Rakyat Semakin Tidak Percaya Partai Politik

Artinya, jika dilakukan perbandingan langsung, hanya ditemukan satu dari sepuluh pemilih di Indonesia memiliki memiliki loyalitas.

Seri-2 Tulisan Tentang Politik

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik memberikan definisi partai politik sebagai berikut:

“Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, menyebutkan tujuan umum pendirian partai politik adalah:

Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Partai Politik merupakan prasyarat demokrasi, terutama ketika “demokrasi langsung” –yang lazim diselenggarakan di wilayah yang lebih kecil seperti pedesaan/kota kecil– tidak mungkin dilaksanakan kecuali dengan kekuasaan perwakilan yang demokratis, partai politik adalah jawabannya.

“Partai-partai politik adalah bentuk organisasi utama dalam demokrasi modern. Dengan demikian, organisasi tersebut harus sejalan dengan norma-norma demokrasi yang sebenarnya.”

Tapi, dalam kenyataannya, popularitas partai politik di mata publik semakin menurun. Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari ketika menyampaikan hasil survei lembaganya di Jakarta pada 22 Maret 2017 menyatakan bahwa 51,3 persen masyarakat Indonesia menilai partai politik buruk sehingga menyebabkan minat mereka untuk berpartisipasi dalam pemilu menurun drastis. Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Peneliti Utama Lembaga Survei Nasional (LSN) Dipa Pradipta yang menyatakan hanya 42,6 persen yang masih mempercayai partai politik.

Direktur Utama Saiful Mujani Researceh and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan menjelaskan hanya 11,7 persen warga Indonesia yang secara emosional berhubungan dekat dengan partai. Artinya, jika dilakukan perbandingan langsung, hanya ditemukan satu dari sepuluh pemilih di Indonesia memiliki memiliki loyalitas dengan partai pilihannya. Dibanding dengan negara lain, tingkat kedekatan emosional atau biasa disebut Party Identificiation (party ID) masih sangat rendah dibanding Belgia, Australia, Israel, Selandia Baru, Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Korea Selatan.

SMRC dan LSN menyebutkan alasan-alasan mendasar yang mengakibatkan kepercayaan publik terhadap partai politik terjun pada level terendah, karena: partai korup; partai tidak peduli kepada rakyat; pengurus partai pragmatis; pengurus partai terjerat skandal moral; partai politik tidak transparan; partai hanya fokus pada kekuasaan; dan undang-undang yang dihasilkan kualitasnya buruk.

Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Samsyuddin Haris menjelaskan urgensi reformasi partai politik sebagai upaya memulihkan marwah partai politik. Menurutnya, reformasi partai politik di Indonesia diperlukan agar demokrasi dan kehidupan politik secara umum berkembang dengan sehat. Demokrasi tidak mungkin sehat dalam lingkungan kehidupan partai politik yang tidak sehat; partai politik yang masih oligarkis dan sentralistik sehingga partai politik dikuasai segelintir elite.