PPKM Darurat di DIY, FKBB Mendesak Pemerintah dan Pengusaha : Jangan Ada PHK dan Berikan Jaminan untuk Buruh

Pandemi Covid-19 masih belum menunjukkan penurunannya di Indonesia, terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta. Rilis beberapa media terakhir bahkan menunjukkan keadaannya semakin memburuk. Tidak hanya dalam segi kesehatan, tetapi juga dampaknya pada ekononomi dan sosial. 

Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FKBB) DIY dalam konsolidasinya secara daring (2/7) meresponnya dalam berbagai sikap dan tuntutan. Seperti yang disampaikan Ali, perwakilan dari FSPM, "PPKM darurat sebagai upaya pemerintah dalam menghambat pertumbuhan laju pandemi ini penting untuk kita ikuti, namun jangan sampai mengorbankan ekonomi buruh dan rakyat secara umum, artinya negara atau pemerintah daerah harus tegas mengeluarkan kebijakan untuk menjamin dan melindunginya".

Lebih lanjut, pemerintah DIY melalui instruksi gubernur no. 17 tahun 2021 memang telah mengatur tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta, namun poin mengenai jaminan atas keberlangsungan dan nasib pekerja atau buruh tidak dibahas secara nampak. Aturan ini hanya mengatur tentang presentase dan jam kerja pada sektor esensial dan kritikal, namun tidak mengatur tentang hubungan industrial berkeadilan yang tegas di dalamnya. 

Hal demikian yang membuat FKBB penting untuk menegaskan harus adanya rilis atau kebijakan dari pemerintah yang tegas. Rilis atau aturan ini nantinya dijadikan mekanisme untuk mengatur tindakan pengusaha kepada buruhnya agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dan sepihak dari pengusaha karena memanfaatkan keadaan ini. Seperti contohnya adalah pemotongan upah dan PHK sepihak. 

Waljid Budi Lestarianto, dari perwakilan FSP SPSI-RTMM yang tergabung dalam FKBB DIY mengatakan penerapan PPKM Darurat secara nasional baru terbatas penanggulangan dan penanganan medis, tidak disebutkan terkait penanganan-penanganan nonmedis. Maka Waljid berharap, dimasa penerapan PPKM Darurat ini jangan sampai ada pemotongan atau pengurangan upah atau konpensasi lain yang berdampak pada penurunan kesejahteraan bagi pekerja/buruh. Atau bahkan sampai yang terburuk yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pemberlakuan PPKM Darurat tersebut.

Di akhir konsolidasi, FKBB DIY yang beranggotakan KSPSI DIY, FSP SPSI-RTMM, FSP SPSI-PAR, FSPM DIY, SBSI, FSERBUK DIY, AJI, dan SPO menegaskan pernyataan sikap dalam poin-poin di bawah. Sebagai tambahan penting, jika sikap atau tuntutan berikut tidak diindahkan oleh pemerintah dan pengusaha, maka FKBB dengan tegas akan melakukan pengawalan dan aksi tuntutan secara terus menerus dengan berbagai bentuk perlawanan demi menegakkan keadilan dan kesejahteraan untuk buruh dan rakyat secara umum. Pernyataan sikap dan tuntutan FKBB adalah sebagai berikut. 

1. Pemerintah harus lebih serius menyikapi wabah pandemi Covid-19. 
2. Pemerintah menjamin kesehatan buruh dan seluruh rakyat dengan tepat, seperti optimalisasi vaksin dan pemberian fasilitas kesehatan yang lebih mendukung di tempat kerja. 
3. Pengusaha jangan memutuskan tindakan sepihak seperti melakukan PHK sepihak dan pemotongan upah kepada buruhnya dengan dalih pandemi covid-19. 
4. Disnaker di tingkat daerah harus lebih pro aktif berkonsolidasi kepada serikat buruh. 
5. Pemerintah daerah memberikan jaminan kepada buruh dengan membuat aturan atau kebijakan tegas kepada pengusaha bahwa tidak akan ada gelombang PHK dan tindakan sewenang-wenang lain dari pengusaha yang merugikan buruhnya. 
6. Elemen buruh dan rakyat akan saling tolong menolong dan saling bersolidaritas untuk bersama-sama saling menguatkan menghadapi wabah pandemi covid-19.