Rapat Akbar KPBI Desak Cabut PP pengupahan dan Perbaikan Kepastian kerja

 


Siaran Pers KPBI, Minggu, 25 November 2018


Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jakarta bersama Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) dan Front Transportasi Jakarta (FTP) menggelar rapat akbar untuk menolak mekanisme penetapan upah dan hubungan kerja yang semakin mengikuti kemauan pasar semata. Pemerintah membiarkan mekanisme pasar mendominasi hubungan ketenagakerjaaan melalui PP Pengupahan 75/2015 dan menutup mata pada praktek outsourcing, kontrak, dan pemagangan.

Sekitar 2 ribu buruh anggota KPBI di Jakarta bersama pelaut dari PPI dan pekerja transportasi FTP memulai aksi dengan orasi di Pintu Utama JICT 1 Pos 9 Tanjung Priok sekitar pukul 11.00, Minggu 25 November 2018. Setelah melakukan orasi, buruh melakukan konvoi menuju lokasi rapat akbar di Gelanggang Remaja Tj.Priok, Jakarta Utara.

Koordinator KPBI Jakarta Abdul Hafiz menyebutkan rapat akbar ini merupakan sarana untuk memperkuat konsolidasi organisasi guna menggencarkan perlawanan menolak upah murah dan ketidakpastian kerja. “Buruh mendesak mekanisme penetapan upah dikembalikan pada survei harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan perundingan di Dewan Pengupahan sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam tiga tahun belakangan, President Joko Widodo menyerahkan penetapan upah pada mekanisme pasar dengan penyesuaian upah berdasarkan inflasi nasional plus pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, penyesuaian upah terus menurun dari 11 persen pada 2016, 8,25 persen pada 2017, 8,7 persen pada 2018, dan 8,03 persen pada 2019.

KPBI menilai penetapah upah itu tidak mencerminkan kenaikan harga kebutuhan real sehari-hari buruh. Akibatnya, daya beli buruh semakin menurun dan terjadi pemiskinan sistemis.

Selain itu, KPBI menolak sistem kerja yang penuh ketidakpastian. Kontrak, outsourcing, dan pemagangan semakin menjauhkan status karyawan tetap dari para buruh. Akibatnya, pengusaha semena-mena melakukan PHK dan menghambat pertumbuhan serikat buruh. “Padahal, serikat buruh merupakan bendungan penting untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan, mulai upah lembur tak dibayar hingga menciptakan lingkungan kerja yang aman,” sebut Sekretaris KPBI Jakarta Feri Irawan.

Tidak hanya itu, pemagangan juga telah disalahgunakan untuk membayar upah buruh di bawah UMP. Status kerja disulap menjadi magang dan upah berganti menjadi uang saku. Tidak hanya itu, buruh magang juga bisa di-PHK sewaktu-waktu. Hal ini sudah terjadi di salah satu anggota KPBI di PT SSAP Bekasi.

Turut bergabung juga dalam barisan KPBI, Pergerakan Pelaut Indonesia dan Front Transportasi Jakarta. KPBI bersama kedua unsur itu menilai tidak ada peran Negara melindungi pekerja di sektor ini. Di antaranya adalah merajalelanya hubungan mitra. “Padahal, hubungan kerja mitra adalah alibi para pelaku usaha lepas tanggung jawab hukum ketenagakerjaan,” kata Ketua Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI) Abdul Rosyid.

Para pekerja transportasi juga menyerukan perbaikan keselamatan kerja. Sebab, sektor ini merupakan pekerja beresiko tinggi. Buruh mendesak penerapan PP 51/2012 tentang Sumber Daya manusia di sektor transportasi untuk memperbaiki kondisi kerja buruh transportasi. Pemerintah perlu menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PP 51/2012 agar lebih operasional.


Narahubung

Sekretaris KPBI Jakarta Feri Irawan – 0812945715297

Ketua Dept.Media KPBI Ian Ahong 082112142182