Batalkan Kemenangan Kontrak Kerja PT. Daffa Jaya Utama!

Gerakan Buruh Kelistrikan Jawa Jateng DIY (GEBUK Jateng-DIY) mendesak PLN UID Jateng DIY menyelesaikan persoalan tunjangan pengakhiran  yang dimasukkan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di UP3 Semarang, Magelang, dan Demak.

Salah satu permasalahan klasik di tenaga alih daya PLN adalah pemenuhan hak pekerja, seperti tunjangan pengakhiran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK),  yang seringkali tidak sesuai dengan ketentuan. Permasalahan ini seringkali berlarut-larut karena pengawasan dari PLN kepada Vendor yang masih lemah. Hal ini sering juga dimanfaatkan oleh Vendor-vendor untuk ngakali hak-hak pekerja. 

Di ULP Semarang Timur misalnya, dari awal kontrak yaitu pada bulan Oktober 2015,  para pekerja melalui Serikat Pekerja KOMPAC-FSPLN telah berkali-kali meminta klarifikasi kepada Manajer PT. DJU, terkait hak-hak pekerja, termasuk upah pokok yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang itu tidak sesuai dengan kenyataan, seharusnya yang dilaporkan yaitu upah pokok sebesar UMK ditambah koefisien 10%, namun pihak PT hanya melaporkan UMK saja. Termasuk menanyakan hak pekerja menerima seragam 2 stel setiap tahun. Karena tidak kunjung mendapat klarifikasi dari manajemen pada waktu itu, maka setiap tahun Serikat Pekerja melakukan protes. Meski begitu, PT. DJU bergeming, tidak memedulikan protes Pekerja. 

Sikap Manajemen Vendor ini bisa jadi karena tidak ada teguran atau hukuman dari PLN. Dalam hal ini PT. PLN UP3 (Area) Semarang. Seperti diketahui bersama bukti pembayaran DPLK adalah salah satu syarat wajib, untuk penagihan invoice Vendor  ke PT. PLN. Meski tiap bulannya PT. DJU terdapat iuran yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang tragis bahkan, tidak ada iuran yang disetor ke rekening DPLK pekerja, nyata penagihan tersebut bisa diloloskan oleh PLN UP3 dalam hal ini di UP3 Semarang, Demak, Magelang. 

FSPLN telah melaporkan permasalahan itu ke PLN Unit Induk Distribusi (UID Jateng-DIY). terkait tindak lanjut laporan itu sayangnya tidak ada informasi resmi yang didapat oleh Serikat, apakah sudah ditindaklanjuti atau apakah ada teguran untuk Vendor, karena faktanya PT. DJU masih berjalan tanpa ada perbaikan apapun.

Pada bulan Juni 2020 Serikat Pekerja  bertemu dengan perwakilan PLN UID untuk audiensi, dari sini didapatkan rumus perhitungan DPLK sesuai kontrak antara Vendor dengan PLN, yaitu rumusannya sebesar 9,2 X1/60 X Upah yang mengacu pada UU No. 13 tahun 2003. Bahkan, dalam  audiensi tersebut salah satu perwakilan Serikat Pekerja terkaget-kaget saat disodori file berkas tanda tangan dari semua pekerja cater di UP3 Magelang, UP3 Demak dan UP3 Semarang terkait penerimaan kekurangan DPLK sebesar Rp 870.000,- per pekerja, karena merasa sama sekali tidak pernah menerima uang tersebut dan merasa tidak pernah tanda tangan dekumen itu. Diduga kuat tanda tangan-tanda tangan para pekerja telah dipalsukan, dan ini jelas-jelas tindakan pidana.

Karena beberapa bulan dilihat tidak ada tindakan kongret dari PLN terkait berbagai permasalahan utamanya terkait DPLK, Serikat Pekerja meminta audiensi kembali kepada PLN UID Jateng-DIY. Dan, pada tanggal 18 November 2020 terjadilah audiensi untuk kedua kalinya, antara Serikat Pekerja dengan perwakilan Manajemen PLN UID Jateng-DIY. Pihak Serikat Pekerja dari FSPLN diwakili Rizky Wibisono dan Sofyan Hadi, dari SPLAS-SERBUK ada Tri Joko Susilo dan Jarno.

Nampaknya, audiensi ini membuat gerah Manajemen PT. DJU, buktinya, di hari yang sama dengan audiensi Serikat Pekerja dengan PLN UID Jateng-DIY,  Sofyan Hadi di-PHK dan Rizky Wibisono dimutasi ke wilayah Kalimantan Barat di PLN UP3 Singkawang dengan promosi jabatan sebagai Supervisor Tusbung. Meski Rizky sudah membuat surat penolakan mutasi secara resmi karena alasan mutasinya mengada-ada, pihak PT. justru melakukan PHK sepihak kepada Rizky Wibisono. Atas tindakan sewenang-wenang Vendor, Sofyan Hadi dan Rizky Wibisono menuntut keadilan, ke PLN sebagai pemilik pekerjaan.L.

Namun, dalam setiap pertemuan dengan Serikat Pekerja, PLN UID Jateng-DIY menyatakan bahwa PLN hanya sebagai mediator, yang memediasi pekerja dengan Vendor. Pihak PLN juga mempersilakan kepada pekerja menuntut terkait DPLK dan normative lainnya ke PT. DJU, dan apabila tidak ada titik temu disarankan untuk melangkah ke Perselisihan Hubungan Industrial. 

Dikarenakan permasalahan berlarut-larut, pengurus FSPLN Jateng DIY mengambil langkah dengan mengadu ke Gubernur Jateng atas tindakan PHK sepihak dan ke Kapolda Jateng untuk dugaan pemalsuan tanda tangan. Atas aduan itu Gubernur memberikan Disposisi kepada Disnakerprop Jateng, sedang Kapolda Jateng yang memberikan disposisi ke Bins Op Polda Jateng untuk selanjutnya diteruskan ke Penyidik Polda Jateng  untuk didalami lebih lanjut permasalahan pemalsuan tanda tangan Billman/Cater di PT.PLN UP3 Semarang, Demak dan Magelang.

Meskipun PT Daffa Jaya Utama jelas-jelas sedang bermasalah dengan para pekerja dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya, bukannya digagalkan untuk ikut tender, oleh PLN justru diganjar kemenangan oleh panitia lelang PLN UID untuk pekerjaan manbill 1 paket di UP3 Demak dan Magelang.

Kabar itu tentu menyedihkan, PLN sebagai BUMN yang itu mestinya mengedepankan masukan orang banyak, di antaranya para pekerjanya, justru mengabaikan masukan, saran, atau protes dari rakyat. Dengan memberikan kemenangan kepada Vendor yang jelas-jelas sedang bermasalah. 

Oleh karena itu, GEBUK Jateng-DIY sebagai aliansi pekerja, Serikat Pekerja Kelistrikan di Jateng dan DIY, yang FSPLN adalah deklaratornya mendesak PLN UID Jateng-DIY untuk membatalkan kemenangan PT. DJU untuk kontrak pekerjaan multi years II sampai permasalahan dengan para pekerjanya selesai. Jika, tidak ada langkah-langkah penyelesaian dalam waktu dekat, GEBUK Jateng-DIY akan mengadu ke KPK dan Kementerian BUMN untuk meminta keadilan bagi pekerja PT. Daffa Jaya Utama. 

 
#PanjangUmurPerjuangan 
#BersatuBersolidaritasBerjuang