Harga Mati Untuk PKB PT SERBUK BMJ VS PKB Versi Omnibus Law UUCK


SBA SERBUK PT Bukit Muria Jaya (PT BMJ) menggelar spanduk sepanjang 40 meter untuk menggalang dukungan atas penolakan masuknya pasal-pasal ‘omnibus law’ dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Spanduk yang dipasang di lingkungan perusahaan tersebut, mendapatkan respon bagus dari anggota dengan penandatanganan sebagai bentuk dukungan. Apa yang dilakukan oleh SBA SERBUK PT BMJ merupakan langkah berani untuk menolak ketentuan buruk yang ada dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) masuk dalam PKB. Sejak awal, pekerja di Indonesia menolak pengesahan UUCK karena kekhawatiran bahwa UUCK akan menggerus kesejahteraan mereka. Satu persatu, kekhawatiran kita terjadi. ‘UU Sapu Jagat’ ini benar-benar akan membumihanguskan hak-hak normatif yang kita punyai dan juga perlindungan lainnya yang selama ini sudah kita peroleh. 

Benar saja, sejak UUCK disahkan, tak lama kemudian Presiden benar-benar menggunakan kewenangannya untuk mengatur secara liberal berbagai ketentuan dasar dalam regulasi ketenagakerjaan. Dua Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah diterbitkan, yaitu: PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang memberikan ruang sangat luas kepada majikan untuk mengeruk berbagai keuntungan.

PP 35/2021 memberikan peluang bagi majikan untuk mengatur ulang perjanjian kerja sehingga menyediakan sedikit sekali perlindungan untuk pekerja, salah satunya kelonggaran 5 tahun perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) kepada pekerja. Sebelumnya, UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur batas waktu yang ‘hanya’ 2 tahun untuk kemudian memberikan kesempatan perusahaan segera mengambil keputusan terkait kontrak kerja; diputus atau diperpanjang.

Demikian juga dengan PP 36/2021 yang menggantikan PP 78/2015 tentang Pengupahan. PP 78/2015 diprotes berdarah-darah oleh buruh di Indonesia karena meliberalkan pengaturan upah pekerja, salah satunya mengabaikan peran dewan pengupahan untuk memberikan rekomendasi kenaikan upah kepada Bupati/Wali Kota sebelum diputuskan oleh Gubernur. PP 78/2015 mengatur kenaikan hanya berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. PP 36/2021, menjadikan ketentuan dalam PP 78/2015 yang buruk menjadi lebih buruk lagi.

Dua PP tersebut sedang dipaksakan oleh PT BMJ, anak perusahaan korporasi rokok terbesar di Indonesia, sebagai draf amandemen PKB. Perusahaan mendesak agar PP 35/2021 dan PP 36/2021 menjadi pengaturan baru di perusahaan, menggantikan pasal-pasal yang sudah ada di PKB. Serikat pekerja menolak usulan ini karena akan menggerus kesejahteraan yang selama ini dirasakan lebih baik.

Mari dukung perjuangan SBA SERBUK PT BMJ untuk mempertahankan PKB terbaik mereka. Jadikan sebagai momentum konsolidasi karena bisa jadi, perusahaan tempatmu bekerja melakukan hal yang sama.

Amandla!