Kaum Buruh Menggebrak Tiga Kota!


Pekan kedua bulan Oktober ini ditandai aksi kaum buruh di tiga kota. Senin, 8/10, buruh dari tiga serikat yang terafiliasi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) melangsungkan aksi di Muara Enim, Medan dan Bekasi. Aksi mengusung berbagai masalah normatif yang membelit buruh.

Di Muara Enim, buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tanjungenim Lestari Pulp & Paper (SPK PT. TEL) memprotes Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tidak syah yang dilakukan perusahaan. SPK TEL sendiri merupakan anggota Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI)

Kontraktor PT. TEL yaitu PT. Mayapada Klinik Pratama telah melakukan PHK kepada pengurus SPK PT. TEL unit Klinik, Rival, dengan pengenaan pasal usang. Perusahaan melakukan PHK dengan argumen pelanggaran berat merujuk Pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.



Sementara keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012/PPU-1/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 telah mengugurkan pasal dimaksud di atas. Keputusan MK ini dimuat dalam Berita Negara Nomor 92 Tahun 2004 tanggal 17 Nopember 2004, disana disebut PHK semacam ini hanya dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana dan berkekuatan hukum tetap.

Selain kasus di atas, pelanggaran ketentuan PHK terhadap anggota SPK PT. TEL juga menimpa 11 orang buruh yang bekerja di PT. Fajar Muara Indah. Mereka di-PHK sepihak akibat menuntut hak-hak normatif. PT. Fajar Muara Indah terindikasi melakukan pelanggaran pidana berupa membayar pekerja di bawah upah minimum.

Aksi SPK PT. TEL dilakukan di depan klinik PT. Tanjungenim Lestari. SPK PT. TEL menuntut dipekerjakannya kembali rekan-rekan mereka. Aksi direncanakan dilakukan secara marathon setiap minggu sejak tanggal 8 Oktober. Dalam aksi ini Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) juga turut bergabung untuk melakukan solidaritas.


Lain di Muara Enim, lain pula di Bekasi. Buruh-buruh yang tergabung dalam Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) melancarkan aksi di Cikarang Barat. Buruh-buruh ini menggugat PHK sepihak dan pelanggaran Perjajian Kerja Waktu Tertetu (PKWT) yang dilakukan PT. Surya Sukses Adi Perkasa (PT. SSAP).

Perusahaan yang berlokasi di kawasan MM 2100 ini bergerak di bidang produksi botol dan gelas plastik. PT. SSAP diindikasikan diantaranya melakukan pelanggaran terkait penempatan pekerja PKWT

pada pekerjaan inti produksi, menghabisi kontrak secara sepihak untuk diarahkan menjadi outsourcing, serta membayar upah di bawah kententuan upah minimum dengan modus kerja magang.

Pengurus GSPB di PT. SSAP semula berinisiatif melakukan penyelesaian bipatrit. Upaya pengurus GSPB bukan direspon baik, perusahaan malah mem-PHK 26 orang buruh secara sepihak dengan dalih kontrak telah selesai. Hingga lima kali pengajuan perundingan Bipatrit, PT. SSAP tetap bergeming dan tidak memberikan respon positif.

GSPB kemudian memutuskan untuk melancarkan mogok sejak Senin, 8/10. Dalam aksi ini, komandan Barisan Militan Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (BM GSPB), Cecep Sarifudin, menyatakan,

“Perusahaan harus membatalkan PHK terhadap pengurus basis dan anggota GSPB. Selanjutnya harus ditetapkan sebagai pekerja tetap dan dipekerjakan kembali, serta dibayar seluruh hak- hak yang tidak diberikan selama tidak dipekerjakan.”

Aksi GSPB juga meraup dukungan buruh-buruh dari Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI). Mereka turut besolidaritas dengan berangkat menuju kawasan MM 2100 dari kantor DPP di Koja, Tanjung Periok, Jakarta Utara. Mewakili FBTPI, Marullah menyatakan,

“Klas buruh itu seperti satu tubuh. Sakitnya seorang buruh adalah sakitnya semua buruh. Ditindasnya buruh satu pabrik, tanggungjawab semua buruh lainnya. Maka solidaritas itu sangat penting!”


Di Medan, aksi terkait PHK sepihak juga dilakukan oleh buruh-buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Industri (FSPI). Aksi ini buntut dari PHK terhadap Muhammad Lutfi dan Zulfahmi Zai anggota FSPI di PT. Asia Raya Foundry. Aksi berlangsung di kawasan pabrik menuntut dipekerjakan kembali dua orang rekan mereka.


***

Komentar