HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL 2019 PANGGUNG POLITIK PEREMPUAN INDEPENDEN

 


JAKARTA, 8 Maret 2019 – “Panggung Politik Independen Perempuan” menjadi tema utama dalam penyelenggaraan International Women’s Day (IWD) di 8 Maret 2019. Tahun ini, peringatan IWD 2019 akan diawali dengan aksi long march, sejak pukul 12.00 – 15.00 WIB, berawal dari Patung Kuda hingga Taman Aspirasi, di depan Istana Kepresidenan. Di kesempatan ini, lebih dari 65 organisasi kemasyarakatan dengan lebih 2000 massa akan bergabung dalam Gerakan Bersama Perempuan Tuntut Ruang Hidup Demokratis, Sejahtera, Setara, dan Bebas Kekerasan.

“Perempuan dan masyarakat marginal masih menghadapi situasi menyempitnya ruang demokrasi, pemiskinan, ketimpangan sosial dan maraknya kriminalisasi serta kekerasan seksual. Ini adalah momentum politik bagi perempuan untuk menyuarakan agenda politik perempuan independen agar terwujud ruang hidup yang demokratis, sejahtera, setara dan bebas dari kekerasan,” ungkap Mutiara Ika Pratiwi, dari Komite IWD 2019.

Mengambil momentum Politik elektoral Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg), Komite IWD 2019 menggelar Panggung Refleksi “Politik Independen Perempuan”. Panggung Refleksi diisi oleh orasi dan ekspresi kesenian dari para aktivis perempuan. Ada Gunarti, petani Kendeng yang memperjuangkan ruang hidup dan kelestarian alam dari kerusakan akibat pendirian pabrik semen. Hadir juga dan Sumarsih, pelopor Aksi Kamisan yang menuntut negara untuk segera menyelesaikan 9 pelanggaran HAM di Indonesia.

“Panggung refleksi ini membuka ruang partisipasi publik untuk terlibat menyuarakan persoalan fundamental perempuan yang belum mampu dijawab oleh pemerintah. Kami juga akan menggelar kain putih sebagai ruang aspirasi publik,” Lini Zurlia, juru bicara Komite  IWD 2019.

Di hari yang sama, perwakilan dari organisasi masyarakat yang tergabung dalam IWD 2019 diagendakan untuk melakukan audiensi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Dalam kesempatan tersebut akan disampaikan tuntutan 8 gugus depan permasalahan: perempuan dan ketenagakerjaan; perempuan dan pendidikan; perempuan dan kekerasan seksual; perempuan dan kesehatan; perempuan, identitas, dan ekspresi; perempuan, ruang hidup, dan agraria; perempuan, kebijakan dan perlindungan hukum; perempuan, media dan teknologi.

Aksi bersama “Panggung Politik Perempuan Independen” akan menjadi gerak bersama tanpa berpihak terhadap calon yang maju dalam politik elektoral baik pasangan calon presiden (Capres) – calon wakil presiden (Cawapres) maupun calon legislatif (Caleg). Aksi tersebut sekaligus membangun kekuatan politik independen perempuan sebagai dorongan perubahan yang selama ini terpinggirkan dan gagal disuarakan oleh setiap pemerintahan yang dihasilkan dari pesta demokrasi setiap lima tahun sekali.

Perempuan buruh rentan mengalami pemiskinan, diskriminasi, dan kekerasan di hampir seluruh sektor industri. Pemiskinan tersebut tergambar dari ketiadaan tunjangan pasangan bagi buruh/pekerja perempuan, upah murah, hingga tidak ada upah lembur. Untuk keluar dari jurang kemiskinan, perempuan Indonesia menjadi pekerja rumah tangga (PRT) migran yang sebagian terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati. Sementara di dalam negeri, nasib PRT tidak jauh berbeda dan justru belum diakui sebagai pekerja. Maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing juga menjadi salah satu bentuk pemiskinan bagi buruh/pekerja perempuan. Belum lagi masih banyak perusahaan belum sungguh-sungguh memberikan jaminan atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sehingga banyak buruh/pekerja perempuan yang menanggung efek negatif seperti sakit akibat kecelakaan kerja dan sebagainya.

Perempuan juga masih dijadikan sebagai objek eksploitasi untuk meraih sensasionalitas dan komersialisme. Masih banyak media massa yang produk pemberitaannya seksis dan tidak berpihak pada korban kekerasan serta pelecehan seksual. Pemberitaan dan produk media (film, iklan, media cetak/elektronik, dan lain sebagainya) justru melanggengkan stereotipe negatif untuk perempuan dan minoritas seksual lain.

Belum ada jaminan keamanan dan kenyamanan bagi perempuan untuk beraktivitas di ruang publik, seperti jalan raya, mall, taman, gang, angkutan umum, di tempat kerja, institusi pendidikan hingga ruang maya (internet). Kekerasan seksual sudah seharusnya menjadi urusan publik yang harus dijamin proses dan penyelesaiannya oleh negara.

