KEBEBASAN BERSERIKAT, REPRESI, DAN ANCAMAN YANG KIAN NYATA!

 


#MARSINAH_3

8 Mei 1993: tubuhnya kaku, membiru, luka di sekujur tubuh, darah yang anyir, dan dia mati!

Sebelumnya, pada 4 Mei 1993:

PT CPS berunding dengan 15 orang wakil buruh. Hadir dalam perundingan tersebut petugas dari Dinas Tenaga Kerja, petugas Kecamatan Siring, serta perwakilan polisi dan Koramil. Zaman Orde Baru, tentara dan Polisi bebas melakukan tindakan apa pun dengan alasan keamanan!

Pada hari yang sama, Yudo Prakoso, buruh yang dituduh sebagai motor pemogokan dipanggil ke Koramil Porong. Dalam surat bernomor B/1011V/1993 itu, Prakoso diminta datang ke kantor Kodim 0816 Sidoarjo. Surat itu ditandatangani Pasi Intel Kodim Sidoarjo Kapten Sugeng. Zaman Orde Baru, tentara dan Polisi bebas melakukan tindakan apa pun dengan alasan keamanan!

Pada 5 Mei 1993, 12 orang buruh lainnya juga dipanggil untuk menghadap Pasi Intel Kapten Sugeng. Mereka dimintai keterangan, meskipun lebih tepatnya mereka diteror dan diintimidasi. Tiga belas buruh itu dikumpulkan di ruang data Kodim Sidoarjo oleh seorang Perwira Seksi Intel Kodim Kamadi. Tanpa basa-basi, Kamadi meminta Prakoso dan 12 buruh lain mengundurkan diri dari PT CPS. Alasannya, tenaga mereka sudah tak dibutuhkan lagi oleh perusahaan. Bayangkan, 13 orang buruh dipecat di kantor Koramil! Kemarahan Marsinah memuncak begitu mengetahui 13 kawannya dipecat di kantor Koramil. Zaman Orde Baru, tentara dan Polisi bebas melakukan tindakan apa pun dengan alasan keamanan!


Sesudah protes itu, Marsinah hilang, tak ada satupun yang mengetahui di mana Marsinah berada. Pada 8 Mei 1993, jasadnya ditemukan di sebuah hutan. Dikutip dari Tirto.id, kondisi Marsinah diketahui penuh luka:

“Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka robek tak teratur sepanjang 3 cm dalam tubuh Marsinah. Luka itu menjalar mulai dari dinding kiri lubang kemaluan (labium minora) sampai ke dalam rongga perut. Di dalam tubuhnya ditemukan serpihan tulang dan tulang panggul bagian depan hancur. Selain itu, selaput dara Marsinah robek. Kandung kencing dan usus bagian bawahnya memar. Rongga perutnya mengalami pendarahan kurang lebih satu liter. Setelah dimakamkan, tubuh Marsinah diotopsi kembali. Visum kedua dilakukan tim dokter dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Menurut hasil visum, tulang panggul bagian depan hancur. Tulang kemaluan kiri patah berkeping-keping. Tulang kemaluan kanan patah. Tulang usus kanan patah sampai terpisah. Tulang selangkangan kanan patah seluruhnya. Labia minora kiri robek dan ada serpihan tulang. Ada luka di bagian dalam alat kelamin sepanjang 3 sentimeter. Juga pendarahan di dalam rongga perut.”

27 tahun sesudah Marsinah dibunuh, apakah kondisinya berubah? Apakah tentara dan polisi sudah pergi dari konflik perburuhan? Tidak! Tentara dan polisi masih ikut terlibat dalam urusan ketenagakerjaan.


Zaman Orde Baru, tentara dan Polisi bebas melakukan tindakan apa pun dengan alasan keamanan!

Zaman Kabinet Indonesia Maju, tentara dan polisi bebas melakukan tindakan apa pun dengan alasan investasi!