SEMINAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA : PERJUANGAN BERSAMA LINTAS SERIKAT BURUH MEMAJUKAN ISSU K3

 


Perjuangan untuk menjadikan issu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai arus utama di serikat buruh merupakan tantangan yang berat. Kondisi ini, diperparah dengan perspektif yang belum maju di kalangan serikat buruh bahwa issu K3 adalah issu nomor dua diluar issu popular lainnya seperti upah, PHK, Union Busting dan issu lainnya. Padahal, semua aktivitas di tempat kerja tak ada yang terlepas dari jangkauan K3.

Situasi tersebut, menjadi sorotan utama para pembicara yang hadir dalam Seminar Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertema Membangun Perjuangan Bersama Lintas Organisasi yang diinisiasi oleh Local Inititiative OSH Network (LION) Indonesia. Muhammad Surahmat, dari FSPMI menjelaskan bahwa regulasi yang ada memang tidak berpihak, salah satunya karena usia undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nomor 1 tahun 1970 sudah sangat tua. “Undang-undang ini sudah berusia 47 tahun. Pasti tidak sanggup lagi merespon perkembangan dunia industri yang bergerak sangat cepat,” ujar Surahmat.

Sementara pembicara lain dari DPC SPSI Kabupaten / Kota Bekasi, Fajar Winarno mencoba menyoroti keengganan serikat buruh untuk mengusung issu K3 sebab issu ini dirasakan kurang populer dan terkesan kurang menarik. “Serikat kurang berminat mengusung issu K3 sebab masih kalah bila dibandingkan dengan issu upah. Perjuangan kenaikan upah di tempat kerja menjadi lebih menarik perhatian buruh untuk terlibat sebab dampaknya langsung dirasakan. Tapi K3 ini dampaknya panjang dan tidak bisa langsung dirasakan sekarang,” Jelas Winarno dalam presentasinya.

Khamid Istakhori, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia yang menjadi pembicara terakhir bercerita pengalamannya mengenai pengorganisasian korban Kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Dalam presentasinya, Khamid menawarkan adanya kampanye serius berkaitan dengan issu K3 dengan menjadikan korban K3 sebagai juru bicara utama. “Korban K3 yang dikuatkan dan mau bergabung untuk membangun organisasi secara mandiri, pada gilirannya akan berdampak besar bagi upaya perjuangan K3 di masa mendatang,” ujar Khamid. Syarat utama untuk menjadikan issu K3 populer, Khamid menawarkan 3 langkah penting yaitu memastikan serikat memiliki divisi khusus yang menangani K3, mengubah paradigma K3 melalui pendidikan rutin, dan kampanye yang serius dan terus menerus.

Berkaitan dengan kampanye, Khamid menawarkan sebuah terobosan dengan membuat materi kampanye yang menarik, mudah diakses dan secara terus menerus disosialisasikan kepada buruh di tempat kerja. “Akan menarik kalau setiap serikat mampu membuat alat kampanye sendiri. Video pendek berbasiskan kondisi nyata di tempat kerja yang dikemas menarik dan mudah dibagikan akan sangat membantu buruh belajar issu K3,” kata Khamid.

Pada sesi rekomendasi, SERBUK Indonesia menawarkan sebuah terobosan advokasi K3 berlandaskan pada data base. Dengan data yang nyata, akurat dan valid kita yakin advokasi K3 akan lebih mudah berhasil. Harusnya ada preseden para Pengusaha pelanggar K3 yang berdampak pada kecelakaan kerja dan bahkan menyebabkan buruh kehilangan nyawanya harus dipidanakan. Hanya dengan cara ini efek jera bagi pelanggar hukum akan efektif.