Membangun Sinergi dengan Pengawas Ketenagakerjaan KEMNAKER RI

Bertempat di Gedung Kementrian Ketenagakerjaan RI Jakarta, Senin (8/10), Komite eksekutif SERBUK Indonesia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Tim Pengawas Ketenagakerjaan RI. FGD difokuskan pada antisipasi permasalahan yang terjadi di tempat kerja pasca pemberlakuan Omnibus Law Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Direktur Binariksa Kemnaker RI Yuli Adiratna menyebutkan bahwa permasalahan-permasalahan yang terjadi di tempat kerja, merupakan fokus yang harus diprioritaskan, baik sebelum maupun sesudah UUCK disahkan. Menurutnya, salah satu tugas pengawas ketenagakerjaan adalah melakukan pembinaan terhadap perusahaan agar patuh terhadap ketentuan regulasi. Dalam pandangannya, serikat pekerja memiliki peran yang signifikan untuk mendorong kepatuhan tersebut. "Dalam pelaksanaan norma kerja, terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, kerja sama antara pengusaha dan serikat pekerja merupakan keharusan," ujar Yuli.

Ketua Umum SERBUK Indonesia Usman Sopiyan menjelaskan bahwa perkembangan organisasi dan penambahan anggota di beberapa wilayah, melahirkan konsekuensi yang lebih besar. Selain tanggung jawab bertambah, permasalahan-permasalahan juga berkembang semakin kompleks, apalagi sesudah pengesahan UUCK," kata Usman. Usman menjelaskan bahwa sebaran anggota SERBUK ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat. SERBUK menargetkan penambahan wilayah di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat pada 2022.

Sekretaris Jenderal SERBUK Indonesia, Ade Solihin, menambahkan bahwa permasalahan yang sering muncul di kemudian hari adalah penyakit akibat kerja (PAK). Ade mengatakan bahwa penyakit akibat kerja, biasanya akan menjadi masalah di kemudian hari, bertahun-tahun berikutnya seusai pekerja hampir memasuki usia pensiun atau sudah berhenti bekerja. "Berbeda dengan keselamatan kerja, bagi kami masalah kesehatan kerja lebih rumit, efeknya selalu jangka panjang," tutur Ade. Sebagai contoh, Ade menceritakan permasalahan kesehatan  kerja di tempat kerjanya yang memproduksi atap bergelombang dengan bahan baku asbestos. 

Terkait dengan problem asbestos, Pengawas Ketenagakerjaan Veri menyebutkan bahwa isu asbestos memang terjadi tarik ulur. "Keberlangsungan kerja di perusahaan yang memproduksi asbes dan isu kesehatan menjadi pembahasan yang selalu pelik," ujar Veri. SERBUK Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan di Kemnaker menyepakati kelanjutan pembahasan isu asbestos secara lebih teknis. "Kita bisa melakukan kerja sama penguatan dan pelatihan untuk pekerja agar semakin memahami antisipasi permasalahan yang ada," ujar Veri.

Ke depan, SERBUK akan menjalin kerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi untuk mendorong terjalinnya sinergi yang lebih konkret. Kerja sama ini, diharapkan meminimalisir permasalahan yang ada di tempat kerja dengan langkah-langkah antisipatif. (KHI)