Gerakan Penyelamatan Aset untuk Pemenuhan Hak Buruh

 

Press Release,

CV. Picxel Printworks sebagai perusahaan percetakan yang terbesar di Jogja pada bulan Maret 2017 meminta kepada pekerjanya untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan alasan perusahaan tutup. Kemudian pengusaha dan pemilik CV. Picxel yang bernama Suhendra Darma Kurniadi telah melakukan penelantaran pekerjanya, dengan tidak memenuhi hak pekerja dengan tidak memberikan upah dari bulan April 2017 sampai sekarang, mengupah pekerja dibawah UMK, dan tidak memberikan BPJS.

Perusahaan ini berdiri cukup lama yaitu tahun 2006 dan menjadi perusahaan percetakan digital terbesar di Jogja. Tetapi dalam prakteknya pengusaha memperlakuan pekerjanya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Para pekerja bahkan sampai ada yang telah bekerja semenjak perusahaan berdiri ( 12 tahun) dikejutkan dengan penelantaran pekerja oleh pengusahanya dengan menutup dan meninggalkan perusahaan tanpa kejelasan. Kemudian para pekerja mendirikan serikat pekerja dan melakukan perjuangan untuk mendapatkan hak-haknya.

Aset perusahaan ini kemudian dibiarkan mangkrak di tempat kerja. Karena pengusaha tidak memberikan hak-haknya seperti upah dan pesangon, maka pekerja sampai saat ini masih bertahan menyita aset perusahaannya. Ini dilakukan akibat pengusaha tidak memberikan hak pekerjanya karena menjadi hutang yang harus dibayarkan pihak perusahaan kepada pekerjanya.

Dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi: “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.”Penjelasan adalah “Yang dimaksud didahulukan pembayarannya adalah upah pekerja/buruh harus dibayar lebih dahulu dari pada utang lainnya.”

Pada hari Minggu, 30 Desember 2018 ini kami dari Serikat Pekerja CV. Picxel Printworks mengadakan acara pemindahan aset yang berupa alat produksi seperti mesin cetak, dll ke tempat baru, karena sudah diperingatkan oleh penyewa gedung yang baru agar segera dipindah sampai akhir Desember ini. Dan untuk itu kami dari pihak pekerja beserta elemen masyarakat yang mendukung perjuangan ini akan mengawal proses pemindahan barang-barang aset tersebut.

Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan dalam hal ini polresta Yogyakarta dan telah mendapatkan surat jalan untuk proses pemindahan tersebut. Maka dari itu kami dari aliansi Solidaritas Rakyat Yogyakarta untuk Buruh Picxel menyatakan sikap:

1. Meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar dalam proses pemindahan aset berjalan lancar.

2. Adili dan penjarakan pengusaha yang melanggar pidana ketenagakerjaan yaitu memberikan upah dibawah UMK dan tidak memberikan BPJS kepada pekerja.

3. Meminta kepada pemerintah dan negara agar melindungi hak-hak pekerja yang telah dirampas haknya.

4. Penuhi hak-hak pekerja CV. Picxel Printworks sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Berikan kebebasan berkumpul dan berserikat

Saatnya buruh dan gerakan rakyat lainnya (mahasiswa,petani,pemuda dll) bersatu untuk berjuang bersama-sama melawan kaum modal (kapitalisme).

Kordum Humas,

Setiawan Arsiko (081804084999)

(Serikat Pekerja CV. Picxel Printworks, Serikat Mahasiswa Indonesia, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, PPM UAD,Granat)