Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (SERBUK) mengecam keras tindakan penyiraman air keras yang dialami oleh Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Serangan brutal tersebut merupakan bentuk kekerasan serius terhadap pembela hak asasi manusia sekaligus ancaman terhadap kebebasan sipil di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pernyataan resmi KontraS, peristiwa penyerangan terjadi pada malam hari setelah Andrie Yunus menyelesaikan kegiatan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Sekitar pukul 23.37 WIB, saat korban melintas di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuhnya. Serangan tersebut menyebabkan luka bakar serius pada beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, dada, tangan, serta area mata, dengan tingkat luka bakar mencapai sekitar 24 persen.
SERBUK Indonesia menilai bahwa tindakan kekerasan ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Serangan dengan metode penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang kejam dan berpotensi mengancam nyawa korban. Lebih jauh, peristiwa ini patut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap individu yang selama ini aktif memperjuangkan penegakan hak asasi manusia serta mengkritik kebijakan negara.
Sebagai organisasi yang bergerak dalam perjuangan hak-hak buruh dan demokrasi, SERBUK memandang bahwa keselamatan pembela HAM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan masyarakat sipil secara luas. Ketika seorang pembela HAM diserang, yang diserang bukan hanya individu tersebut, tetapi juga ruang demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hak masyarakat untuk memperjuangkan keadilan.
SERBUK Indonesia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara, termasuk para pembela HAM yang menjalankan kerja-kerja advokasi publik. Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam berbagai instrumen hukum nasional yang menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum harus bertindak cepat, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap pelaku serta motif di balik serangan ini.
Kami juga mengingatkan bahwa praktik teror dan kekerasan terhadap aktivis, pembela HAM, maupun masyarakat sipil tidak boleh dibiarkan berulang. Impunitas terhadap pelaku kekerasan hanya akan memperburuk situasi demokrasi serta memperbesar risiko terjadinya serangan serupa di masa mendatang.
Atas dasar tersebut, Federasi SERBUK Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
Serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dibiarkan menjadi alat untuk membungkam suara kritis. Demokrasi hanya dapat hidup jika kebebasan sipil dilindungi.
SERBUK Indonesia menilai bahwa tindakan kekerasan ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Serangan dengan metode penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang kejam dan berpotensi mengancam nyawa korban. Lebih jauh, peristiwa ini patut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap individu yang selama ini aktif memperjuangkan penegakan hak asasi manusia serta mengkritik kebijakan negara.
Sebagai organisasi yang bergerak dalam perjuangan hak-hak buruh dan demokrasi, SERBUK memandang bahwa keselamatan pembela HAM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan masyarakat sipil secara luas. Ketika seorang pembela HAM diserang, yang diserang bukan hanya individu tersebut, tetapi juga ruang demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hak masyarakat untuk memperjuangkan keadilan.
SERBUK Indonesia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara, termasuk para pembela HAM yang menjalankan kerja-kerja advokasi publik. Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam berbagai instrumen hukum nasional yang menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum harus bertindak cepat, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap pelaku serta motif di balik serangan ini.
Kami juga mengingatkan bahwa praktik teror dan kekerasan terhadap aktivis, pembela HAM, maupun masyarakat sipil tidak boleh dibiarkan berulang. Impunitas terhadap pelaku kekerasan hanya akan memperburuk situasi demokrasi serta memperbesar risiko terjadinya serangan serupa di masa mendatang.
Atas dasar tersebut, Federasi SERBUK Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk kekerasan dan teror terhadap pembela HAM.
- Mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku, jaringan, serta motif di balik serangan tersebut secara transparan dan akuntabel.
- Menuntut negara untuk menjamin perlindungan yang efektif bagi para pembela HAM, aktivis masyarakat sipil, dan seluruh pihak yang memperjuangkan keadilan sosial.
- Mengajak seluruh organisasi masyarakat sipil, gerakan buruh, serta elemen demokrasi untuk menunjukkan solidaritas terhadap Andrie Yunus dan menolak segala bentuk teror terhadap perjuangan hak asasi manusia.
Serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dibiarkan menjadi alat untuk membungkam suara kritis. Demokrasi hanya dapat hidup jika kebebasan sipil dilindungi.