KPBI : “Korban Kecelakaan Kerja Terus Meningkat, Pemerintah Lebih Keji dari Penjajah!”


Jakarta, 28 April 2017. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menganggap pemerintah lebih keji ketimbang penjajah. Ini karena pemerintah membiarkan korban kecelakaan kerja terus bertambah. Jumlah buruh tewas di tempat kerja bahkan naik hingga 3 kali lipat pada 2016.

KPBI akan melakukan unjuk rasa untuk Memperingati International Workers’ Memorial Day atau IWMD menuntut lingkungan kerja yang lebih aman. Peringatan internasional yang jatuh pada 28 April setiap tahunnya itu bertujuan untuk mengenang korban tewas kecelakaan kerja dan menyerukan lingkungan kerja yang aman.

KPBI menyikapi makin banyaknya korban yang berjatuhan akibat pelaksanaan kerja yang tidak dipedulikan pemerintah. “Penjajah dahulu setidaknya masih lebih peduli terhadap pekerjanya yang menjadi korban saat kerja. Setidaknya terhadap pekerja dari bangsanya sendiri, pemerintahan penjajah jauh lebih peduli ketimbang sekarang,” jelas Ilhamsyah, Ketua Umum KPBI.


Pemerintah Enggan Tambah Pengawas Kerja

Ilhamsyah menjelaskan bahwa pemerintah saat ini terus menerus berlindung di balik kurangnya jumlah tenaga pengawas dari kementerian tenaga kerja. Ilhamsyah melihat banyak korban kecelakaan kerja yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia karena minim pengawasan. Hingga akhirnya pekerja yang mengalami kecelakaan tidak memperoleh perlakuan yang layak untuk dapat kembali bekerja.

KPBI mengamati ada tren kecelakaan kerja mengkhawatirkan akibat kelalaian tugas pengawas pemerintah. Jumlah korban tewas di tempat kerja pada 2016 meningkat 3,5 kali menjadi 2.382. Hal ini diperparah dengan lambatnya kompensasi bagi para pahlawan ekonomi tersebut. “Data BPJS Tenaga Kerja sampai akhir 2015, baru ada 110.285 kasus kecelakaan kerja yang ditangani. Baru 36.453 kasus kematian yang berhasil mereka bayarkan kompensasinya,” Gugat Ilhamsyah.

Konfederasi berlambang bintang dan gerigi ini juga berpendapat ada kekacauan data dalam jumlah kematian akibat kerja. Saat ini, data kecelakaan, penyakit akibat kerja dan kematian, yang diproduksi antara satu lembaga dengan lembaga lain di pemerintah saling bertolak belakang. Padahal, data ini penting untuk mengembalikan hak-hak buruh yang menjadi korban K3.

Hal ini menunjukkan tidak seriusnya pemerintah memperlakukan pekerja sebagai bangsa Indonesia sepenuhnya. Padahal menurutnya, kalau buruh memang dihargai layak, buruh bisa melakukan pengawasan, pendataan sampai pelaporan dan tindakan pertama bagi korban K3 jika pemerintah mau lebih menghargai buruh jauh lebih tinggi.


Perkuat Serikat untuk Lingkungan Kerja yang Aman

Subono, Sekretaris Jendral Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk Indonesia) berujar, pemerintah saat ini masih terus sibuk dengan urusan menambah jumlah pegawai. Padahal, pria yang pernah menjadi korban kecelakaan kerja itu berpendapat serikat dapat terlibat mengawasai perilaku Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di tempat kerja.

“Serikat buruh punya anggota yang sudah dilatih K3, dan mereka bisa menilai dan melaporkan kondisi K3 di tempatnya bekerja. Lebih cepat, dan lebih terpercaya. Hanya butuh kemauan pemerintah untuk menghargai buruh, bukan hanya sebagai objek pendapatan perusahaan dan pemerintah,” jelasnya.

KPBI melihat penegakan Undang-undang Tenaga Kerja merupakan hal strategis untuk mengurangi kecelakaan kerja. Shift (pergantian waktu) kerja panjang, lingkungan kerja yang tidak sehat, tekanan dari pengusaha, gaji rendah dan banyak faktor lainnya membuat korban K3 di Indonesia terus bertambah.

Khamid Istakhori, aktivis buruh senior mengatakan bahwa banyak peraturan ketenagakerjaan yang ada saat ini jauh lebih buruk ketimbang era awal kemerdekaan Indonesia. Ini membuktikan bahwa semakin hari, pemerintah dan penguasa semakin menjauh dari buruh. Pemerintah menurutnya hanya menggunakan buruh sebatas statistik untuk merayu investor dengan jualan utama “buruh murah,” “Pemerintah menjamin buruh bersedia kerja dalam kondisi apapun,” dan sejenisnya. “Bayangkan, UU Kesehatan dan Keselamatan Kerja itu produk tahun 1970 karena desakan investasi harus ada. Nafasnya pun berbeda jauh dengan produk di era Soekarno. Sampai saat ini, hanya itu UU yang ada,” jelasnya.


Rezim Infrastruktur yang Rentan Kecelakaan Kerja.

Dia menambahkan, rejim pembangunan infrastruktur Joko Widodo saat ini telah jelas-jelas mengabaikan isu Kesehatan dan Keselamatan kerja dalam klausul-klausul perjanjian kerja pembangunan. Konstruksi terus menyumbang persentase korban tertinggi dengan kisaran 30 persen lebih, di atas kecelakaan kerja di sektor manufaktur.

Tidak ada satupun, perjanjian investasi maupun perjanjian pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menyertakan kewajiban pengusaha untuk menjamin resiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berpihak pada kepentingan buruh. “BPJS Tenaga Kerja dengan program jaminan pekerja konstruksi berlaku sebagai perusahaan asuransi. Seperti program lainnya, buruh diwajibkan membayar premi itu bukti BPJS tak lebih sebagai perusahan asuransi. Lebih gila lagi, pekerja konstruksi ini kebanyakan adalah pekerja lepas/borongan yang bahkan perekrutnya pun tidak mendaftarkan mereka sebagai pekerja konstruksi terdaftar. Bagaimana mereka bisa dapat jaminan?” gugat Khamid.

Dalam peringatan IWMD 2017 ini ratusan buruh yang tergabung dalam KPBI berunjuk rasa seperti halnya buruh-buruh lainnya se-dunia. KPBI dan Serbuk Indonesia akan memulai aksi unju rasanya di Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto. Di sana, KPBI akan menuntut pertanggungjawaban negara sebagai regulator untuk menekan jumlah kecelakaan kerja.

Setelahnya, massa dari konfederasi ini akan bergeser ke Patung Kuda, Medan Merdeka. Di lokasi ini, KPBI akan melakukan orasi dan membagikan selebaran pada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya lingkungan kerja yang aman.

Di Indonesia sendiri peringatan terhadap korban akibat kerja masih belum masuk menjadi issue-issue pokok diseputar issue perburuhan. KPBI dan Serbuk merupakan organisasi pertama yang mempelopori masuknya issue Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagai isu perburuhan yang sama pentingnya dengan isu upah.


Narahubung:

Khamid Istakhori, 0856-9562-2555

Subono, +62 858-1022-2340

Ilhamsyah, +62 812-1923-5552