BURUH BERSATU TOLAK RANCANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW)!
PERNYATAAN SIKAP
Forum Komunikasi Buruh Bersatu DIY – Jateng (FKBB)
Forum Komunikasi Buruh Bersatu Jateng – DIY (FKBB) melakukan aksi demontrasi di Jalan Malioboro, Yogyakarta (26/2). Aksi yang dilakukan adalah dalam rangka menolak keras pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada pada Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, Pepajakan, dan Pemberdayaan UMKM. Bukan taraf hidup buruh yang semakin tinggi, justru pengesahan Rancangan Undang-undang tersebut akan meningkatkan PHK massal dan menurunkan derajat kesejahteraan mayoritas rakyat Indonesia. Dari Draft omnibus law yang sudah beredar dan diserahkan ke DPR ini juga menegaskan kembali keberpihakan Presiden Joko Widodo pada sistem ekonomi neoliberal yang membela kepentingan modal, sama sekali tidak mempedulikan kehidupan kaum buruh dan rakyat pada umumnya.
Membaca Draft Omnibus Law yang beredar di Masyarakat, terdapat gelagat untuk mengubah pasal-pasal soal ketenagakerjaan yang di antaranya akan berujung pada penghapusan atau penurunan secara drastis pesangon, pengubahan pengupahan menjadi berdasar jam, dan penyerahan sistem ketenagakerjaan pada mekanisme bipartit (perundingan di tempat kerja pengusaha-buruh).
FKBB berpendapat, ada 3 masalah besar yang segera dihadapi kaum buruh ketika RUU Omnibus Law disahkan menjadi Undang-Undang, Yaitu:
Pertama, penghapusan atau penurunan secara drastis pesangon akan menciptakan PHK massal. Buruh yang menganggur tidak serta merta akan terserap oleh lapangan pekerjaan yang ada, hal ini akan menimbulkan problematika baru dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedua, pengupahan yang jatuh pada hitungan per jam akan menjauhkan buruh dari kepastian kerja. Buruh dapat saja mengalami pemangkasan upah secara signifikan sehingga tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan tanggungan mereka. Padahal, di negara dengan jaring sosial yang lemah seperti Indonesia, upah minimum merupakan kebijakan yang penting untuk menekan pemiskinan struktural.
Ketiga, penyerahan hak-hak yang saat ini dijamin undang-undang pada perundingan bipartit akan memperburuk kesejahteraan buruh. Sebab, praktik pemberangusan serikat masih marak terjadi di Indonesia. Bahkan, perlindungan dalam UU 21/2000 tentang serikat buruh/pekerja pun sering dilanggar pengusaha. tak ayal hal itu akan melegalisai perbudakan, sungguh sangat memperihatinkan!
Secara garis besar, berbagai kebijakan dalam Omnibus Law Cluster ketenagakerjaan akan memperdalam cengkeraman pasar kerja fleksibel dan akan melemahkan daya tawar buruh untuk bisa berserikat.
Buruh bisa dengan mudah di-PHK atau dikurangi jam kerja jika berserikat dan kritis. Ini jelas bertentangan dengan sikap pemerintah dan DPR mengesahkan konvensi ILO tentang kebebasan berserikat dan jaminan kebebasan berserikat di UU 21/2000 serta UUD. Ketidakhadiran serikat buruh/pekerja yang kritis merupakan pintu gerbang berbagai pelanggaran hak-hak buruh lainnya mulai pelanggaran upah lembur, hak maternitas, hingga keselamatan kerja dsb.
FKBB berpendapat, Omnibus Law bukan jawaban atas Problematika stagnasi ekonomi dan hambatan masuknya investasi di Indonesia. Terlebih, empat besar penghambat utama investasi di Indonesia berdasarkan survei World Economic Forum pada 2019 tidak berhubungan dengan ketenagakerjaan. Keempat penghambat utama itu adalah korupsi (13 persen), birokrasi tidak efisien (11 persen), akses ke pembiayaan 11 persen, dan regulasi pajak 5 persen.
Maka dari itu, kami dari FKBB menyerukan dan mendesak segenap pihak untuk:
1. FKBB mendesak DPR-RI menolak secara keseluruhan pasal-pasal RUU Omnibus Law yang diusulkan Pemerintah. FKBB mendesak pemerintah untuk tidak mengorbankan rakyat dalam menarik investasi.
2. FKBB mengajak buruh di berbagai sektor dan rakyat yang sangat rentan terdampak Omnibus Law melakukan penolakan jika pemerintah bersikukuh melanjutkan proses pengesahan pasal-pasal yang merugikan buruh dalam omnibus law.
3. FKBB juga menyerukan agar gerakan mahasiswa dan pelajar, sebagai calon kelas pekerja di masa depan, turut merapatkan barisan menolak pasal-pasal ketenagakerjaan di omnibus law.
Demikian penyataan sikap dari kami, Forum Komunikasi Buruh Bersatu DIY – Jateng (FKBB) yang dibuat sejelas-jelasnya, sebenar-benarnya atas ancaman hilangnya hak-hak kaum buruh dan pekerja jika RUU Cipta Kerja sampai disahkan.
Tolak RUU CIKER (OMNIBUSLAW)
Yogyakarta, 26 Februari 2020.
FORUM KOMUNIKASI BURUH BERSATU DIY – JATENG (FKBB)
ALI PRASETYO
(KOORDINATOR)
Posting Komentar