Ramai-ramai Putusan Mahkamah Konstitusi atas Gugatan Omnibus Law UUCK, Buruh Harus Ngapain?


Berita besar yang segera mendominasi lini masa media sosial serikat pekerja dan juga percakapan di berbagai grup WhasApp adalah terkait putusan MK atas JR Omnibus Law UUCK.

Sebagian memberikan apresiasi atas perjuangan tim penggugat yang sangat cermat menyusun dalil-dalil gugatan dan berharap agar putusan tersebut memberikan sedikit nafas lega atas kemarahan buruh terhadap pengesahan UUCK.

Sebagian lagi, masih memberikan semacam warning untuk tetap waspada dan berjaga, sebab watak putusan MK seringkali maju mundur, maju kena mundur ambyar dan dimaknai berbeda oleh pemerintah, apalagi ketika pemerintah berseberangan kepentingannya dengan putusan MK tersebut.

Banyak banget putusan MK yang tidak ditindaklanjuti dengan perubahan-perubahan norma oleh pemerintah.

Mari terus kita kawal, semoga Putusan MK ini (setidaknya) mengerem nafsu serakah pemerintah untuk tidak lagi menerbitkan aturan teknis turunannya. Berikut, poin-poin penting dari putusan MK yang diperoleh dari berbagai sumber dalam dialog di grup WhatsApp:

Keputusan MK

1.  Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional, karena menurut Undang-Undang Dasar 1945, pembentukan Undang undang Cipta Kerja tidak konstitusional

2. MK mempertimbangkan adanya kebutuhan pemerintah untuk menyederhanakan regulasi sehingga sifat inkonstitusional UU CK dinyatakan bersyarat atau inkonstitusional bersyarat

3. MK perintahkan penangguhan tindakan dan kebijakan strategis dan berdampak luas.

4. Karena itu presiden seharusnya keluarkan perpres terkait penetapan upah minimum dan membatalkan penentuan upah menggunakan formula PP 36/2021.

5. Implementasi dari kedudukan Inkonstitusional bersyarat adalah:

 a. Dasar hukum pembentukan undang undang yaitu UU no. 12/2011, harus diubah terlebih dahulu agar UU Ciker bisa diubah/direvisi

b.  Setelah ada revisi UU no. 12/2011 ttg PPP baru dilakukan revisi thdp UU Ciker

c.  Perbaikan atas perubahan UU ttg PPP dan UU Ciker waktunya 2 tahun

d.  Selama belum dilakukan revisi atas UU PPP dan Ciker, pemerintah tidak boleh mengambil kebijakan yg bersifat strategis dan berdampak luas kepada masyarakat

e. Tidak boleh diterbitkan peraturan baru turunan dari UU Ciker

f. Jika dalam kurun waktu 2 tahun tidak ada perbaikan maka UU Ciker menjadi inkonstitusional Permanen