SERIKAT BURUH MENJADI GARDA DEPAN MELAWAN KORUPSI DI TEMPAT KERJA

Bertempat di Graha Kinasih, Kaliurang, Yogyakarta, sebanyak 30 peserta dari berbagai serikat buruh dari Surakarta, Sragen, Purworejo, Magelang, Temanggung, Banjarnegara, Semarang, Wonosobo, dan Yogyakarta hadir untuk mengikuti workshop  keserikatburuhan yang diselenggarakan Gerakan Buruh Kelistrikan (GEBUK) Jawa Tengah-DI Yogyakarta. GEBUK, merupakan aliansi yang diprakarsai oleh Federasi SERBUK Indonesia dan Federasi Serikat pekerja Listrik Nasional (FSPLN).

Pada sesi pertama, Galih Tri Panjalu memberikan pemahaman materi berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang banyak menggerus hak-hak kesejahteraan pekerja, salah satunya aturan mengenai upah dan kompensasi pekerja ketika mengalami pemutusan hubungan kerja. Selanjutnya, Tri Joko Susilo (SERBUK) dan Rizky Yanuar (FSPLN) mengupas beberapa auran internal di PT PLN (persero) yang merugikan pekerja. “Ada beberapa peraturan direksi yang merugikan pekerja pada kontrak pekerja 5 tahun mendatang yang akan merugikan tinghkat kenaikan upah pekerja,” jelas tri Joko.

Sesi ketiga, Khamid Istakhori memfasilitasi penyusunan rencana tindak lanjut peserta. Dalam diskusi yang berlangsung selama 120 menit tersebut, Khamid mengajak peserta merumuskan masalah utama yang akan menjadi bahan untuk konsolidasi di tempat kerja. Dari temuan-temuan yang disampaikan peserta, fasilitator merumuskan beberapa hal penting yang akan menjadi bahan diskusi utama pekerja di tempat kerjanya sesudah workshop selesai. Selain masalah kontrak kerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, peserta juga menemukan indikasi penyimpangangan dana pensiun yang sangat besar. “Dana pensiun yang menjadi hak pekerja dan tidak dibayarkan vendor di Surakarta mencapai 2 miliar rupiah,” jelas Khamid dalam sesi diskusi. Menurutnya, isu ini menjadi sangat menarik karena setiap pelanggaran hak-hak pekerja dapat dipastikan merupakan perilaku korupsi yang dilakukan perusahaan.

Rencananya, temuan-temuan tersebut akan menjadi bahan penyusunan laporan dan akan disampaikan kepada stakeholder terkait, antara lain direksi PT PLN (Persero), Federasi, dan jaringan yang banyak bergerak dalam isu-isu antikorupsi. Menutup diskusi pada sesi ketiga tersebut, Khamid menegaskan pentingnya kesadaran para pekerja, terutama pengurus serikat pekerja agar peka dengan berbagai pelanggaran, terutama yang terindikasi korupsi. 

Serikat buruh, seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlawanan terhadap korupsi di tempat kerja.