INTERNATIONAL WORKERS’ MEMORIAL DAY 2020

 

Tanggal 28 April, setiap tahunnya dikenang sebagai hari untuk memperingati para pekerja yang meninggal di tempat kerja, atau dalam bahasa Inggris disebut International Workers’ Memoral Day (#IWMD) sebagai hari untuk mengenang pekerja yang meninggal dan yang berjuang hidup di tempat kerja. Aksi IWMD, dilaksanakan secara global di berbagai negara. Sementara di Indonesia, aksi dilaksanakan di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bekasi, Karawang, Yogyakarta dan di Sumatera Selatan.

Dalam data catatan di Indonesia, bahwa dari 15 juta pekerja yang terdaptar di BPJS, terdapat lebih dari 120.000 kasus kecelakaan kerja setiap tahunnya dan lebih dari 2000 orang meninggal ditempat kerja setiap tahunnya dan mayoritasnya adalah perempuan. Data tersebut hanya merujuk pada para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS, dan bisa dibayangkan kondisi kerja di tempat kerja dimana para pekerjanya belum terdaftar sebagai peserta BPJS, mungkin angka nya bisa 4 sampai 5 kali lipat. dan lagi-lagi itu hanya catatan untuk kecelakaan kerja, belum pekerja yang sakit dan meninggal akibat penyakit kerja yang diprediksi angka nya bisa lebih dari itu.

Data ini menunjukan bahwa tempat kerja di Indonesia masih belum aman. Dan secara politis dan sosial meninggalnya buruh di tempat kerja tidak memiliki ruang penghargaan yang baik di mata pemerintah, masyarakat maupun serikat buruh/pekerja. Sakit atau meninggalnya buruh di tempat kerja masih dianggap sebagai “takdir” padahal dalam perspektif perjuangan buruh, kecelakaan, sakit ataupun meninggalnya pekerja di tempat kerja terkait erat dengan kondisi dan sistem kerja yang ada di tempat kerja tersebut.

Perjuangan K3, bagi serikat buruh harus di jadikan sebagai salah satu isu arus utama bagi gerakan buruh. Untuk itu, sebagai awalan untuk mem”populer”kan isu ini, kami menawarkan untuk memanfaatkan momentum hari Internasional Workers Memorial days, sebagai salah satu isu untuk pemanasan aksi Mayday. Turun ke Jalan mendesak pemerintah untuk mengubah kebijakan dan menengetatkan perlindungan di tempat kerja, juga bagi buruh dan serikat pekerja untuk lebih meningkatkan kesadaran K3 sebagai hak dan martabat sebagai manusia.

Selain itu, salah satu faktor tingginya angka penyakit dan meninnggalnya pekerja di tempat kerja adalah masih digunakannya material berbahaya dan beracun di tempat kerja, dimana di beberapa negara sudah dilarang tapi di Indonesia masih diperbolehkan. Sebagai salah satu contohnya adalah penggunaan asbes di Indonesia.

“HAK K3 ADALAH HAK BURUH, HAK K3 ADALAH HAK ASASI MANUSIA”