Perdir PLN 0219 Merugikan Tenaga Alih Daya PLN

SPLAS-SERBUK pada Sabtu (5/6) di Sukoharjo, melakukan Workshop terkait pemberlakuan Peraturan Direksi PLN No. 0219 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direksi PT PLN No. 500, Tentang Perubahan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahan Lain di Lingkungan PT PLN. Kegiatan ini dihadiri oleh 32 perwakilan Unit Kerja SPLAS.

Dalam sesi pertama kegiatan, pembahasan membedah terkait dampak Perdir yang sudah menimpa Tenaga Alih Daya PLN dan potensi persoalan ke depannya. Dalam pembahasan ini muncul persoalan THR TAD yang jumlahnya tidak sesuai dengan aturan. Selain persoalan THR, masalah yang sudah terjadi dalam pembahasan yang difasilitasi Hepi Nur Widiamoko dari SERBUK Komwil Jateng-DIY menyoroti potensi-masalah masalah akibat daripada Perdir, seperti, Berkurangnya upah akibat berubahnya skema pengupahan, ancaman PHK, dan beban kerja yang semakin berat. 


Utang PLN yang mencapai 600 T lebih juga tidak luput menjadi sorotan peserta. Mega Proyek 35.000 MW menjadi sorotan khusus, karena proyek mercusuar inilah yang menjadi lubang besar utang-utang PLN kepada kreditur. Yang pada akhirnya menjadi sebab munculnya Perdir 0219. 

Pada sesi kedua setelah Break Ishoma, dilakukan pendalaman terkait rangkuman problem-problem yang sudah terjadi maupun potensi yang akan terjadi, untuk merumuskan langkah-langkah yang akan diambil oleh organisasi ke depan. Langkah-langkah mana yang akan dilakukan dahulu, dan tindakan-tindakan seperti apa yang akan dikerjakan kemudian. 

Rencana aksi menjadi pembahasan terakhir dalam kegiatan workhsop hari ini. SPLAS-SERBUK sudah mengambil kesimpulan bulat untuk konsisten, bahwa Peraturan Direksi PLN yang ditandatangani oleh seorang PLT ini akan berdampak buruk bagi TAD alih daya. Padahal problem utang dan kemerosotan di PLN bukan disebabkan oleh kinerja TAD, tapi mengapa mereka yang harus menanggung akibatnya? 

Oleh karena itu, sebagai langkah pertama, SPLAS sebagai Serikat Pekerja yang beranggotakan Tenaga Alih Daya PLN, meminta direksi PLN untuk mencabut Perdir 0219. Semoga permintaan ini menjadi perhatian serius Direksi PLN saat ini. Jika tidak, SPLAS-SERBUK juga sudah menyusun langkah-langkah untuk menggalang persatuan baik dengan pekerja maupun Serikat Pekerja di lingkungan PLN untuk bersama-sama meminta Perdir 0219 dicabut.