Aliansi Gerakan Buruh Kelistrikan Jawa Tengah-DIY [GEBUK Jateng-DIY] Sepakat Mengawal Kontrak Multi Years II

Dalam Konsolidasi Aliansi Gerakan Buruh Kelistrikan Jateng-DIY [GEBUK Jateng-DIY] yang diselenggarakan di Graha Kinasih Kaliurang, Yogyakarta, pada Sabtu, 10 April kemarin, salah satu keputusannya adalah mengawal kontrak multi years II, karena ada potensi besar berkurangnya hak yang diterima oleh pekerja Outsorcing di lingkungan PLN. 

Seperti paparan Rizky Yanuar Wibisono, selaku ketua Departemen Media dan Propaganda FSPLN pada Sesi II diskusi dalam konsolidasi kemarin. Rizky menyatakan, dalam kontrak multi years ke depan dasar peraturan yang akan dipakai PLN adalah Perdir PT. PLN Persero Nomor 0219 tahun 2019, di banyak isinya berbeda dengan kontrak multi years I yang mendasarkan pada Surat Keputusan Direksi PT. PLN No. 500 tahun 2013, sangat disayangkan aturan yang baru ini berpotensi merugikan pekerja OS PLN. Salah satu contohnya adalah pasal tentang pengaturan pengupahan.


“Seperti tertera di pasal 7 ayat 3 poin E, Upah Pokok terdiri dari Upah Minimum Kabupaten serta Tunjangan Masa Kerja yang diperoleh pada tahun kedua ditambah Upah Tidak Tetap berupa Tunjangan Lain yaitu Biaya Pengembangan Kompetensi yang sudah 
ditetapkan per bagian pekerjaan di antaranya pada posisi pembaca meter sebesar Rp 226.646,- dan pelaksana Yantek / Jaringan sebesar Rp 453.293,- (lampiran 4 Perdir 0219 tahun 2019). Sedangkan, kontrak multi years sebelumnya perhitungan Upah pokoknya adalah Upah Minimum Kabupaten (UMK) ditambah koefisien sebesar 10% dari UMK.  Artinya ada penurunan upah pokok, meskipun berkali-kali pihak PLN menyanggahnya.” Jelas Rizky.

Rizky juga menjelaskan, pada lampiran 1 Perdir PT. PLN Persero Nomor 0219 tahun 2019, telah dirinci mengenai Upah Pokok terdiri dari UMK dan TMK. Kemudian pada Dasar Perhitungan setiap komponen diantaranya: Tunjangan Hari Raya Keagamaan; Uang Pengakhiran (Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak); BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian serta Jaminan Pensiun); BPJS Kesehatan semua dihitung berdasar Upah Pokok berbeda dengan aturan sebelumnya yang memakai SKD 500 tahun 2013 berdasar Upah Take Home Pay. “Hampir bisa dipastikan ada penurunan nilai maupun prosentase dalam setiap komponen pada upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.” Terang Rizky.

Dalam sesi diskusi yang sama, Tri Joko Susilo, Sekretaris Umum Serikat Pekerja Listrik Area Solo Raya (SPLAS) juga mengritisi Perdir. 0219. Secara khusus Bung Tri, biasa dia panggil, menyoroti nilai Tunjangan Masa Kerja yang dipatok flat 4,5%, dari tahun kedua sampai tahun ke sepuluh. Sedangkan  dalam kontrak sebelumnya, prosentasenya naik setiap tahunnya; pada tahun kedua 1,5%, naik menjadi 3% pada tahun ketiga, tahun keempat  naik lagi 4,5% dan di tahun kelima naik menjadi 6%. “Penetapan TMK secara flat apalagi menggunakan acuan inflasi rata-rata dalam sepuluh tahun terakhir, sangat merugikan pekerja, karena tunjangan tersebut hanya cukup untuk menambal kenaikan harga barang.” Tegas Tri Joko Susilo, 

Selain itu Tri Joko juga berbicara terkait penurunan nilai jaminan kecelakaan di BPJS Tenaga Kerja, karena berubahnya komponen upah pokok, dengan dihapuskannya koefisien 10% pada Perdir. 0219. “Seperti yang tertulis dalam lampiran kelima Perdir PT. PLN Persero Nomor 0219 tahun 2019 sudah dirinci prosentase besaran Jaminan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan meski dalam BPJS sendiri sudah ada batas minimal untuk Pekerja Penerima Upah sebesar 0,24% - 1,74% (dari upah yang dilaporkan) sedangkan upah yang dilaporkan sudah ditegaskan berupa upah pokok.” Kritik Tri. 

Besarnya potensi persoalan yang merugikan pekerja alih daya di lingkungan Perusahaan Plat merah itu, membuat GEBUK Jateng-DIY perlu melakukan pengawalan terhadap kontrak multi years II ini, semata-mata demi kepentingan pekerja, jangan sampai ada pekerja yang dikurangi haknya. Apalagi, tabiat buruk beberapa vendor di lingkungan PLN selama ini, yang telah tega mengurangi hak pekerja, tidak bisa lagi dibiarkan. Oleh karena itu, seperti salah satu rekomendasi konsolidasi pekerja kelistrikan Jateng-DIY akan segera mengirimkan surat permohonan Audiensi kepada General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jateng-DIY di Semarang, dengan target agar Serikat Pekerja dilibatkan dalam mengontrol kontrak multi years II ini.