Di PHK Tanpa Kesalahan, Abdul Gopur dan Annas Ansorullah Ajukan Gugatan terhadap PT. Nusantara Building Industries Ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang

 


Semarang, (Senin, 3 Agustus, 2020). Abdul Gopur dan Anas Ansoruloh didampingi oleh YLBHI-LBH Semarang mendaftarkan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (selanjutnya disebut PHK) terhadap PT. Nusantara Building Industries ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang. Perselisihan hubungan industrial tersebut berawal dari PHK yang dilakukan oleh PT. Nusantara Building Industries terhadap kedua Pekerja melalui surat tertanggal 8 Januari 2020, yang tidak menyebutkan kesalahan yang dilakukan para pekerja sehingga dikenakan PHK oleh pihak Perusahaan.

Dalam surat PHK yang ditujukan terhadap Abdul Gopur dan Anas Ansorullah tersebut, pihak perusahaan berdalih PHK dilakukan dengan alasan pensiun dini terhadap kedua pekerja. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) maupun Perjanjian Kerja Bersama yang ada di PT. NBI sama sekali tidak mengatur ketentuan perihal ketentuan pensiun dini yang dapat dilakukan Perusahaan terhadap Pekerja.

YLBHI-LBH Semarang selaku kuasa hukum para penggugat menyatakan bahwa, PHK karena alasan pensiun dini karyawan oleh Perusahaan adalah hal yang mengada -ngada dan tidak beralasan secara hukum. PHK seharusnya hanya dapat dilakukan jika telah ada penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. Disamping itu, harus ada kondisi dan alasan untuk dilakukan PHK sebagaimana telah diuraikan dalam UU Ketenagakerjaan. Jika alasan PHK – nya keluar dari ketentuan hukum, maka PHK tersebut, seharusnya batal demi hukum dan pekerja harus dipekerjakan kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 170 UU Ketenagakerjaan.

Apabila praktek PHK yang dialami oleh Abdul Gopur dan Anas Ansorullah tersebut dibiarkan berlangsung, meskipun dilakukan dengan cara dan alasan yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Maka hal tersebut akan menimbulkan ancaman berupa ketidakpastian dalam kelangsungan pekerjaan (Job Insecurity) bagi buruh didalam perusahaan karena buruh yang telah berstatus pekerja tetap pun, dapat di PHK kapan pun dengan alasan yang mengada-ada dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.


Situasi yang dialami oleh Abdul Gopur dan Anas Ansorullah diatas, secara lebih luas juga dapat dipandang sebagai warning atau peringatan bagi seluruh kaum buruh di Indonesia. Hal ini karena dalam Omnibus Law: RUU Cipta Kerja yang tengah digodok di DPR RI, didalamnya mengandung konsep Fleksibilitas dalam hubungan kerja melalui perluasan konsep Kontrak dan Outsourcing potensial menempatkan kaum buruh dalam ketidakpastian perihal kesinambungan dalam hubungan kerja dengan pihak Perusahaan selaku Pemberi Kerja.

Berangkat dari uraian diatas, kami dengan tegas menolak dan mengecam praktek PHK yang dialami oleh Abdul Gopur dan Anas Ansorullah, untuk kami meminta dan mendesak agar:

1. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Semarang yang memeriksa Perkara a quo menyatakan PHK oleh PT. Nusantara Building Industries terhadap Abdul Gopur dan Anas Ansorullah batal Demi hukum;

2. Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo menghukum PT. Nusantara Building Industries untuk mempekerjakan kembali Abdul Gopur dan Anas Ansorullah;

3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah dapat responsif menjalankan fungsi pengawasanya terhadap PT. Nusantara Builiding Industries yang melakukan praktek PHK yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

4. PT. Nusantara Building Industries untuk menghentikan praktek PHK yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan segera memanggil dan mempekerjakan kembali Abdul Gopur dan Annas Ansorullah pada jabatanya semula.


Narahubung:

Alvin Afriansyah

(089629028748)

Abdul Gopur

(082323540035)