Mari Belajar Berhitung Bahaya Upah PP 35 UU Cipta Kerja

Oleh: Zaenal Arifin*

Upah dan buruh adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Upah sangat penting. Hal yang mengancam upah, sudah tentu mengancam hidup dari buruh. 

Kita akan membicarakan upah. Bagaimana kebijakan atau regulasi hari ini telah membuatnya berubah. Penggambarannya sebagai berikut. 

Si A sudah bekerja mulai dari tahun 2010 pada sebuah perusahaan multi nasional. Artinya masa kerja si A sudah mencapai 11 Tahun. Dengan upah terakhir, sebutlah sebesar 6 juta rupiah.

Tiba-tiba perusahaaan tempatnya bekerja melakukan efisiensi dan dia terpaksa mengikuti program “Pensiun Dini."

Jika memakai UU no 13 tahun 2003, maka pesangon yang akan dia dapatkan adalah menggunakan rumus ((2x9)+4)x115%= 25,3 x upah terakhir. Ditambah sisa cuti yang belum dia ambil. Kalau sisa cutinya 21 hari, maka jumlah pesangonnya adalah (25,3 x 6.000.000) + 6.000.000 = Rp.157.800.000

Tapi dengan berlakunya UU Cipta Kerja melalui PP 35 tahun 2021 sebagai turunan dari UU No. 11 tahun 2020, maka dia hanya akan mendapatkan pesangon
9+4 = 13 x upah terakhir. Ditambah sisa cuti yang belum dia ambil. Kalau sisa cutinya 21 hari, maka jumlah pesangonnya adalah (13x6.000.000)+6.000.000 = Rp. 84.000.000

Artinya si A kehilangan pesangaon lebih dari 12 x upah terakhir. (12 x 6.000.000) = Rp. 72.000.000

Banyak sekali, bukan? 

Itu kalau si A jabatannya operator produksi. Coba kalau si A itu Jabatan dan upahnya lebih tinggi, misalnya dia seorang Foreman, Supervisor, atau bahkan Manajer yang gajinya puluhan juta, maka pesangonnya akan hilang sampai ratusan juta rupiah.

Itu juga kalau di PHK karena mengikuti program pensiun dini, akan berbeda hitungannya kalau perusahaan tutup atau ganti nama. maka pesangon yang didapatkan adalah (0,5x9)+4 = 8,5 x upah terakhir. Ditambah sisa cuti yang belum dia ambil. Kalau sisa cutinya 21 hari maka perhitungan pesangonnya adala (8,5 x  6.000.000) + 6.000.000 = Rp. 57.000.000,

Nah kan, semakin lebih banyak sekali kita kehilangan pesangonya?

Didalam PP 35 tahun 2021 ada banyak jenis - jenis pilihan PHK dengan berbagai alasan. Yang pasti kompensasi pesangonnya semua dikurangi.
 
Jadi sudah jelas bahwa PP 35 tahun 2021 ini hanya menguntungkan salah satu pihak saja, yaitu pengusaha.

Semakin pilihan PHK dipermudah dan jumlah pesangon kecil, maka tenaga kerja alih daya sudah siap menggantikan kita.

Tidak peduli siapapun anda. Selama kita berstatus pekerja di pabrik, maka ancaman PP 35 itu nyata.

*Penulis adalah ketua departemen Advokasi SERBUK Indonesia