembaga tanpa melalui proses pengadilan.

Gerakan buruh sebagai bagian dari gerakan sosial selama ini telah tercatat melakukan pengawasan, kritik, dan protes ketika pemerintah mengambil langkah yang merugikan buruh sebagai penggerak ekonomi tersebut. PERPPU Ormas menutup ruang-ruang serikat buruh untuk mengkritik dan berperan dalam kebijakan-kebijakan yang terkait dengan anggota-anggotanya.

Padahal, sudah tidak terhitung kebijakan-kebijakan ekonomi dan politik pemerintah, terutama di era Presiden Joko Widodo, yang merugikan kalangan buruh. Di antaranya adalah PP Pengupahan 78/2015 yang menurunkan daya beli secara drastis, pencabutan subsidi listrik, kebijakan Objek Vital Nasional, dan Kawasan Ekonomi Khusus yang menutup ruang demokrasi di pabrik-pabrik.

Bahkan, rezim Joko Widodo tercatat pernah mengupayakan pemenjaraan terhadap 23 buruh, 2 pengacara LBH Jakarta, dan 1 orang mahasiswa akibat memprotes PP Pengupahan pada 30 Oktober 2015. Namun, pengadilan memutuskan vonis bebas pada November 2016.

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia melihat keluarnya Perppu Ormas berkaitan erat dengan kebijakan ekonomi Pemerintahan Joko Widodo. Pemerintahan ini mengutamakan investasi dengan berbagai cara demi pertumbuhan Produk Domestik Bruto. Kebijakan tangan besi anti-kritik dipilih demi pertumbuhan investasi. Indonesia seolah ingin menjadi primadona bagi modal yang tidak bisa lagi mengandalkan ekonomi Eropa dan Amerika Serikat yang tak kunjung membaik secara signifikan.

Pemerintah mati-matian ingin melompat peringkat dari 91 menjadi 40 kemudahan berbisnis (ease of doing business). Padahal, indeks dengan 10 ukuran yang diciptakan Bank Dunia tersebut berorientasi pada laba pengusaha.

Tindakan represif semakin menjadi-jadi terlebih setelah belakangan, pertumbuhan ekonomi berdasarkan PDB Indonesia sudah meleset dari target pemerintah. Pada triwulan I, pertumbuhan ekonomi secara total itu tumbuh baru 5,01 persen dan angka itu kembali diulang pada triwulan II 2018. Sementara, target pemerintah setidaknya 5,1 persen berdasarkan asumsi makro APBN 2017. Padahal, pertumbuhan PDB tidak serta-merta menjadi ukuran mengentaskan kemiskinan. Sayangnya, pemerintah terus menerus menggenjot investasi untuk menuju ke arah sana. Semakin jelas arah pembangunan pemerintah yang gencar memaksakan mega projek infrastruktur dengan mengandalkan hutang luar negeri yang tembus mencapai angka 3700 Triliun hanyalah semata-mata untuk kepentingan para investor bukan untuk kesejahteraan rakyat.

Melihat situasi tersebut, KPBI mendesak pemerintah untuk segera mencabut PERPPU Ormas dan mempertahankan ruang-ruang demokrasi. Kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat setelah runtuhnya Orde Baru didapatkan secara berdarah-darah oleh gerakan rakyat. Kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat merupakan elemen penting bagi gerakan rakyat untuk mengawasi dan berpartisipasi dalam jalannya pemerintahan.

Oleh karena itu, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menuntut dan menyerukan:

1. Agar pemerintah mencabut PERPPU Ormas No. 2 Tahun 2017

2. Mendesak DPR RI untuk menolak pengesahan PERPPU Ormas menjadi Undang-Undang

3. Menyerukan kepada seluruh gerakan rakyat untuk bergabung dan menyatukan kekuatan melawan upaya-upaya penutupan ruang demokrasi seperti PERPPU Ormas dan kebijakan yang lainnya.

KPBI bersama gerakan rakyat lain akan terus melakukan perlawanan untuk mendesak pencabutan PERPPU Ormas dan melawan penyempitan-penyempitan ruang demokrasi lainnya.


Jakarta, 16 Agustus 2017

Hormat Kami,


ILHAMSYAH

KETUA UMUM


DAMAR PANCA MULYA

SEKRETARIS JENDERAL


SELAMATKAN DEMOKRASI, CABUT PERPPU ORMAS..!


#PerppuOrmasAntiPancasila

#PerppuOrmasAntiKritik

#PerppuOrmasPesananPemodal

#PerppuOrmasAncamanDemokrasi