Atas berbagai kondisi tersebut, maka Komite IWD 2019 menuntut Negara untuk:

Perempuan dan Ketenagakerjaan:
Mendukung pengesahan rancangan Konvensi ILO tentang Penghapusan dan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Tempat Kerja pada Sidang Konferensi Pekerja Internasional (PBB, Jenewa)
Mencabut PP No.78/2015 yang tidak berpihak pada buruh perempuan.
Mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Permenaker Perlindungan Pekerja Rumahan, dan
Memastikan pelaksanaan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menghapus sistem kerja kontrak, outsourcing, magang, dan bentuk sistem kerja lainnya yang tidak melindungi kesejahteraan buruh/pekerja.

Perempuan dan Pendidikan:
Menyediakan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual komprehensif sesuai Rencana Pembangunan Nasional yang dimandatkan oleh Tujuan SDGs.
Mencabut sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk menjamin akses pendidikan bagi semua warga negara.

Perempuan dan Kesehatan:
Menyediakan layanan dan fasilitas kesehatan yang merata, adil gender dan berpihak pada yang lemah atau dilemahkan.
Memberikan jaminan atas cuti haid tanpa persyaratan medis apapun & cuti melahirkan dan ruang laktasi nyaman bagi perempuan pekerja.

Perempuan, Media dan Teknologi:
Mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun sistem dan kebijakan yang mencegah dan menangani meluasnya kekerasan berbasis gender dan seksual di ranah siber (online sexual gender based violent)
Mendesak pemerintah untuk melakukan memastikan perusahaan media dan lembaga profesi jurnalis memproduksi isi pemberitaan yang ramah terhadap perempuan, adil gender dan berpihak pada korban.
Perempuan, Hukum dan Kebijakan:
Menghapus peraturan perundang-undangan yang diskriminatif bagi perempuan baik di level nasional maupun daerah.
Negara mengakomodasi peradilan yang mudah, murah, terjangkau dan menyediakan fasilitas-fasilitas penunjang yang berperspektif HAM serta aksesibel bagi disabilitas dan warga negara yang berada di desa-desa.
Mendesak Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung untuk mendorong anggotanya untuk memiliki keberpihakan terhadap perempuan dan perspektif hukum yang adil gender dalam setiap penanganan kasus yang dialami perempuan.
Perempuan, Ruang Hidup dan Agraria:
Menghentikan berbagai proyek infrastruktur maupun iklim yang merampas sumber-sumber kehidupan dan ruang hidup masyarakat termasuk yang didukung oleh lembaga keuangan internasional yang memicu kekerasan, konflik agraria dan kriminalisasi petani dan nelayan perempuan
Memastikan keterlibatan perempuan dalam proses pembuatan kebijakan sumber daya alam dan program pembangunan yang berkeadilan bagi semua.

Perempuan dan Kekerasan Seksual:
Mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk melindungi warga negara, khususnya perempuan dan anak, dari tindakan kekerasan seksual serta menjamin pemulihan dan restitusi bagi korban.
Mendorong legislatif untuk segera mengamandemen UU Perkawinan No. 1 Tahun. 1974 sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam mengabulkan gugatan uji materi kenaikan batas usia perkawinan pada Desember 2018 dalam upaya menghapuskan perkawinan anak.

Perempuan, Identitas dan Ekspresi:
Tidak membatasi kebebasan berekspresi perempuan dengan beragam identitas serta berperan aktif dalam menghentikan politisasi dan komodifikasi tubuh perempuan, keberagaman orientasi seksual, identitas gender dan ekspresi gender baik untuk kepentingan politik praktis maupun kepentingan kepercayaan/agama tertentu.
Mengakui hak seksual bagi seluruh warga negara tanpa memandang usia, jenis kelamin, orientasi seksual dan ekspresi gender, status perkawinan, agama, ras, wilayah geografis, dan latar belakang ekonomi.

Tentang Komite IWD 2019

Komite #IWD2019 merupakan jaringan bersama yang setiap tahunnya mempersiapkan aksi peringatan hari perempuan internasional bersama yang terdiri dari berbagai organisasi / komunitas kemasyarakatan yakni: AJI Jakarta, API Kartini, Arus Pelangi, Asia Justice and Rights (AJAR), BEM STHI Jentera, Ciliwung Merdeka, Desantara, Federasi Buruh Lintas Pabrik – KPBI, Gereja Komunitas Anugrah, GMKI, GSPB – KPBI, Hollaback Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), ILRC, JALA PRT, JARINGAN AKSI, Jaringan Muda Setara, Jarnas Anti TPPO, JFDG / Woman’s March Jakarta, Jurnal Perempuan, Kalyanamitra, Konfederasi KASBI, KITASAMA, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), KSBSI, Konfederasi, Serikat Nasional (KSN), LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Migrant Care, Never Okay Project, Pelangi Mahardika, Perempuan Mahardhika, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), POKJA Buruh Perempuan, PurpleCode Collective, Rumah Faye, Sanggar Anak Harapan, Sanggar Swara, Serikat Mahasiswa Progresif UI (SEMAR UI), Serikat Pekerja Nasional PT. PPEB, Serikat Rakyat Miskin Indonesia, Serikat Tani Nasional, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Serikat, Buruh Migran Indonesia (SBMI), Solidaritas Perempuan, SGRC Indonesia, Social Work Sketch, SP SAPU LIDI, Space UNJ, Trade Union Rights Centre (TURC), Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI) , Yayasan Parinama Astha.
Kontak Komite IWD 2019

Citra +6285774798749
Dian Septi +6281804095097
Mutiara Ika Pratiwi +6282213587565 Lini +628111717201