Haid Bukan Penyakit, Cuti Haid adalah Hak Buruh Perempuan!

 

Karawang – Pentingnya pemahaman anggota terkait hak & kewajiban sebagai seorang buruh menarik minat anggota perempuan Serikat Buruh Anggota (SBA) PT. Daiwabo Nonwoven Indonesia (PT. DNI) untuk mengetahui lebih banyak tentang hal tersebut. Kurangnya informasi terkait hak & kewajiban mereka sebagai buruh perempuan menjadi dasar mereka mengajukan dilakukannya pendidikan untuk buruh perempuan.

Bertempat di ruang kantin PT. DNI (11/1),  berdasarkan permintaan dari anggota perempuan SBA PT. DNI, dilaksanakanlah pendidikan dasar buruh terkait hak & kewajiban. Kegiatan yang dimulai dari pukul 10:00 wib ini diikuti oleh tujuh buruh perempuan yang keseluruhannya adalah pekerja di departemen Quality Assurance (QA) dengan Usman dan Ucu sebagai pemateri.

Pendidikan dasar serikat pekerja/buruh dimulai dengan penyampaian tentang pengertian pekerja/buruh, apa itu serikat pekerja/buruh ? Landasan hukum serikat pekerja/buruh, fungsi dari pada serikat pekerja/buruh, hingga materi mengenai hak & kewajiban sebagai pekerja/buruh.

Penjelasan mengenai hak & kewajiban buruh dibuat sesederhana mungkin berdasarkan kondisi kerja sehari-hari. Hal ini dilakukan agar peserta pendidikan lebih mudah memahami materi yang disampaikan karena contoh-contoh kasus yang disampaikan merupakan kejadian yang mereka alami dalam melakukan kewajibannya selaku pekerja/buruh.

Berdasarkan informasi yang disampaikan anggota, ternyata persoalan terkait CUTI HAID menjadi sesuatu yang cukup dilematis bagi mereka setelah mendengarkan pemaparan materi tentang cuti haid. Kenapa demikian? Di satu sisi mereka ingin menggunakan hak cuti haid mereka. Namun di sisi lain, mereka juga merasa tidak enak ke rekannya karena jika cuti haid, artinya mereka menyerahkan pekerjaannya untuk dikerjakan oleh rekannya yang lain. Artinya memberikan pekerjaan tambahan kepada rekan kerjanya. Semetara dari pihak perusahaan telah memberikan kebebasan untuk mereka menggunakan hak cuti haid. Namun perusahaan tidak akan menghitung sebagai jam kerja lembur apabila karyawan yang dalam kondisi haid tetap bekerja dengan alasan perusahaan tidak meminta karyawan yang dalam kondisi haid untuk bekerja.

Haid sendiri merupakan siklus biologi kaum perempuan dimana terjadi pergantian dan pembaharuan pada darah perempuan. Pembaharuan pada sel-sel darah ini menentukan kualitas tubuh pada perempuan. Karena darah sedang dalam perbaikan maka dia membutuhkan energi yang lebih di tubuh perempuan. Dalam proses pembaharuan darah inilah yang membuat kejiwaan perempuan sering labil dan kesehatan menurun, maka diperlukan istirahat bagi tubuh perempuan dalam masa haid tersebut khususnya di hari pertama dan kedua.

Jika melihat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 81 Ayat 1 “Pekerja/Buruh yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”, maka seharusnya perempuan tidak perlu sungkan untuk menggunakan hak cuti haidnya karena upah mereka selama haid akan tetap dibayarkan.

Berangkat dari kasus tersebut, permasalahannya ada pada pekerja/buruhnya itu sendiri. Kurangnya pengetahuan akan bahaya bekerja dalam kondisi haid menjadikan mereka abai akan kesehatan dirinya.

Dari pendidikan ini diharapkan para buruh perempuan ini bisa lebih peduli akan kesehatan dirinya. “Penting bagi buruh wanita untuk lebih peduli terhadap kesehatan dirinya dilingkungan kerja terkait dengan haid. Ke depan kita akan mulai kampanyekan dilingkungan perusahaan terkait HAID BUKAN PENYAKIT. CUTI HAID ADALAH HAK serta CUTI HAID TANPA PEMERIKSAAN MEDIS” ujar Usman

“Dari pendidikan tadi saya bisa lebih paham bahwa sebenarnya apa saja hak & kewajiban saya. Dari situ saya lebih mengetahui batasan-batasan saya sebagai buruh. Kedepan, saya harap lebih sering diadakan pendidikan seperti ini.” ujar Dara setelah selesainya kegiatan pendidikan.