Eko Sumaryono: Upah Itu Hak, Rundingkan!
Minggu (1/8), pendidikan online dua mingguan SERBUK Indonesia memasuki putaran keenam. Hadir sebagai pemantik diskusi Eko Sumaryono, Sekretaris Umum Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSPMM). Pengalaman Eko memimpin perjuangan upah selama lebih dari 11 tahun di perusahaan tempatnya bekerja, menjadi alasan utama pendidikan malam ini.
Eko membuka presentasi dengan mengutip Pasal 1 angka 30 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan poin penting bahwa Upah adalah hak pekerja, berbentuk uang sebagai imbalan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian, kesepakatan, atau undang-undang. Menurut Eko, poin ini menjadi filosofi utama bagi serikat buruh untuk memahami upah sebagai hak dasar yang utama. “Poin yang ingin kita tekankan adalah upah merupakan hasil kesepakatan, artinya dirundingkan, bukan semata-mata kebijakan searah yang diambil sepihak oleh majikan,” jelasnya.
Dalam pengalamannya menggerakkan perjuangan upah di perusahannya, Eko menceritakan berbagai tantangan yang dihadapinya. Tantangan terbesar justru berasal dari anggota serikat dan pekerja yang tidak bergabung dengan serikat. Menurutnya, tantangan itu menjadi semakin besar karena pekerja mendapatkan berbagai intimidasi dari perusahaan sehingga mereka khawatir akan diPHK atau bahkan tidak diperpanjang kontraknya. “90% pekerja di perusahaan pesimis bisa merundingkan upah dengan pengusaha, bahkan 50% di antaranya khawatir akan dipecat,” jelas Eko. Kondisi tersebut, menurut Eko, tak lepas dari berbagai paradigma yang dikembangkan oleh pengusaha yang menyatakan bahwa upah merupakan hak prerogratif pengusaha sehingga tidak perlu dirundingkan. Kondisinya diperburuk karena pemerintah yang seharusnya berpihak pada buruh justru mendukung kebijakan perusahaan. “Pegawai Disnaker justru mengatakan, tak perlu berunding upah, karena upah kalian sudah di atas UMK,” cerita Eko.
Menghadapi tantangan tersebut, serikat tidak boleh mengendorkan semangatnya dan justru harus menjadikannya sebagai pelecut semangat untuk terus menggalang dukungan dari pekerja. Dalam pengalamannya, berbagai upaya dilakukan oleh serikat untuk meningkatkan dukungan pekerja, salah satunya melalui pendidikan rutin untuk anggota. Selain membahas berbagai regulasi terkait pengupahan, pendidikan juga dilakukan dilakukan dengan membahas berbagai strategi, penguatan tim perunding, dan kemampuan melakukan pengumpulan data melalui survey kepada anggota. “Melalui survey, sebenarnya kita sedang bertanya kebutuhan mereka sekaligus memberitahu bahwa serikat akan berunding upah sehingga mengakumulasi dukungan kepada serikat,” tutur Eko.
Kekuatan lain yang digalang oleh serikat adalah dukungan dari afiliasi internasional yang memberikan penguatan melalui kampanye internasional, terutama karena perusahaan merupakan perusahaan multinasional sehingga kampanye dari serikat-serikat dalam afiliasi di berbagai negara menambah tekanan kepada perusahaan. Senada dengan Eko, Pengurus SERBUK PT Daewaboo Karawang ucu Sudiana berpendapat bahwa kekuatan utama serikat dalam merundingan upah atau tuntutan yang lain adalah dukungan anggota secara langsung di perusahaan dan kampanye secara luas. “Kampanye akan menaikkan eskalasi perjuangan dan menambah rasa percaya diri tim perunding,” ujar Ucu.
Terakhir, Eko menjelaskan bahwa untuk menambah kekuatan serikat, melalui afiliasi internasional adalah mendorong terjadinya perundingan dengan manajemen perusahaan di kantor pusatnya. Cara ini menjadi sangat efektif karena semua kebijakan di perusahaan, selalu ditetapkan oleh kantor pusat.
Menutup paparannya dalam pendidikan, Eko berpesan agar serikat mengenali kekuatan utamanya, yaitu dukungan anggota. Tanpa dukungan anggota, semua kekuatan yang ada tidak akan optimal memenangkan perjuangan. “Anggota merupakan faktor penentu, kalau mereka kuat mendukung, niscaya setengah jalan perjuangan sudah terlampaui,” tegas Eko.
Posting Komentar