Dalam sebuah tayangan talkshow di televisi swasta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin membuat Undang-Undang yang akan menyengsarakan Rakyat. Sebagai mantan Jenderal TNI, mantan pengusaha, dan dalam usianya yang sudah matang, dirinya tidak akan mungkin membuat kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. “Semua untuk NKRI,” tegasnya. Pernyataan tersebut disampaikan menjawab pertanyaan Najwa Sihab yang menyebutkan bahwa banyak kalangan curiga dengan proses penyusunan RUU Omnibus Law yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan hanya melibatkan elit pengusaha saja.
Terkait dengan hal tersebut, ada baiknya kita mengingat pernyataan tegas dari Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati terkait dengan keberpihakan sebuah Undang-Undang. Asfinawati (dalam berbagai kesempatan) menyebutkan bahwa sebuah Undang-Undang, dalam penyusunannya, dipastikan akan mewakili kepentingan para pembuatnya. “Undang-undang hanya akan dibuat untuk mewakili kepentingan para pembuatnya,” tegas Asfin.
Membandingkan pernyataan Luhut dan Asfin, mari kita lihat siapa saja yang terlibat dalam penyusunan draft RUU Omnibus Law. Dikutip dari Tirto.id, diketahui bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menetapkan sebanyak 127 orang untuk bekerja dalam Task Force Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tim ini diketuai oleh Rosan Roeslani, Ketua Kadin. Tugas Tim ini, menurut Airlangga adalah untuk mengawal setiap jengkal dari kebijakan Omnibus Law yang dibahas oleh Pemerintah.
Seperti dilansir Tirto.id, Task force Omnibus Law ini didominasi oleh kelompok pengusaha. Di dalam tim terdapat 16 pengurus Kadin nasional maupun daerah sebagai Satgas, antara lain: Erwin Aksa, Hendro Gondokusumo, Anton J Supit, Bobby Gafur Umar, James T Riady, Raden Pardede, hingga Shinta Kamdani. Selain itu, terdapat juga sekitar 22 orang anggota Satgas tercatat sebagai ketua asosiasi bisnis, antara lain Ade Sudrajat (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), Sanny Iskandar (Himpunan Kawasan Industri), Eddy Widjanarko (Asosiasi Persepatuan Indonesia), Hariyadi Sukamdani (Asosiasi Perhimpunan Hotel Indonesia), Aryan Warga Dalam (Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia), dan Yukki Nugrahawan Hanafi (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia).
Sebagai penegas bahwa UU ini memang akan dibuat untuk melayani kepentingan pengusaha, dapat pula dilihat dari komposisi anggota DPR RI yang akan bersidang untuk membahas dan mengesahkan pemberlakuan UU Omnibus Law. Majalah Tempo menyebutkan bahwa sebanyak 262 orang legislator atau anggota DPR RI periode 2019-2024 adalah pengusaha. 45.5% dari 575 anggota DPR RI adalah pengusaha, tulis majalah Tempo. Mereka terafiliasi dengan 1.016 perusahaan berbagai sektor.
Coba bayangkan Presiden Pengusaha, Menteri Pengusaha, menyuruh pengusaha bikin draft UU, lalu draft dibahas oleh DPR RI yang pengusaha, MUNGKINKAH MENGHASILKAN UU YANG PRO BURUH?
Kamu percaya siapa: Luhut atau Asfin?
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.