Sumatra Selatan (18/9), setelah perundingan bipartid kedua, 9 anggota SERBUK PT GPEC batal diPHK. Sebelumnya, perusahaan enggan melanjutkan kontrak untuk para pekerja ini.
Serikat bersikukuh. Kesejahteraan buruh anggota adalah hal yang penting untuk diperjuangkan. Bipartit dilakukan. Perundingan berjalan alot.
Berkat kekompakan dan dukungan dari seluruh anggota, kemenangan akhirnya diraih. Perusahaan membatalkan PHK yang dilakukan.
"Alasan awalnya perusahaan melakukan PHK karena alasan kinerja, kami tidak terima dong, jadi kami berjuang lewat bipartit. Alhamdulillah berhasil. Meskipun negosiasinya alot dan harus sampai dua kali" ucap Juni. Salah satu anggota yang mengawal kasus tersebut.
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.