SERBUK INDONESIA PT. METAL ART ASTRA INDONESIA: “KAMI MEYAKINI PERJUANGAN TIDAK AKAN PERNAH MUDAH”

 


Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya buruh di PT. Metalart Astra Indonesia berhasil membentuk serikat dan menyatakan bergabung dengan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia. Dadi Daeng Roni, Ketua SERBUK PT Metal Art menegaskan pilihan tersebut sebagai hasil musyawarah seluruh anggota secara demokratis. “Kami berjuang bersama dan membutuhkan alat perjuangan yang lebih kuat untuk mewujudkan cita-cita kami di perusahaan,” kata Daeng memberikan penjelasan terkait dengan pilihan afiliasi kepada SERBUK Indonesia.

Menurut Daeng, anggota SERBUK Indonesia di perusahaan berkeyakinan untuk mewujudkan cita-cita perjuangan melalui pembentukan organisasi yang kuat dan aspiratif. Melalui pendidikan, diskusi, konsolidasi, dan advokasi diharapkan serikat yang baru terbentuk dapat memberikan perlindungan kepada anggota. “Serikat yang baik adalah yang bekerja berdasarkan aspirasi anggota dan memberikan perlindungan ketika mereka membutuhkannya,” tegas Daeng.

Perjuangan buruh PT. MAI dalam membentuk serikat tidaklah mudah. Kesulitan pertama adalah meyakinkan anggota bahwa dengan berserikat akan lebih kuat. Kesulitan kedua adalah pihak perusahaan juga melakukan berbagai upaya untuk menghalangi terbentuknya serikat di perusahaan. Intimidasi perusahaan antara lain dengan menyatakan bahwa buruh yang bergabung dengan serikat tidak akan diperpanjang kontraknya. Perusahaan membujuk agar anggota SERBUK Indonesia di perusahaan untuk kembali bergabung dengan organisasi karyawan yang sudah ada sebelumnya.

Sebelum terbentuknya SERBUK Indonesia di perusahaan, di perusahaan sudah ada perkumpulan buruh yang diberi nama Ikatan Karyawan Metalart Astra Indonesia (IKMAI). Perusahaan berharap, IKMAI menjadi satu-satunya wadah bagi buruh yang ada di perusahaan tersebut. Anggota SERBUK Indonesia di PT MAI berkeyakinan bahwa membentuk serikat dan bergabung menjadi anggota serikat adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi sehingga tidak boleh ada paksaan dari pihak manapun.

Pada 20 September 2017 perusahaan memPHK tiga orang buruh yang tergabung dalam SERBUK Indonesia. Ketiga orang tersebut adalah Dadi Daeng Roni (ketua), Ilham (pengurus) dan Irfan (anggota). Perusahaan memPHK ketiga buruh tersebut dengan alasan klasik bahwa kontraknya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang. Sedangkan menurut Iwan Sutisna, PHK tersebut sangat erat kaitannya dengan pembentukan serikat baru di perusahaan. “Kami meyakini, alasan utama PHK terhadap Daeng dan pengurus yang lain adalah karena mereka membentuk serikat buruh,” tegas Kinoy panggilan akrab Iwan Sutisna.

Menanggapi PHK terhadap dirinya dan dua orang kawannya, Daeng menyatakan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi dari sebuah perjuangan. “Semua yang berjuang pasti akan mendapatkan hambatan. Kami siap berjuang bersama dengan federasi,” ucap Daeng. Keyakinan Daeng diwujudkan dengan tetap melakukan konsolidasi dan pertemuan rutin dengan federasi untuk membahas berbagai langkah advokasi. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Wirdan Fauzi selaku Tim Advokasi SERBUK Indonesia yang menyatakan bahwa tindakan perusahaan merupakan pelanggaran hak berserikat. “Ini merupakan tindakan union busting dan menurut undang-undang 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja / Serikat Buruh, perbuatan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara,” tegas Wirdan.