Selamatkan Ekosistem Pesisir, Zona Tangkap Nelayan Zero Tambang!

 

Pers Rilis

Pangkalpinang, 29 Desember 2019.

Perairan pesisir laut Kepulauan Bangka Belitung memiliki sumber pangan laut yang melimpah. Dengan luas 65.301 km2 dari total luas 81.725,25 km2 (darat dan laut), berarti 79,9% wilayah Kepulauan Bangka Belitung di Kelilingi oleh perairan laut.

Melalui surat keputusannya, KEP.45/MEN/2011, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Ikan (WPP) dengan potensi perikanan tangkap mencapai 1.059.000 ton/tahun.

Namun ibarat pepatah, ”Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Pula”. Pepatah melayu tua ini, dinilai tepat untuk menggambarkan keadaan nelayan kecil tradisional dan masyarakat pesisir di Bangka Belitung yang berjumlah tidak kurang dari 16.240 orang. Dengan kapasitas mesin perahu 2,5 PK- 10 PK (nelayan miskin) dan 15PK-30PK (nelayan sedang), nelayan dipesisir Bangka Belitung harus berjuang hidup mencari ikan ditengah kerusakan perairan laut yang sudah tercemar oleh aktivitas tambang laut. Padahal kita semua tahu bahwa produksi hasil tangkap nelayan sangat dipengaruhi oleh kondisi air laut (ekosistem laut).

Tidak kurang dari 5.270 hektar habitat terumbu karang mati akibat sedimentasi lumpur yang dihasilkan dari aktivitas tambang laut. Celakanya lagi, lumpur dari aktivitas tambang laut ini terbawa arus hingga 30-40 km2. Padahal setiap 1 km keberadaan terumbu karang yang sehat, dapat menghasilkan 20 ton ikan yang dapat memberikan sumber pangan (gizi dan protein) kepada 1.200 orang masyarakat pesisir dan keluarga nelayan.

Namun 5-6 tahun terakhir, produksi hasil tangkap nelayan kecil tradisonal di Babel terus mengalami penurunan hasil tangkap. Bahkan, sebagai contoh, dibanyak titik seperti perairan Teluk Kelabat, Tempilang, pasir padi, laut toboali, ada beberapa jenis hasil tangkap nelayan punah, seperti kerang, siput laut, Kaco, Kepiting (ketam), selangat, sambul, udang, sutong, teritip dan kupang.

Keadaan tersebut sangat bertolak belakang dengan Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sedang menggiatkan program “Meningkatkan Konsumsi Makan Ikan di Babel” melalui Dinas Kelautan dan Perikanan yang di sosialisasikan belakangan terakhir.

Dari 2009-2012, konflik nelayan dengan adanya aktivitas tambang laut sudah mulai muncul di beberapa tempat di perairan laut Bangka Belitung. Konflik tersebut kemudian terus meluas sejak 2012-2019 (sekarang) dan terjadi hampir disemua kabupaten dan kota. Namun, persoalan ini tidak dijadikan referensi ilmiah sekaligus “dangerous alarm” bagi Pemerintah Provinsi Babel bahwa telah terjadi kerusakan ekosistem kawasan pesisir laut Babel yang terus meluas akibat aktivitas tambang laut yang berdampak serius bagi penghidupan nelayan dan masyarakat pesisir di Kepulauan Bangka Belitung.

Dokumen Final Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Raperda RZWP3K) Kepulauan Bangka Belitung, kami nilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta tersebut di atas dengan tetap dimasukkan Alokasi Ruang terhadap ratusan ribu hektar IUP tambang di perairan laut Babel.

Tumpang tindihnya zona tangkap nelayan dengan zona pertambangan, zona pelayaran dengan zona tambang, zona tambang dengan zona migrasi mamalia laut menunjukkan beberapa fakta bahwa dokumen final RZWP3K belum memberikan rasa keadilan dan kuat diduga melanggar UU PPLH No.32 tahun 2009, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil No.27 tahun 2007 junto UU No.1 tahun 2014 dan UU No 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan tambak garam, serta UU No. 39 tentang HAM terhadap upaya-upaya pengakuan, perlindungan, penyelamatan dan pemulihan sosial-ekologis diperairan laut Babel yang didalamnya terdapat nelayan kecil tradisional dan masyarakat pesisir serta habitat dan ekosistem pesisir.

Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam “Persatuan Nelayan dan Masyarakat Pesisir Kepulauan Bangka Belitung” mendesak Pemerintah Provinsi Kep.Bangka Belitung untuk memenuhi tuntutan kami sebagai berikut:

1) Tolak Tambang Laut;

2) Zona Tangkap Nelayan Zero Tambang;

3) Penegakan Hukum terhadap ilegal mining,Trawl dan Compreng di Perairan Laut Babel;

4) Selamatkan Ekosistem Pesisir dan Kawasan Wisata Wilayah Kelola Rakyat Pesisir; dan

5) Tinjau Ulang Pemberian Izin Tambak Udang di Kawasan Pesisir dan Mangrove.

KOORDINATOR UMUM;

NELAYAN BABEL: Joni. Z

MAPALA BABEL: Agus

BEM BABEL: M. Putra

WALHI BABEL: J. Amundian