Serikat pekerja Listrik Area Solo Raya (SPLAS): Korupsi Merampas Kesejahteraan Kami!

 


Bertempat di Sukoharjo, Pengurus Serikat Pekerja Listrik Area Solo Raya mengadakan diskusi berkaitan dengan tema Gerakan Antikorupsi di tempat kerja. Kegiatan ini, diselenggarakan sebagai upaya untuk menanamkan semangat antikorupsi dan mengetahui berbagai masalah di tempat kerja yang sebenarnya sangat dekat dengan perilaku koruptif dan merugikan kesejahteraan pekerja.

Staff Departemen Pendidikan dan Litbang SERBUK Indonesia, Hepi Nurwidiamoko menjelaskan bahwa buruh berada dalam kondisi yang sulit. Berbagai permasalahan mendera, terutama terkait dengan pemenuhan hak-hak normatif di tempat kerja. Sebut saja BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Upah, upah lembur, pemenuhan alat pelindung diri (APD), dan dana pensiun untuk pekerja. “Diskusi hari ini, kami fokus membahas permasalahan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang menjadi permasalahan serius di tempat kerja,” ujar Hepi.


Dalam pembahasan diskusi, hadir Sekretaris Jenderal SERBUK Indonesia sebagai fasilitator diskusi. Dalam paparannya, Khamid menyebutkan bahwa dana pensiun merupakan hak yang secara otomatis diterima pekerja, sebagai bagian dari kontrak antara perusahaan vendor yang mempekerjakan para pekerja dengan PT PLN (persero). “Besarannya mencapai 15% dari upah dan langsung masuk ke dalam rekening pekerja, tapi beberapa kali uang tersebut tidak ditransfer,” jelas Khamid. Menurut Khamid, hitungan sederhananya, dengan jumlah dana pensiun yang tidak disetorkan mencapai 5 jutaan rupiah dikalikan 100 orang pekerja, jumlahnya mencapai 500 juta rupiah. “Itu perhitungan minimal, paling rendah,” kata Khamid.

Sebagai rekomendasi, SERBUK Indonesia akan melakukan advokasi terkait permasalahan ini dengan upaya-upaya yang persuasif seperti menawarkan pertemuan untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi sejak 2018 tersebut. Tetapi, bila permasalahan tidak segera diselesaikan, dalam sebulan ke depan, langkah hukum sangat terbuka untuk ditempuh, melalui proses pidana sesuai KUHP.

Sebagai gambaran, diketahui bahwa para pekerja outsourcing di perusahaan BUMN tersebut, sudah bekerja dalam jangka waktu yang panjang, antara 10-25 tahun dan berganti-ganti vendor dan pembaruan kontrak setiap2-5 tahun sekali. Potensi kerugian pekerja ketika pergantian vendor sangat besar karena perusahaan akan meninggalkan begitu saja pekerjanya ketika kontrak mereka dengan PT PLN (persero) selesai. Pendidikan antikorupsi menjadi sangat penting bagi pekerja dan serikat pekerja karena akan memberikan bekal kepada mereka untuk memahami permasalahan dan dengan demikian bisa melakukan upaya pencegahan. “Setiap rupiah uang pekerja yang tidak dibayarkan, merupakan korupsi yang harus dicegah,” jelas Khamid.